Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PERATURAN_KY No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Komisi Yudisial yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Yudisial. 4. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik kepada Komisi Yudisial sebagaimana diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik. 5. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pelayanan Informasi Publik di Komisi Yudisial berdasarkan asas: a. setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; c. setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; dan d. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 3

Pelayanan Informasi Publik bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam rangka mendapatkan informasi publik melalui pelayanan secara profesional dan akuntabel.

Pasal 4

Pemohon berhak: a. memperoleh Informasi Publik yang wajib disediakan selain yang dikecualikan; b. memperoleh klarifikasi jika terjadi perbedaan informasi yang diberikan; dan c. memperoleh penjelasan jika permohonannya ditolak.

Pasal 5

Pengguna wajib: a. menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik, Komisi Yudisial berhak: a. meminta penjelasan kepada pemohon mengenai tujuan penggunaan informasi yang dimohon; b. menolak memberikan informasi yang dikecualikan; dan c. melakukan upaya hukum apabila pemohon menyalahgunakan informasi yang diberikan.

Pasal 7

Komisi Yudisial wajib: a. menyediakan informasi yang dimohonkan; b. menerbitkan informasi yang wajib diumumkan; dan c. memberikan klarifikasi dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;

Pasal 8

(1) Informasi Publik yang wajib tersedia meliputi: a. informasi terkait dengan organisasi; b. laporan keuangan yang telah diaudit; dan c. informasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi Publik yang wajib disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 9

(1) Informasi Publik yang dikecualikan, meliputi: a. informasi yang masih dalam proses pengolahan, penanganan dan penyelesaian; b. naskah dinas yang bersifat rahasia; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan e. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon dapat menghambat pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial. (2) Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariperaturan ini.

Pasal 10

(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPID. (2) PPID wajib menindaklanjuti permohonan Pemohon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan informasi publik diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

(1) PPID ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Komisi Yudisial. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang dan tugas PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

Pasal 12

Pada saat peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai pelayanan informasi publik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 13

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2013 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, SUPARMAN MARZUKI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id