Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini yang dimaksud dengan:
1. Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam rangka mengisi lowongan jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
2. Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung yang selanjutnya disebut Calon Hakim ad hoc Tipikor adalah pendaftar yang mengikuti proses Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung.
3. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
yang selanjutnya disingkat DPR adalah lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Mahkamah Agung Republik INDONESIA adalah lembaga negara yang berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG, dan mempunyai wewenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945
6. Pendaftaran adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor mulai dari pengumuman sampai dengan penerimaan pendaftaran Calon Hakim ad hoc Tipikor.
7. Seleksi Administrasi adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk melakukan verifikasi dan meneliti berkas Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor.
8. Uji Kelayakan adalah rangkaian kegiatan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk mengukur, menilai, dan menentukan kelayakan kualitas, kesehatan, dan kepribadian Calon Hakim ad hoc Tipikor.
9. Tim teknis adalah perseorangan atau lembaga yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan keahliannya untuk membantu melaksanakan Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor.
10. Penetapan Kelulusan adalah penentuan kelulusan akhir Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor untuk MENETAPKAN Calon Hakim ad hoc Tipikor yang akan disampaikan kepada DPR.
11. Penyampaian Usulan kepada DPR adalah penyampaian hasil Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor kepada DPR.
12. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh Anggota
Komisi Yudisial yang merupakan alat kelengkapan Komisi Yudisial untuk mengambil keputusan terkait Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor.
13. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
14. Hari adalah hari kerja.
