Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2025 2029

PERATURAN_KY No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Komisi Yudisial Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Komisi merupakan dokumen perencanaan Komisi Yudisial untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

(1) Renstra Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis; b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan c. target kinerja dan kerangka pendanaan. (2) Ketentuan mengenai Rencana Strategis Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Komisi yang termuat dalam sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2025 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Œ AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж