Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilihan Umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di Provinsi.
5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Panitia Pemilihan Kecamatan selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemilihan Suara selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain.
8. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
9. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
10. Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disebut Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
12. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
13. Daftar Pemilih Sementara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut DPS PPWP, adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014.
14. Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran selanjutnya disebut DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil verifikasi atas masukan atau tanggapan dari masyarakat.
15. Daftar Pemilih Tambahan adalah data dari Pemerintah yang berisi tambahan jumlah penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tahun 2014.
16. Pemutakhiran DPS PPWP adalah kegiatan pengolahan daftar Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 untuk diperbaharui dan menjadi bahan penyusunan DPS Hasil Pemutakhiran Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Pemilih Khusus adalah Pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Pemilih Khusus Tambahan adalah Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara.
19. Sistem Informasi Data Pemilih selanjutnya disebut Sidalih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih.
20. Hari adalah hari kalender.
