Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017
Pasal 7
Mengubah rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.
2. Setelah BAB II ditambahkan 1 (satu) bab, yakni BAB III, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan KPU ini diundangkan, dinyatakan sah dan tetap berlaku.
#### Pasal II
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JURI ARDIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
awal akhir
1. 22 Mei 2016
2. 15 September 2016
3. 15 September 2016
4. a.
SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT 30 April 2016 11 Februari 2017
b. 30 April 2016 14 Februari 2017
5. a.
21 Juni 2016 20 Juli 2016
b. 15 Nopember 2016 14 Januari 2017
6. 1 Juni 2016 2 Januari 2017
7. a.
12 Juli 2016 15 Juli 2016
b. 16 Juli 2016 22 Juli 2016
c. 23 Juli 2016 12 Agustus 2016
d. 13 Agustus 2016 16 Agustus 2016
e. 18 Agustus 2016 18 Agustus 2016
8. a.
18 Agustus 2016 7 September 2016
b. 1) 6 Agustus 2016 5 September 2016 2) 8 September 2016 7 Oktober 2016 3) 8 Oktober 2016 21 Oktober 2016 4) 22 Oktober 2016 24 Oktober 2016 5) 25 Oktober 2016 26 Oktober 2016 LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 NO KEGIATAN JADWAL PERSIAPAN PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN PENYUSUNAN DAN PENANDATANGANAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD) PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PENYULUHAN/BIMBINGAN TEKNIS KEPADA KPU PROVINSI/KIP ACEH, KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS DAN KPPS PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS Pembentukan PPK dan PPS Pembentukan KPPS PEMANTAUAN PEMILIHAN Pendaftaran Pemantau Pemilihan PENGOLAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILIHAN (DP4) Penerimaan DP4 dan DAK2 Analisis DP4 Sinkronisasi DP4 dengan Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir Penyampaian Hasil Analisis DP4 dan Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Pengumuman Hasil Analisis DP4 PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS Pemutakhiran:
Pembentukan dan bimbingan teknis PPDP Pencocokan dan penelitian Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota
6) 27 Oktober 2016 2 Nopember 2016 7) 2 Nopember 2016 3 Nopember 2016 8) 3 Nopember 2016 9 Nopember 2016 9) 10 Nopember 2016 19 Nopember 2016 10) 20 Nopember 2016 24 Nopember 2016 11) 25 Nopember 2016 27 Nopember 2016 12) 28 Nopember 2016 29 Nopember 2016 13) 28 Nopember 2016 29 Nopember 2016 14) a) Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai DPT 30 Nopember 2016 6 Desember 2016 b) Penyampaian DPT kepada PPS 7 Desember 2016 17 Desember 2016 c) Rekapitulasi DPT tingkat provinsi 7 Desember 2016 8 Desember 2016 d) Pengumuman DPT oleh PPS 17 Desember 2016 15 Februari 2017
1. a.
22 Mei 2016 22 Mei 2016
b. 20 Juli 2016 2 Agustus 2016
c. 1) 3 Agustus 2016 7 Agustus 2016 2) 3 Agustus 2016 9 Agustus 2016 3) 4 Agustus 2016 17 Agustus 2016
d. 18 Agustus 2016 20 Agustus 2016
e. 1) 6 Agustus 2016 10 Agustus 2016 2) 6 Agustus 2016 12 Agustus 2016 3) 7 Agustus 2016 20 Agustus 2016
f. 21 Agustus 2016 23 Agustus 2016
g. 24 Agustus 2016 6 September 2016
h. 7 September 2016 9 September 2016 Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS Penyampaian DPS kepada PPS Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS Perbaikan DPS Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta DPS hasil perbaikan kepada PPK Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyampaian Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat desa/kelurahan dan DPS hasil perbaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Daftar Pemilih Tetap (DPT) PENYELENGGARAAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan Pengumuman penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota:
Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota kepada PPS Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan Rekapitulasi di tingkat kecamatan
i. 10 September 2016 12 September 2016
j. 13 September 2016 15 September 2016
2. a.
14 September 2016 20 September 2016
b. 21 September 2016 23 September 2016
c. 23 September 2016 29 September 2016
d. 21 September 2016 27 September 2016
e. 27 September 2016 28 September 2016
f. 21 September 2016 23 September 2016
g. 1) 23 September 2016 29 September 2016 2) 23 September 2016 29 September 2016
h. 30 September 2016 1 Oktober 2016
i. 1) 29 September 2016 1 Oktober 2016 2) 30 September 2016 4 Oktober 2016
j. 4 Oktober 2016 5 Oktober 2016
k. 1) a) Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 29 September 2016 3 Oktober 2016 b) 29 September 2016 9 Oktober 2016 c) Penyampaian hasil analisis dugaan ganda dan syarat dukungan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK 10 Oktober 2016 11 Oktober 2016 d) Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan 12 Oktober 2016 17 Oktober 2016 e) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kecamatan 18 Oktober 2016 19 Oktober 2016 f) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat kabupaten/kota 20 Oktober 2016 21 Oktober 2016 g) Rekapitulasi jumlah dukungan di tingkat provinsi 22 Oktober 2016 23 Oktober 2016 2) 5 Oktober 2016 11 Oktober 2016
l. 24 Oktober 2016 24 Oktober 2016
m. 25 Oktober 2016 25 Oktober 2016 Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota Rekapitulasi di tingkat provinsi PENDAFTARAN PASANGAN CALON Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Pendaftaran Pasangan Calon Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat Pemeriksaan kesehatan Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Pemberitahuan hasil penelitian Perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon:
Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan Penelitian syarat pencalonan untuk Pasangan Calon Perseorangan Pengumuman perbaikan dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU Penelitian hasil perbaikan:
Penelitian perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota:
Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda Penelitian perbaikan syarat calon Penetapan Pasangan Calon Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon
3. a.
b. c.
d. e.
f. g.
h. i.
j. 4.
a. 28 Oktober 2016 11 Februari 2017
b. 28 Oktober 2016 11 Februari 2017
c. 29 Januari 2017 11 Februari 2017
d. 12 Februari 2017 14 Februari 2017
5. a.
27 Oktober 2016 27 Oktober 2016
b. 28 Oktober 2016 28 Oktober 2016
c. 20 Desember 2016 20 Desember 2016
d. 21 Desember 2016 21 Desember 2016
e. 12 Februari 2017 12 Februari 2017
f. 13 Februari 2017 13 Februari 2017
g. 13 Februari 2017 27 Februari 2017
h. 28 Februari 2017 28 Februari 2017
i. 1 Maret 2017 3 Maret 2017
j. 1 Maret 2017 3 Maret 2017
6. a.
3 Nopember 2016 15 Januari 2017
b. 25 Nopember 2016 14 Februari 2017 SENGKETA TUN PEMILIHAN Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota Perbaikan permohonan sengketa Penyelesaian sengketa dan putusan Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memeriksa dan memutus gugatan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Kasasi di Mahkamah Agung (MA) MA memeriksa dan memutus perkara kasasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MA KAMPANYE Kampanye Debat publik/terbuka antar Pasangan Calon Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik Masa tenang dan pembersihan alat peraga LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pengumuman penerimaan LADK Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pengumuman penerimaan LPSDK Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Audit LPPDK Penyampaian hasil audit LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon Pengumuman hasil audit PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditetapkan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan Paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap
7. a.
6 Februari 2017 12 Februari 2017
b. 15 Februari 2017 15 Februari 2017
c. 15 Februari 2017 21 Februari 2017
d. 15 Februari 2017 15 Februari 2017
e. 15 Februari 2017 21 Februari 2017
8. a.
15 Februari 2017 17 Februari 2017
b. 16 Februari 2017 22 Februari 2017
c. 22 Februari 2017 24 Februari 2017
d. 22 Februari 2017 24 Februari 2017
e. 25 Februari 2017 27 Februari 2017
9. a.
8 Maret 2017 10 Maret 2017
b. 11 Maret 2017 13 Maret 2017
10. 11.
12. a.
1) 9 Maret 2017 11 Maret 2017 2)
b. 1) 12 Maret 2017 14 Maret 2017 2)
13. a.
1) 12 Maret 2017 12 Juni 2017 2) PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN Penyampaian pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih di TPS Pemungutan dan penghitungan suara di TPS Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA Penyampaian hasil penghitungan suara kepada PPK Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU/KIP Kabupaten/Kota Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Rekapitulasi dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH TANPA PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN (PHP) Mengikuti jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
Tidak ada permohonan PHP Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:
Tidak ada permohonan PHP Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 EVALUASI DAN PELAPORAN TAHAPAN Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tidak ada permohonan PHP Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf a angka 2
b. 1) 15 Maret 2017 15 Juni 2017 2) Gubernur dan Wakil Gubernur Tidak ada permohonan PHP Permohonan PHP Paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 12 huruf b angka 2 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, JURI ARDIANTORO
