Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan Pemungutan Suara di tempat Pemungutan Suara di luar negeri.
7. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPSLN dengan cara mencoblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, atau pada nomor urut dan nama calon anggota DPR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPSLN untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu dan calon Anggota DPR serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.
9. Daerah Pemilihan, selanjutnya disebut Dapil, adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan penetapan calon terpilih Anggota DPR.
10. Pemilih di luar negeri adalah Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada tanggal Pemungutan Suara 9 April 2014 atau yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah/pernah kawin.
11. Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu Anggota DPR yang memuat nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, dan nomor urut serta nama calon Anggota DPR.
12. Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPSLN dalam Pemilu Anggota DPR.
13. Daftar Pemilih Tetap Tambahan Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPTbLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan telah terdaftar dalam DPTLN tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPSLN tempat Pemilih yang bersangkutan terdaftar dalam DPTLN dan memberikan suara di TPSLN lain.
14. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara Republik INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG tetapi tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau memiliki identitas kependudukan tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih www.djpp.kemenkumham.go.id
Sementara Luar Negeri (DPSLN), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN), Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), atau Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN).
15. Daftar Pemilih Khusus Tambahan Luar Negeri, selanjutnya disingkat DPKTbLN, adalah susunan nama penduduk Warga Negara INDONESIA di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai daftar Pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG dan memiliki Paspor atau Identitas Lain tetapi tidak terdaftar dalam DPTLN, DPTbLN atau DPKLN, dan memberikan suara di TPSLN pada hari dan tanggal Pemungutan Suara menggunakan Paspor atau Identitas Lain.
16. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara Pemilu Anggota DPR di luar negeri.
17. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
18. Saksi Peserta Pemilu, selanjutnya disebut Saksi, adalah Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mendapat surat mandat tertulis dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menyaksikan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPSLN.
19. Pemantau Pemilu Luar Negeri meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di INDONESIA, serta perorangan yang mendaftar kepada KPU dan telah memperoleh akreditasi dari KPU yang melakukan pemantauan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR di luar Negeri.
20. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
21. Identitas Lain adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat sebagai bukti otentik yang menerangkan yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA yang bekerja dan/atau bertempat tinggal di negara setempat, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Warga Negara INDONESIA dan berdomisili.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Drop Box adalah pelayanan pengumpulan Surat Suara yang dilakukan oleh PPLN dengan cara mendatangi tempat-tempat Pemilih berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan.
23. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
