(1) Dalam hal terdapat informasi tertulis dari masyarakat mengenai Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran informasi masyarakat tersebut kepada
instansi terkait dan/atau Calon Pengganti Antarwaktu.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Partai Politik untuk memastikan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
1. telah mengundurkan diri dengan sah;
2. diberhentikan sebagai anggota Partai Politik; atau
3. telah menjadi anggota Partai Politik lain;
b. berkoordinasi dengan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan; dan
c. berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mendapatkan dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan ke dalam berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5).
(4) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 mengajukan upaya hukum di Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Partai Politik.
(5) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 tidak mengajukan upaya hukum di Mahkamah
Partai Politik, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klarifikasi dilakukan kepada yang bersangkutan, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(6) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
(7) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Mahkamah Partai Politik ke Pengadilan Negeri, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Mahkamah Partai Politik, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
(8) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
(9) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, tidak mengajukan upaya banding hasil Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan Pengadilan Negeri, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan proses Penggantian Antarwaktu.
4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: