Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilihan Umum Terakhir yang selanjutnya disebut Pemilu Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan paling akhir.
4. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang selanjutnya disebut DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRK adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
10. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, Anggota DPD, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan untuk memilih Anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
11. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
12. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
13. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
14. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pemilu.
16. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
20. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
21. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
22. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
23. Pengurus Partai Politik adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
24. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
25. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
26. Penduduk adalah Warga
yang bertempat tinggal di wilayah Republik INDONESIA.
27. Verifikasi adalah penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
28. Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan Anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPRD.
29. Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan pendaftaran dan Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu.
30. Petugas Penghubung adalah Pengurus Partai Politik yang diberikan mandat oleh pimpinan Partai Politik sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam proses pendaftaran, Verifikasi, penetapan dan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu.
31. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai pengganti sementara kartu tanda penduduk elektronik.
32. Hari adalah hari kalender.
