Penyesuaian jumlah anggota PPK pada daerah yang telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap:
1. 2 (dua) orang anggota PPK penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK untuk penyelenggaraan Pemilu 2019; dan
2. 5 (lima) orang calon anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2018. b.
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK penyelenggara Pemilu:
1. tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
2. tidak terdaftar sebagai tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 dan tim kampanye peserta Pemilu; dan
3. memenuhi persyaratan calon anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini.
c. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau
lembaga profesi untuk meminta 2 (dua) kali jumlah calon anggota PPK yang dibutuhkan;
d. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 7 (tujuh) calon anggota PPK penyelenggara Pemilu yang memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d;
f. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan wawancara terhadap 7 (tujuh) calon anggota PPK hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN peringkat kesatu sampai dengan peringkat ketujuh calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam huruf f;
h. KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN penambahan 2 (dua) anggota PPK peringkat kesatu dan peringkat kedua sebagaimana dimaksud dalam huruf g, menjadi anggota PPK penyelenggara Pemilu; dan
i. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan penambahan anggota PPK hasil verifikasi dan wawancara pada laman KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman.
9. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA