Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 13
(1) Dana Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersumber dari:
a. Partai Politik;
b. calon anggota DPR dan DPRD dari Partai Politik bersangkutan; dan/atau
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari keuangan Partai Politik.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
(4) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok; dan/atau
c. perusahaan atau badan usaha nonpemerintah.
(5) Sumbangan yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, termasuk sumbangan dari:
a. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon.
(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya, sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.
(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR dan DPRD.
(8) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pasangan Calon wajib membuka RKDK pada bank umum.
(2) RKDK Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dibuka oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul atas nama Pasangan Calon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh salah satu perwakilan Tim Kampanye dan salah satu calon dari Pasangan Calon.
(3) Dalam hal Tim Kampanye nasional membentuk Tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota, wajib membuka dan melaporkan RKDK.
(4) RKDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(5) Dalam hal Rekening Khusus dibuka atas nama Tim Kampanye tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, spesimen tanda tangan harus dilakukan oleh perwakilan Tim Kampanye, dilengkapi dengan surat pernyataan Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye tingkat nasional.
(6) Tim Kampanye dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK, pengelola RKDK dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pasangan Calon atau Ketua Tim Kampanye tingkat nasional.
(7) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
3. Ketentuan huruf a ayat (5) dan huruf a ayat (6) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) LADK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing Pasangan Calon.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan/atau daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
4. Ketentuan huruf c ayat (1), huruf a ayat (6), dan huruf a ayat (7) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik dan pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Partai Politik.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Format LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(6) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(7) Penyampaian LADK Partai Politik tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(8) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
5. Ketentuan huruf c ayat (1) dan huruf a ayat (5) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) LADK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a yaitu pembukuan yang memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK;
d. penerimaan sumbangan yang bersumber dari pihak lain; dan
e. Nomor Pokok Wajib Pajak Calon Anggota DPD.
(2) Pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pembukaan RKDK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye.
(3) Format LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Peserta Pemilu Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK Calon Anggota DPD yang bersangkutan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LADK Calon Anggota DPD kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU; dan
2. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
6. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(7), Pasal 38 ayat (8), dan Pasal 39 ayat (6).
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap:
a. cakupan informasi; dan
b. format LADK.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu belum mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), dan/atau format LADK dinyatakan tidak sesuai, Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye harus memperbaiki LADK tersebut.
(4) Apabila cakupan informasi dan/atau format LADK dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat catatan khusus dan dituangkan ke dalam berita acara, serta menyampaikan kepada Peserta Pemilu.
(5) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye wajib memperbaiki LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan LADK hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 5 (lima) Hari sejak penyampaian Berita Acara kepada Peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LADK Peserta Pemilu sudah mencakup semua informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau format LADK dinyatakan sudah sesuai, KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat tanda terima LADK yang ditandatangani bersama dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye/Petugas Penghubung.
(7) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil penerimaan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
(8) Tanda terima dan berita acara LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibuat dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pencermatan terhadap LADK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
7. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 41 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (2) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1a) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK Hasil Perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Peserta Pemilu tidak menyampaikan LADK hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan LADK Hasil Perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK hasil perbaikan berakhir kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
8. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) LPSDK Pasangan Calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Pasangan Calon setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota wajib menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
9. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Partai Politik setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Format LPSDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Pengurus Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyampaikan LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(5) Penyampaian LPSDK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap
naskah asli (hardcopy); dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
10. Ketentuan huruf a ayat (5) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) LPSDK Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan pembukuan penerimaan sumbangan Dana Kampanye yang diterima Calon Anggota DPD setelah pembukuan LADK.
(2) Pembukuan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum LPSDK disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(3) Format LPSDK Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK kepada KPU, melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.
(5) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam bentuk:
a. 2 (dua) rangkap salinan naskah asli (hardcopy) untuk disampaikan kepada:
1. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
2. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan
b. naskah asli elektronik (softcopy).
(6) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(7) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
11. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c yaitu pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik.
(2) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.
(4) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penyajian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan pendekatan aktivitas.
(6) Pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara.
12. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, Peserta Pemilu
dan Wakil PRESIDEN wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Pasangan Calon.
(2) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Partai Politik.
(3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LPPDK Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dilampiri dengan naskah asli (hardcopy) LADK dan LPSDK Calon Anggota DPD.
(5) Penyampaian LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah pemungutan suara.
(6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
13. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK kepada KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) melalui KPU Provinsi/KIP Aceh paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 beserta tanda terima dan berita acara LADK, LPSDK, dan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8), Pasal 45 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (4) kepada KPU.
(3) Penyampaian Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. 1 (satu) rangkap salinan untuk KPU;
b. 1 (satu) rangkap asli untuk KAP; dan
c. naskah asli elektronik (softcopy).
(4) Penyampaian Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Calon Anggota DPD.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
(1) KAP menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya Laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2) Hasil pekerjaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri rangkuman kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU.
15. Ketentuan ayat (2) Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat
memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ke dalam sumbangan pihak lain kelompok dan berlaku ketentuan pembatasan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3) Sumber dana dan pencatatan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpisah dari RKDK Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN wajib mencatat sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ke dalam laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
16. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
Dalam menyusun laporan dana kampanye, Peserta Pemilu dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
17. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Peraturan Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHHANA
