(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir dan umur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. alamat penyumbang;
d. nomor identitas;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila ada;
f. pekerjaan;
g. alamat pekerjaan;
h. jumlah sumbangan;
i. asal perolehan dana;
j. pernyataan penyumbang bahwa :
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana;
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(3) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari kelompok, mencakup:
a. nama kelompok;
b. alamat kelompok;
c. nomor identitas;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak kelompok atau pimpinan kelompok, apabila ada;
e. nama dan alamat pimpinan kelompok;
f. jumlah sumbangan;
g. asal perolehan dana;
h. keterangan tentang status badan hukum; dan
i. pernyataan penyumbang bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana;
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah, mencakup:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. nomor akte pendirian;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan;
e. nama dan alamat direksi;
f. nama pemegang saham mayoritas;
g. jumlah sumbangan;
h. asal perolehan dana;
i. keterangan tentang status badan hukum; dan
j. pernyataan penyumbang bahwa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
3. dana tidak berasal dari tindak pidana
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pemberi sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon dari pihak lain perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri salinan akte pendirian perusahaan dan/atau badan usaha.
(6) Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1 (satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
(6A) Dalam hal Tim Kampanye tingkat provinsi atau kabupaten/kota dibentuk melewati tenggang waktu kewajiban menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Laporan Penerimaan Dana Kampanye disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah Tim Kampanye dibentuk.
(7) KPU mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat melalui laman KPU dan media masa 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(8) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (6A) kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan/atau laman KPU 1 (satu) hari setelah menerima Laporan Penerimaan Dana Kampanye dari Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(9) Formulir Laporan Penerimaan Dana Kampanye sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
4. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A, yang berbunyi sebagai berikut: