(1) Penggantian antar waktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal calon pengganti peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diambil dari daftar nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti seleksi wawancara dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) KPU melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(5) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pengganti antar waktu berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dengan Keputusan KPU.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA