(1) Calon anggota Tim Seleksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA;
d. memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik;
e. memahami materi kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi;
g. tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daeah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar sebagai calon;
h. tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
i. tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
j. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
k. tidak memiliki hubungan suami/istri antarsesama Tim Seleksi yang sedang aktif dalam satu provinsi dan kabupaten/kota atau antarprovinsi dan kabupaten/kota.
(2) Dalam hal setelah ditetapkan sebagai anggota Tim Seleksi, terdapat anggota Tim Seleksi yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf j, anggota Tim Seleksi tersebut diberhentikan.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
