Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 6
(1) KPU membentuk Tim Seleksi dengan ketentuan:
a. Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi untuk melakukan Seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi; dan
b. Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(2) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(3) KPU membentuk Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(4) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan unsur anggota yang memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik, dan psikologi.
(5) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pembentukan Tim Seleksi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan mekanisme:
a. KPU mengumumkan tahapan pembentukan Tim Seleksi di laman KPU;
b. KPU meneliti berkas kelengkapan syarat administrasi calon anggota Tim Seleksi;
c. KPU mengumumkan calon anggota Tim Seleksi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
d. KPU memilih calon anggota Tim Seleksi melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara;
e. KPU MENETAPKAN anggota Tim Seleksi berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan Keputusan KPU; dan
f. KPU mengumumkan anggota Tim Seleksi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf e pada laman KPU.
(2) Tahapan pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengumuman;
b. pendaftaran;
c. Penelitian Administrasi;
d. pengumuman 5 (lima) nama calon anggota Tim Seleksi untuk masukan dan tanggapan masyarakat;
e. klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat;
f. penetapan 5 (lima) nama anggota Tim Seleksi;
g. pengumuman anggota Tim Seleksi;
h. pelantikan Tim Seleksi; dan
i. pembekalan Tim Seleksi.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdapat calon anggota Tim Seleksi yang tidak memenuhi syarat:
a. KPU menggantinya dengan calon anggota Tim Seleksi yang memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi; dan
b. KPU mengumumkan calon anggota Tim Seleksi pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
(4) Dalam hal sampai dengan batas akhir pendaftaran tidak ada calon anggota Tim Seleksi yang mendaftar atau tidak ada calon anggota Tim Seleksi yang
memenuhi syarat berdasarkan hasil Penelitian Administrasi, KPU meminta kesediaan calon anggota Tim Seleksi yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(5) Pembentukan calon anggota Tim Seleksi berdasarkan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf i.
3. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16A disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(1a) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan bagian yang menangani bidang hukum pada sekretariat KPU Provinsi.
(2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap proses Seleksi dan membantu KPU dalam penyelesaian sengketa Seleksi.
(5) Anggota KPU Provinsi yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dilarang masuk dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses dan tahapan Seleksi, kelompok kerja wajib segera melaporkan kepada KPU.
4. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
KPU Provinsi melakukan sosialisasi tahapan Seleksi kepada masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok perempuan.
5. Ketentuan huruf b, huruf e, dan huruf i ayat (1) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi:
a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah;
f. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
3. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
h. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan surat tersebut menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti Seleksi.
(1a) Dalam hal fotokopi ijazah pendidikan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dapat dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah karena alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, legalisasi fotokopi ijazah dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1b) Dalam hal surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j tidak ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan melampirkan dasar kewenangan penandatanganan.
(1c) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Tim Seleksi dalam bentuk:
a. dokumen fisik yang dapat dikirimkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman; dan
b. dokumen elektronik melalui media daring.
(1d) Dalam hal tidak terdapat jaringan internet untuk menyampaikan dokumen persyaratan melalui media daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) huruf b dapat disampaikan secara langsung pada saat mengirimkan dokumen persyaratan kepada Tim Seleksi.
(2) Dihapus
(3) Dalam hal pendaftar tidak mencapai jumlah paling sedikit 6 (enam) kali dari jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) Hari.
(4) Apabila pada masa perpanjangan pendaftaran jumlah pendaftar belum memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses Seleksi tetap dilanjutkan.
6. Di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1 dan ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah serta setelah ayat (5) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Tim Seleksi melakukan Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) Hari sejak dimulainya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
a1. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi dengan instansi terkait; dan
b. menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan dan/atau karya tulis/publikasi.
(3) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi.
(4) Tim Seleksi mengumumkan hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(6) Dalam MENETAPKAN hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengutamakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
7. Ketentuan ayat (13) Pasal 21 diubah dan setelah ayat (13) Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (14) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) selanjutnya mengikuti tes tertulis.
(2) Tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah hasil pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4).
(3) Materi tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. Bhineka Tunggal Ika;
e. ketatanegaraan;
f. kepemiluan;
g. kepartaian; dan
h. lembaga Penyelenggara Pemilu.
(4) Tes tertulis dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
(5) Dalam hal di wilayah daerah kabupaten/kota tidak tersedia fasilitas untuk pelaksanaan tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tes tertulis dapat dilakukan melalui metode lain dengan mengutamakan prinsip transparansi.
(6) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sejumlah:
a. paling banyak 7 (tujuh) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan
b. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
(6a) Calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib memenuhi nilai dengan ambang batas (passing grade) paling rendah 60 (enam puluh).
(6b) Tim Seleksi MENETAPKAN paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b berdasarkan peringkat dengan nilai tertinggi.
(7) Tim Seleksi mengumumkan calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) 1 (satu) hari setelah penetapan hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pengumuman nama calon anggota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
(9) Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan di media massa lokal, laman dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(10) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes tertulis seluruh peserta yang mengikuti tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes tertulis.
(11) Dalam hal jumlah calon anggota KPU Provinsi yang memenuhi nilai ambang batas untuk tes tertulis tidak mencapai 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan, Tim Seleksi membuka kembali pendaftaran calon anggota KPU Provinsi.
(12) Calon anggota KPU Provinsi yang sudah mengikuti tes tertulis dan dinyatakan lulus, dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
(13) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Provinsi perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6a), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Provinsi, calon anggota KPU Provinsi perempuan yang tidak memenuhi ambang
batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis.
(14) Dalam hal tidak terdapat calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6b), untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Kabupaten/Kota perempuan yang tidak memenuhi ambang batas yang memiliki nilai tertinggi pertama dan kedua dinyatakan lulus tes tertulis.
8. Di antara ayat (5b) dan ayat (6) Pasal 22 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5c) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) mengikuti tes psikologi.
(2) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7).
(3) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan
c. dinamika kelompok.
(4) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengukur:
a. integritas;
b. kepribadian;
c. sikap kerja;
d. kepemimpinan; dan
e. intelegensia.
(5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes psikologi sejumlah:
a. paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan; dan
b. paling banyak 5 (lima) kali dari jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5a) Calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a wajib memenuhi kesimpulan direkomendasikan atau disarankan.
(5b) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b wajib memenuhi kesimpulan direkomendasikan atau disarankan, dan dapat dipertimbangkan.
(5c) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan mengutamakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(6) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes psikologi 1 (satu) Hari setelah MENETAPKAN hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pengumuman hasil tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di media massa lokal, laman, dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(8) Dalam hal jumlah calon anggota yang lulus tes psikologi kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota yang dibutuhkan, Tim Seleksi hanya MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes psikologi untuk melanjutkan ke tahapan tes kesehatan.
9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 25 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), selanjutnya mengikuti tes wawancara.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah tes kesehatan.
(3) Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Negara Kesaturan Republik INDONESIA;
d. Bhinneka Tunggal Ika;
e. kepemiluan;
f. ketatanegaraan;
g. kepartaian; dan
h. lembaga Penyelenggara Pemilu.
(4) Tim Seleksi wajib melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat dalam Tes Wawancara dan menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU.
(4a) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memerlukan data dukung, Tim Seleksi melakukan penelusuran rekam jejak calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(5) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara sejumlah 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibutuhkan.
(5a) Dalam hal calon anggota yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota yang telah lulus seluruh tahapan seleksi.
(6) Penetapan oleh Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengutamakan
paling kurang 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(7) Tim Seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 1 (satu) hari setelah pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(8) Pengumuman hasil tes kesehatan dan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di media massa lokal, laman, dan papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2019
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
