Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilihan Umum untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
4. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Tahun 2014.
5. Gabungan Partai Politik adalah Gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih sebagaimana dimaksud pada angka 4 yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
6. Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Pasangan Calon.
7. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon dan/atau Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul pada tingkat nasional dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
8. Dana Kampanye Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa www.djpp.kemenkumham.go.id
uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilu.
9. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
10. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye adalah pembukuan yang memuat Sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan dan rincian perhitungan penerimaan dan penggunaan yang sudah dilakukan sebelumnya, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan Kampanye yang diperoleh sebelum periode Rekening Khusus Dana Kampanye.
11. Laporan Penerimaan Dana Kampanye adalah pembukuan yang memuat penerimaan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan pihak lain.
12. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye, selanjutnya disingkat LPPDK, adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye.
13. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
14. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
16. Akuntan Publik, selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
17. Kantor Akuntan Publik, selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tentang Akuntan Publik.
18. Audit Laporan Dana Kampanye adalah audit untuk menilai kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berlaku mengenai dana kampanye dan melaporkan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye.
19. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak untuk keperluan audit dan digunakan pihak lain, dalam ketentuan ini adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
20. Hari adalah hari kalender.
