Peraturan Badan Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 33
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama dengan PPK dan PPS setempat berkoordinasi dengan pimpinan rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih terhadap tahanan di rumah tahanan dan/atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
(2) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Pemilih menggunakan fotokopi kartu keluarga sebagai dasar Pemutakhiran data Pemilih, jika Pemilih tidak dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan;
atau
c. Dalam hal terdapat Pemilih yang tidak dapat menggunakan bukti diri Pemilih sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, tetapi berdasarkan data nomor induk kependudukan, nama, dan alamat yang terdapat di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan membuktikan domisili Pemilih yang bersangkutan berada di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan, Pemilih yang bersangkutan didaftarkan ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
(3) Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan bagi:
a. Pemilih yang berdomisili di wilayah kecamatan yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan
b. Pemilih yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(4) Dalam hal Pemilih pada rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan dengan MENETAPKAN DPT di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan.
(5) KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari DPS tempat asal Pemilih terdaftar.
(6) KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam DPT di TPS terdekat atau DPT di TPS yang dibentuk di rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4).
#### Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
