(1) PPK melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam:
a. 1 (satu) wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan; dan
b. 1 (satu) wilayah kecamatan.
(2) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara
berurutan dimulai dari TPS pertama di desa/kelurahan atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(3) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi pada ayat (2) dimulai dari PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK.
(4) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan, paling banyak 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia.
(5) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c;
c. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. menempelkan formulir Model DAA-KWK Plano pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD projector;
e. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-KWK;
e1.
PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;
f. mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf e ke dalam formulir Model DAA-KWK Plano;
g. menyalin formulir DAA-KWK Plano ke dalam formulir Model DAA-KWK; dan
h. mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi 1 (satu) bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
(6) PPK melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut:
a. menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf k;
b. menempelkan formulir model DA1-KWK Plano pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara atau menggunakan LCD projector;
c. meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA-KWK;
d. mencatat hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam formulir Model DA1-KWK Plano;
e. menyalin formulir Model DA1-KWK Plano ke dalam formulir Model DA1-KWK;
f. membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KWK; dan
g. menghimpun DPT, DPTb, DPPh dan Model C7- KWK per desa/kelurahan atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama- sama dengan kotak suara yang berisi dokumen
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan.
(7) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: