Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
Pasal 23
(1) Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) berjumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah anggota PPS.
(2) Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.
2. Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir.
(2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang hadir.”
#### Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
