Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PERATURAN_KPU No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. 3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Pemilihan. 5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan. 6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan. 7. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas Pemilihan Aceh. 8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk panitia pengawas kabupaten/kota di Provinsi Aceh. 9. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara. 10. Pemilih adalah WNI yang pada saat pemuktahiran data pemilih berkelanjutan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin. 11. Data Pemilih adalah data perseorangan dan/atau data agregat penduduk yang terstruktur yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih. 12. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar Pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara dan panitia Pemilihan luar negeri, direkapitulasi oleh panitia Pemilihan kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan panitia Pemilihan luar negeri serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. 13. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. 14. Sistem Informasi Data Pemilih yang selanjutnya disebut Sidalih adalah sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara Data Pemilih. 15. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA. 16. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota. 17. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 18. Identitas Kependudukan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip: a. komprehensif; b. inklusif; c. akurat; d. mutakhir; e. terbuka; f. responsif; g. partisipatif; h. akuntabel; i. pelindungan data pribadi; dan j. aksesibel. (2) Prinsip komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri. (3) Prinsip inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengikutsertakan pihak- pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB. (4) Prinsip akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (5) Prinsip mutakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai Pemilih. (6) Prinsip terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip pemutakhiran data bagi semua Pemilih yang memenuhi syarat. (7) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam proses PDPB. (8) Prinsip partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip yang membuka keterlibatan semua WNI dalam proses PDPB untuk mengusulkan Data Pemilih. (9) Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil PDPB. (10) Prinsip pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadinya. (11) Prinsip aksesibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB.

Pasal 3

PDPB bertujuan untuk: a. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Pasal 4

(1) Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau di luar negeri. (2) WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berusia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD; b. tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, dan/atau paspor.

Pasal 5

Penyelenggara PDPB meliputi: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 6

(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU bertugas: a. merencanakan dan menyusun program dan arah kebijakan PDPB; b. melakukan konsolidasi data yang berasal dari pemerintah sebagai bahan untuk PDPB; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB; d. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU; e. melakukan rekapitulasi PDPB nasional; dan f. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB nasional. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan mengenai PDPB; dan b. menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat nasional. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU wajib: a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi; b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala nasional; f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU di wilayah provinsi; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat provinsi. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi wajib: a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi; b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala provinsi; f. menyampaikan laporan PDPB tingkat provinsi kepada KPU; g. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan h. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib: a. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; b. melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di wilayah kerjanya; c. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; d. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota; e. menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi; f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.

Pasal 9

(1) Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. (2) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; b. KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan c. KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan pada saat: a. menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan; atau b. melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. penyediaan Data Pemilih; b. penyelenggaraan PDPB dalam negeri; c. penyelenggaraan PDPB luar negeri; dan d. penyelenggaraan PDPB tingkat nasional.

Pasal 10

(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan d. laporan dari masyarakat.

Pasal 11

(1) KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dengan menggunakan sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Data Pemilih hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan desa/kelurahan atau nama lain dan memuat informasi elemen data paling sedikit: a. NIK; b. nomor KK; c. nama lengkap; d. tempat lahir; e. tanggal lahir; f. jenis kelamin; g. status perkawinan; h. alamat; i. rukun tetangga; j. rukun warga; k. ragam disabilitas; dan l. keterangan. (3) Data Pemilih hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan dalam penyelenggaraan PDPB dalam negeri. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 12

(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 13

(1) KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih luar negeri dengan menggunakan sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Data Pemilih luar negeri hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. NIK/Nomor Identitas Tunggal, atau nomor paspor, dan/atau nomor KK; b. nama lengkap; c. tempat lahir; d. tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; g. surat elektronik; h. nomor telepon; i. alamat di luar negeri; j. ragam disabilitas; dan k. keterangan. (3) Data Pemilih luar negeri hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam formulir Model A- Daftar Pemilih LN-PDPB dan digunakan sebagai bahan penyelenggaraan PDPB luar negeri. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih LN- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 14

KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengolahan data: b. koordinasi; c. pemutakhiran; dan d. rekapitulasi.

Pasal 15

(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a menggunakan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. pengecekan data; dan b. pemetaan data. (3) Pengecekan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan informasi elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (4) Pemetaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memetakan Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, dan Pemilih pindahan.

Pasal 16

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada; a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; g. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; h. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau i. instansi terkait lainnya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 17

(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menyandingkan data yang berasal dari: 1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); 2. data dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan 3. laporan dari masyarakat. b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksudkan pada huruf a ke dalam data per kecamatan, desa/kelurahan atau nama lain; c. mengelompokkan Pemilih yang berada di lokasi khusus pada rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau panti sosial sampai pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berikutnya; d. menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan/atau e. menambahkan Pemilih baru. (2) Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi Pemilih dengan kriteria: a. meninggal dunia; b. Pemilih ganda; c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB; d. Pemilih pindah domisili; e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA; f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. warga negara asing; dan h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Pemilih baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin; b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil; c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan d. Pemilih pindah masuk. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.

Pasal 18

(1) KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB berdasarkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk salinan digital untuk: a. Pemilih baru; b. Pemilih tidak memenuhi syarat; dan c. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki. (3) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (4) Formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dimutakhirkan berdasarkan formulir A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB. (6) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 19

(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB. (2) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau c. instansi terkait lainnya. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pertemuan secara langsung atau tatap muka; dan/atau b. pertemuan melalui media dalam jaringan. (5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik. (6) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. (7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. (9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (11) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 20

(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Kabupaten/Kota. (3) Salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi disertai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB. (4) Selain disampaikan kepada KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Kabko-PDPB kepada: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau c. instansi terkait lainnya.

Pasal 21

(1) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melalui: a. laman KPU Kabupaten/Kota; b. media sosial resmi KPU Kabupaten/Kota; atau c. aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB. (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. melalui surat elektronik. (5) Ketentuan mengenai formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 22

KPU Provinsi dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi; b. pencermatan; dan c. rekapitulasi.

Pasal 23

(1) KPU Provinsi melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. Bawaslu Provinsi; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau f. instansi terkait lainnya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 24

KPU Provinsi melakukan pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berdasarkan masukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 25

(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi- PDPB. (3) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengundang: a. KPU Kabupaten/Kota; b. Bawaslu Provinsi; c. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau d. instansi terkait lainnya. (5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. pertemuan secara langsung atau tatap muka; dan/atau b. pertemuan melalui media dalam jaringan. (6) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik. (7) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. (8) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (9) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi. (10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (11) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (12) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 26

(1) KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dengan Keputusan KPU Provinsi. (2) Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Provinsi. (3) Salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU disertai formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB yang digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat nasional. (4) KPU Provinsi menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Provinsi-PDPB kepada: a. Bawaslu Provinsi b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau c. instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) KPU Provinsi mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melalui: a. laman KPU Provinsi; b. media sosial resmi KPU Provinsi; atau c. aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB. (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. melalui surat elektronik.

Pasal 28

KPU dalam menyelenggarakan PDPB luar negeri melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi; b. pemutakhiran; dan c. rekapitulasi.

Pasal 29

(1) KPU melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA. d. kementerian atau lembaga lain yang terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 30

(1) KPU dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. menyandingkan data yang berasal dari: 1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); 2. data dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan 3. laporan dari masyarakat. b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam data per wilayah negara dan wilayah kerja perwakilan negara Republik INDONESIA; c. menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan/atau d. menambahkan Pemilih baru. (2) Ketentuan mengenai Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap Data Pemilih luar negeri. (3) Ketentuan mengenai Pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap Pemilih baru luar negeri. (4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan dan/atau dokumen pendukung lain yang sah serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 31

(1) KPU menyusun Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri berdasarkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemilih baru; b. Pemilih tidak memenuhi syarat; dan c. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki. (3) Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB. (4) Formulir Model A-Daftar Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dimutakhirkan berdasarkan formulir A-Daftar Perubahan Pemilih LN- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU menuangkan hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan LN-PDPB. (6) Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan formulir Model A-Daftar Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan rekapitulasi PDPB luar negeri. (7) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 32

(1) KPU melakukan rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap LN-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB. (2) Rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang: a. Bawaslu; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau e. kementerian atau lembaga lain yang terkait. (4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pertemuan secara langsung atau tatap muka; dan/atau b. pertemuan melalui media dalam jaringan. (5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik. (6) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. (7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB. (8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Luar Negeri yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 33

Formulir Model A-Rekap LN-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat Nasional.

Pasal 34

(1) KPU dalam menyelenggarakan PDPB tingkat nasional melakukan kegiatan rekapitulasi PDPB tingkat nasional. (2) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data: a. rekapitulasi PDPB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); dan b. rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (4) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Nasional-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB. (5) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka. (6) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengundang: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; f. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau g. kementerian atau lembaga lain yang terkait. (7) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. pertemuan secara langsung atau tatap muka; dan/atau b. pertemuan melalui media dalam jaringan. (8) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik. (9) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. (10) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (11) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (12) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (13) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.

Pasal 35

(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional dengan Keputusan KPU. (2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU. (3) KPU menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Nasional-PDPB kepada: a. Bawaslu b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; e. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau f. kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 36

(1) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melalui: a. laman KPU; b. media sosial resmi KPU; dan/atau c. aplikasi berbasis teknologi informasi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. (3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB. (4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. melalui surat elektronik.

Pasal 37

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB menggunakan aplikasi Sidalih. (2) Aplikasi Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam jaringan maupun luar jaringan.

Pasal 38

(1) Dalam hal terjadi bencana penyelenggaraan PDPB, mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PDPB sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 39

(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada: a. KPU Provinsi; dan b. KPU melalui KPU Provinsi, paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada KPU paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 40

(1) Pendanaan PDPB tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PDPB tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan; dan b. hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1259), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2025 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Œ MOCHAMMAD AFIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж