Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota secara demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum
yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan Umum.
6. Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan dan penetapan calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. Penelitian Administrasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan calon serta kompetensi tentang kepemiluan dan demokrasi.
8. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
9. Unsur Akademisi adalah tenaga pendidik yang bekerja di Perguruan Tinggi.
10. Unsur Profesional adalah anggota dari organisasi profesi yang terkait dengan bidang sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi.
11. Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik.
12. Hari adalah hari kerja.
