Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
6. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7. Informasi Pemilu adalah Informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR DPD dan DPRD dan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota sebagaimana ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
13. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk diumumkan secara rutin, teratur, dan dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
14. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
15. Informasi yang wajib tersedia setiap saat adalah Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta telah dinyatakan terbuka untuk diInformasikan kepada masyarakat sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
16. Informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini.
17. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
18. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
19. Hari adalah hari kerja.
