Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
3. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
4. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham dan/atau aset perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan dan/atau aset perusahaan tersebut.
5. Konsultasi Tertulis adalah pemberitahuan melalui formulir yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan sebelum Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.
6. Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.
7. Rapat Koordinasi adalah rapat antara Komisi dengan sekretariat Komisi yang dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakil Ketua Komisi atau anggota Komisi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat Komisi.
8. Rapat Komisi adalah organ pengambil keputusan tertinggi yang dipimpin oleh Ketua Komisi dan/atau Wakil Ketua Komisi dan/atau anggota Komisi yang ditunjuk dan dihadiri oleh mayoritas anggota Komisi.
9. Penilaian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi untuk menganalisis potensi dan/atau dampak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan terhadap praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
10. Pendapat Komisi adalah hasil analisis atau penilaian Komisi yang dituangkan dalam bentuk penetapan notifikasi.
11. Penetapan Notifikasi adalah pendapat tertulis Komisi terhadap hasil Penilaian atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang ditetapkan dalam Rapat Komisi dan memuat kesimpulan ada atau tidak adanya potensi dan/atau dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau tidak diperlukannya Penilaian atas Notifikasi yang disampaikan.
12. Penetapan Tidak Wajib Notifikasi adalah pendapat tertulis Komisi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang ditetapkan dalam Rapat Komisi dan memuat kesimpulan tidak adanya kewajiban Notifikasi.
13. Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
14. Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
15. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
16. Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
17. Pelaku Usaha Pengendali adalah Pelaku Usaha yang memiliki saham atau menguasai suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dalam Badan Usaha, atau memiliki saham atau menguasai suara tetap kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) tetapi dapat mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan Badan Usaha dan/atau mempengaruhi dan menentukan pengelolaan Badan Usaha.
18. Aset adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh Pelaku Usaha, baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang memiliki nilai ekonomi.
19. Penjualan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktifitas Badan Usaha selama periode tertentu dan tidak berasal dari kontribusi penanaman modal.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
21. Hari adalah hari kerja.
