Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha

PERATURAN_KPPU No. 2 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 2. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 3. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi.

Pasal 2

Tugas Komisi meliputi: a. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; b. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; c. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; d. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi; e. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; f. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat; dan g. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Komisi.

Pasal 3

Wewenang Komisi meliputi: a. menerima laporan dari masyarakat dan/atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya pelanggaran; b. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran; c. melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha dengan permintaan ganti kerugian, atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya; d. menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran; e. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran; f. memanggil dan menghadirkan saksi, ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran; g. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi; h. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar; i. mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, dan/atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap pelanggaran; j. MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain dan/atau masyarakat; k. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran; l. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran; dan m. memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan pembayaran denda persaingan usaha, sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 4

Komisi dalam melaksanakan tugas dan Wewenang: a. terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain; b. menerapkan sistem akuntabilitas pemerintah; dan c. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Komisi, maupun dalam hubungan antar kelembagaan terkait.

Pasal 5

Komisi dapat mendelegasikan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf m kecuali huruf l kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretaris Jenderal berdasarkan Delegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mensubdelegasikan pelaksanaan tugas dan Wewenang kepada kepala biro.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi yang telah didelegasikan ke Sekretaris Jenderal yang disubdelegasikan dan tidak disubdelegasikan kepada kepala biro, dapat dilaksanakan oleh satuan pelaksana dan satuan tugas. (2) Ketentuan pelaksanaan teknis tugas dan Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Pelimpahan Wewenang melalui Delegasi dan subdelegasi dalam Peraturan Komisi ini dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai administrasi pemerintahan.

Pasal 9

Wewenang Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l menjadi kewenangan majelis Komisi dan tidak dapat delegasikan kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026 KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, Œ M. FANSHURULLAH ASA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж