Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

PERATURAN_KPK No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 2

(1) Kebijakan kearsipan di lingkungan KPK dilaksanakan untuk menyelenggarakan kearsipan secara komprehensif dan terpadu. (2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. arah, sasaran dan asas; b. penetapan bagian kearsipan di lingkungan KPK; c. sistem pengelolaan Arsip Dinamis; dan d. prasarana dan sarana kearsipan. (3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 3

(1) Pembinaan kearsipan di lingkungan KPK agar sistem pengelolaan kearsipan pada tiap-tiap Unit Pengolah di lingkungan KPK dapat terselenggara dengan baik. (2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bagian kearsipan. (3) Bagian kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan kegiatan: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. pemberian sosialisasi dan bimbingan teknis kearsipan; c. pengawasan kearsipan; dan d. pendidikan dan pelatihan kearsipan. (4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 4

(1) Pengelolaan Arsip Dinamis dilakukan terhadap Arsip Vital, Arsip Aktif, dan Arsip Inaktif. (2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pencipta arsip. (3) Pengelolaan Arsip Dinamis, meliputi kegiatan: a. Penciptaan Arsip; b. Penggunaan Arsip; c. Pemeliharaan Arsip; dan d. Penyusutan Arsip.

Pasal 5

(1) Penciptaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembuatan arsip; dan b. penerimaan arsip. (2) Pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 6

(1) Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. (2) Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperuntukan bagi unit internal KPK dan pihak publik. (3) Dalam rangka penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 7

(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf c, dimaksudkan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip. (2) Pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberkasan arsip aktif; b. penataan arsip inaktif; c. penyimpanan arsip; dan d. alih media arsip. (3) Dalam rangka pemeliharaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 8

(1) Pemeliharaan terhadap Arsip Vital dilaksanakan berdasarkan program Arsip Vital; (2) Program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. identifikasi; b. perlindungan dan pengamanan; dan c. penyelamatan dan pemulihan. (3) Pemeliharaan terhadap Arsip Vital menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah yang memiliki Arsip Vital.

Pasal 9

(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c, dilaksanakan oleh KPK berdasarkan JRA. (2) JRA di lingkungan KPK ditetapkan oleh Pimpinan KPK. (3) Retensi arsip dalam JRA ditentukan berdasarkan pedoman retensi arsip yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (4) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemindahan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke bagian kearsipan; b. pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna yang pemusnahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh KPK kepada ANRI. (5) Dalam rangka penyusutan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini.

Pasal 10

(1) Unit Kearsipan di lingkungan KPK dilaksanakan oleh unit organisasi yang secara fungsional diserahi tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. (2) Unit Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh bagian kearsipan. (3) Bagian kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kedudukan pada Sekretariat Jenderal KPK dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum. (4) Tugas dan fungsi bagian kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPK ini. Bagian Kedua Sumber Daya Manusia Pasal 11 (1) Sumber Daya Manusia Kearsipan terdiri atas: a. Pejabat Struktural di Bidang Kearsipan; b. Arsiparis; dan c. Pegawai yang ditunjuk sebagai Pengelola Arsip. (2) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsiparis Terampil; dan b. Arsiparis Ahli. (3) Penetapan dan pengangkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

Pasal 13

(1) Pada saat Peraturan KPK ini mulai berlaku, tugas dan fungsi administrasi perkantoran dan penyelenggaraan tata kearsipan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Perkantoran. (2) Perubahan nomenklatur dan tugas serta fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK.

Pasal 14

Peraturan KPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KPK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 April 2017 KETUA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI, ttd AGUS RAHARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA