Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Pimpinan KPK yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Pegawai KPK yang selanjutnya disebut Pegawai adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Penasihat KPK yang selanjutnya disebut Tim Penasihat adalah sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UNDANG-UNDANG.
5. Insan KPK adalah setiap unsur KPK yang terdiri dari Pegawai, Penasihat, dan Pimpinan.
6. Wadah Pegawai KPK yang selanjutnya disebut WP adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Perwakilan WP adalah salah seorang unsur Pengurus WP, yaitu Ketua, Ketua I, Ketua II, atau Sekretaris Jenderal, yang mewakili WP untuk menghadiri Rapat Musyawarah atau menjadi anggota Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
8. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK yang selanjutnya disebut DPP adalah Dewan yang terdiri dari beberapa Pejabat Struktural pada KPK dan Perwakilan WP yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan berkaitan dengan hubungan kepegawaian.
9. Rapat Musyawarah DPP yang selanjutnya disebut Rapat Musyawarah adalah kegiatan pertemuan yang dilaksanakan secara tertutup oleh anggota DPP untuk memberikan rekomendasi kepada Pimpinan terkait tugas-tugas DPP.
10. Majelis DPP adalah anggota DPP yang ditetapkan oleh Ketua DPP untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
berat.
11. Sidang Majelis DPP adalah kegiatan pemeriksaan secara tertutup oleh Majelis DPP atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Pegawai.
12. Panitera adalah Pegawai yang diangkat berdasarkan Keputusan Ketua DPP yang bertugas membuat berita acara dan membantu kelancaran pelaksanaan Sidang Majelis DPP.
13. Direktur Pengawasan Internal yang selanjutnya disebut Direktur PI adalah pejabat struktural yang membawahkan Direktorat Pengawasan Internal.
14. Terperiksa adalah Pegawai yang berdasarkan hasil Rapat Musyawarah diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
15. Pemeriksa adalah Direktur PI atau Pegawai pada Direktorat Pengawasan Internal.
16. Saksi adalah semua orang yang memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan Sidang Majelis DPP tentang suatu peristiwa/kejadian yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.
17. Ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan Sidang Majelis DPP serta dapat membuat terang suatu perkara.
