Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat dengan KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai KPK adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Penasihat KPK adalah Penasihat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Disiplin adalah kepatuhan dan ketaatan Pegawai atau Penasihat terhadap norma-norma dan peraturan yang berlaku di KPK.
5. Peraturan Disiplin adalah norma-norma/ketentuan yang merupakan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi/ditaati oleh Pegawai atau Penasihat serta memuat hukuman bagi Pegawai atau Penasihat yang melanggar norma dan ketentuan tersebut.
6. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan dan perbuatan Pegawai atau Penasihat yang melanggar Peraturan KPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai atau Penasihat karena melanggar Peraturan KPK.
8. Pejabat yang Berwenang Memberikan Hukuman adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman kepada Pegawai atau Penasihat sebagaimana dimaksud pada peraturan ini.
9. Penyalahgunaan Wewenang adalah menggunakan kewenangannya melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
10. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan dari Pegawai atau Penasihat yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan KPK.
11. Hubungan Afiliasi adalah hubungan yang dimiliki oleh Pegawai atau Penasihat dengan pihak tertentu karena hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga.
12. Pembinaan (Coaching) adalah proses membina yang dilakukan oleh atasan langsung untuk membantu mengatasi kesulitan/hambatan yang terjadi di tempat kerja yang dihadapi oleh Pegawai atau Penasihat dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai prestasi kerja yang lebih baik.
13. Pembimbingan (Counseling) adalah proses pemberian bimbingan atau dukungan yang dilakukan atasan langsung untuk membantu mengatasi masalah pribadi di tempat kerja atau masalah yang muncul akibat perubahan oganisasi yang dihadapi oleh Pegawai atau Penasihat sehingga mempengaruhi kinerjanya yang akan membawa dampak melanggar peraturan.
14. Pengarahan (Mentoring) adalah proses pemberian arahan yang dilakukan oleh atasan langsung untuk mengajarkan pengalaman sukses, metode sukses dan cara-cara sukses sesuai dengan pengalaman atasan kepada Pegawai agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya menjadi lebih ahli dan berprestasi.
