Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pimpinan adalah Pimpinan Komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pejabat Struktural adalah Pegawai yang menduduki jabatan struktural pada Eselon I, Eselon II dan Eslon III atau setingkatnya yaitu Deputi, Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat Pimpinan, Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Kordinator Unit Kerja Kordinasi dan Supervisi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Pelaksana Tugas adalah Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sementara sebagai pelaksana tugas rutin menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap.
6. Pelaksana Harian adalah Pegawai yang ditunjuk dan diangkat sementara sebagai pelaksana tugas rutin menggantikan pejabat difinitif yang berhalangan sementara.
7. Berhalangan Tetap adalah keadaan dimana pejabat definitif karena alasan tertentu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara terus menerus selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih, atau apabila pejabat definitif berakhir masa jabatannya.
8. Berhalangan Sementara adalah keadaan dimana pejabat definitif atau Pelaksana Tugas karena alasan tertentu tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya kurang dari 90 (Sembilan puluh) hari.
9. Hari adalah hari kalender 7 (tujuh) hari dalam seminggu dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk di dalamnya hari libur nasional.
