Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut Pegawai Komisi adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pegawai Spesialis Muda adalah Pegawai Komisi yang diangkat dari warga negara INDONESIA dengan pendidikan sarjana strata 1 (satu) atau yang setara dengan masa kelulusan paling lama 2 (dua) tahun.
4. Rekrutmen adalah proses untuk mencari dan mendapatkan kandidat Pegawai Komisi yang dibutuhkan
sesuai persyaratan dan kualifikasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Seleksi adalah proses penyaringan untuk menentukan kandidat Pegawai Komisi yang diterima berdasarkan persyaratan dan kualifikasi yang telah ditentukan.
6. Program Pengembangan Kompetensi adalah program pengembangan sumber daya manusia yang diberikan oleh Komisi dalam bentuk kegiatan induksi, Orientasi Kerja, penugasan dan metode lainya untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Spesialis Muda sebelum ditempatkan pada unit kerja definitif.
7. Induksi Pegawai adalah pendidikan dan pelatihan untuk membentuk wawasan pencegahan dan pemberantasan korupsi, nilai dan budaya kerja Pegawai Komisi serta memberikan pengetahuan dasar tentang visi, misi dan kebijakan serta strategi Komisi, pengorganisasian serta bidang tugas agar siap melaksanakan tugas sebagai Pegawai Komisi.
8. Orientasi Kerja adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan kompetensi dengan cara menempatkan sementara Pegawai Spesialis Muda pada unit kerja.
9. Konsultan Independen adalah perusahaan yang melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa sebagai konsultan sumber daya manusia yang dipilih atau ditunjuk untuk melakukan Rekrutmen Seleksi dan Pengembangan Pegawai Spesialis Muda secara independen berdasarkan standar yang ditentukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
