Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Negara.
2. Otorita Ibu Kota Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
3. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
4. Direktorat Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Dittrantibum adalah perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan tugas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
serta Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk MENETAPKAN atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
8. Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dittrantibum yang memungkinkan Otorita Ibu Kota Nusantara, instansi pemerintah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara.
9. Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik maupun psikis, serta bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
10. Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial, dan norma-norma lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat, serta ketentuan Peraturan Perundang- Undangan.
11. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, Ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara Ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12. Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh desa/kelurahan.
13. Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang
mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
14. Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah seperangkat ketentuan yang disusun dalam bentuk peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Ibu Kota Nusantara, peraturan Kepala, dan keputusan Kepala serta surat edaran Kepala yang bersifat mengatur.
15. Penegakan Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara adalah suatu upaya atau tindakan agar seluruh Produk Hukum Otorita Ibu Kota Nusantara ditaati, dipatuhi, dan dijalankan secara tertib oleh masyarakat.
16. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari wilayah kota di kawasan perkotaan inti kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
18. Pengunjung adalah orang perseorangan, masyarakat, pejabat/tamu biasa/very very important person/very important person instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara/ instansi/lembaga/badan usaha pemerintah, karyawan badan usaha swasta/korporasi/hotel/tenant, konsumen hotel/rumah sakit, tenaga kerja/pekerja proyek, jurnalis nasional/asing, supplier/vendor/penyedia jasa transportasi pihak tenant atau perwakilan negara/organisasi asing/internasional yang melakukan kegiatan kunjungan ke KIPP.
19. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
20. Trotoar adalah jalur di pinggir Jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
21. Jalan Sepaku Raya yang selanjutnya disingkat JSR adalah Jalan raya yang melintasi wilayah Sepaku mulai dari Jalan Semoi Dua sampai dengan Jalan Simpang 3 Riko termasuk Jalan Bypass Pasar Sepaku.
22. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
23. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
24. Kawasan Dilarang Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.
25. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
