Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
4. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
5. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
6. Keputusan Kepala Otoria Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8. Program Penyusunan Peraturan Kepala yang selanjutnya disebut Progsun Peraturan Kepala adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
10. Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan adalah kegiatan untuk menelaah dan menilai materi, proses pembentukan, dan pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga diketahui kedayagunaan, kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan yang hendak dicapai dari suatu Peraturan Perundang- undangan.
11. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
12. Pemrakarsa adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mengajukan usul penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan substansi yang diatur.
13. Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
