Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Strategis Nasional IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari Wilayah kota di kawasan perkotaan inti KSN IKN yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR- nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh WP dan/atau regional.
22. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani SWP.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
24. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
25. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi
pada
lingkungan permukiman kelurahan/desa.
26. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
27. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
28. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
29. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan menyelenggarakan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air.
32. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
34. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
35. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
36. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
37. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
38. Sub Zona Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
39. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
40. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
41. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
42. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
43. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
44. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
45. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
46. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
47. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
48. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
49. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non-hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
50. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non-hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang / kepadatan Zona terbangun sedang.
51. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
52. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
53. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
54. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja / berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
55. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
56. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
57. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi sementara, tempat evakuasi akhir, dan instalasi pengelolaan air limbah.
58. Tempat Evakuasi Sementara adalah Ruang penyelamatan diri (escape building) dan berfungsi sebagai tempat berkumpul (assembly point) penduduk yang akan melanjutkan mobilisasi ke Tempat Evakuasi Akhir.
59. Tempat Evakuasi Akhir adalah Ruang atau bangunan evakuasi yang merupakan tempat Penampungan penduduk di kawasan aman dari bencana dan dapat ditempati untuk jangka waktu tertentu.
60. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
60a. Sub Zona Pergudangan adalah adalah peruntukan Ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
61. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
62. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
63. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
64. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
65. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66a. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah rangka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
67. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
68. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
69. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
70. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.
71a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
71b. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
71c. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi teretentu yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di ruang manfaat jalan.
71d. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan/atau teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu 71e. Kawasan Rawan Bencana adalah suatu kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, hidrologis, klimatologis, geografis, dan demografis yang untuk jangka waktu tertentu tidak dapat atau tidak mampu mencegah, meredam, mencapai kesiapan, untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non-alam.
71f. Sesar Non Aktif adalah patahan atau retakan di dalam kerak bumi yang tidak menunjukkan aktivitas
tektonik signifikan dalam periode waktu geologis yang panjang dan tidak dianggap sebagai sumber potensial gempa bumi.
71g. Jalan Arteri adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
71h. Jalan Kolektor adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokasl, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
71i. Jalan Lokal adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, pusat kegiatan lokal degan pusat kegiatan lingkungan serta antarpusat kegiatan lingkungan.
71j. Bus Raya Terpadu atau Bus Rapid Transit yang selanjutnya disingkat BRT adalah sistem angkutan massal berbasis bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
71k. Lintas Rel Terpadu atau Light Rail Transit yang selanjutnya disingkat LRT adalah angkutan perkeretaapian menggunakan kereta api ringan, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri, yang tidak dapat diakses oleh pejalan kaki dan kendaraan apapun lainnya.
71l. Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
71m. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
71n. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
71o. Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
71p. Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
71q. Kajian Geoteknik adalah kegiatan penyelidikan di laboratorium dan/atau di lapangan untuk mengetahui sifat fisik dan mekanik batuan dan/atau tanah yang diperlukan.
71r. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk umum.
71s. Pantograf adalah alat pengumpul arus yang dipasang di atas kendaraan listrik untuk mengumpulkan daya melalui kontak dengan kabel kabel di atas kepala.
71t. Penggunaan Sementara atau Temporary Use adalah pemanfaatan ruang dalam jangka waktu pendek dan bersifat tidak permanen.
71u. Kantor Lapangan atau Direksi Keet adalah kantor sementara yang dibangun di sekitar lokasi proyek untuk para staf, seperti kontraktor, pengawas, dan pemilik proyek.
71v. Area Parkir Sementara Proyek adalah tempat yang dialokasikan sementara selama periode proyek konstruksi berlangsung, digunakan untuk parkir kendaraan yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kendaraan pekerja, alat berat, dan kendaraan pengangkut material.
71x. Jalan Sementara Proyek adalah Pemanfaatan ruang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang dipergunakan sebagai jalan untuk memobilisasi kendaraan proyek.
71y. Variansi Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang memberikan kelonggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi tertentu dengan tetap mengikuti ketentuan massa ruang yang ditetapkan dalam peraturan zonasi.
71z. Pengalihan Hak Membangun atau Transfer of Development Rights yang selanjutnya disingkat TDR adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan Lahan yang mendorong pengalihan hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat/kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima.
71aa. Istana PRESIDEN adalah bangunan atau kompleks bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal resmi dan kantor resmi PRESIDEN Republik INDONESIA
serta sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dan upacara resmi.
71bb. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI yang selanjutnya disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
71cc. Kaveling adalah bidang Lahan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan batas kepemilikan Lahan secara hukum/legal.
71dd. Saluran Utilitas Terpadu atau Multi Utility Tunnel yang selanjutnya disingkat MUT adalah terowongan untuk penempatan jaringan utilitas yang terpadu dan terletak di bawah permukaan tanah.
71ee. Pressure Reducing System yang selanjutnya disingkat PRS/Regulating Station yang selanjutnya disingkat RS adalah sistem vital yang memastikan keamanan terkait proses penyesuaian tekanan gas dan pemantauan tekanan untuk memastikan bahwa tekanan tetap berada pada level yang diinginkan serta mendeteksi adanya potensi kebocoran gas.
71ff. Hunian Pekerja Konstruksi adalah adalah fasilitas atau tempat tinggal sementara yang disediakan oleh kontraktor atau pemberi kerja bagi pekerja konstruksi selama proyek berlangsung.
71gg. Gudang Konstruksi Sementara adalah bangunan atau tempat yang digunakan sementara selama periode proyek konstruksi berlangsung untuk menyimpan material, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan dalam suatu proyek konstruksi.
71hh.Unit Pencampuran Beton atau Batching Plant Unit Pencampuran Beton adalah fasilitas atau tempat untuk pencampuran material-material konstruksi, seperti semen, air, agregat kasar dan halus, serta bahan tambahan lainnya, untuk menghasilkan beton siap pakai (ready mix concrete).
71ii. Fasilitas Parkir dan Alih Moda atau Park and Ride adalah fasilitas khusus parkir yang berfungsi sebagai fasilitas parkir perpindahan moda yang terintegrasi dengan Angkutan Umum Massal, dan bukan bangunan pelengkap dari bangunan utama.
71jj. Area Parkir Vertikal atau Vertical Parking System adalah fasilitas parkir kendaraan yang disusun secara bertingkat menggunakan sistem mekanis untuk memaksimalkan penggunaan lahan vertical.
71kk.Area Parkir Tapak atau Offstreet Parking System adalah fasilitas parkir kendaraan yang terletak di luar badan jalan dan berada pada suatu lahan khusus yang disediakan untuk keperluan parkir.
71ll. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang di Otorita IKN.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Delineasi WP KIPP ditetapkan dengan luas 6.669,64 Ha (enam ribu enam ratus enam puluh sembilan koma enam empat hektare).
(2) Delineasi WP KIPP yang selanjutnya disebut WP I terdapat di Kecamatan Sepaku terdapat di:
a. sebagian Desa Bumi Harapan dengan luas
3.591,74 Ha (tiga ribu lima ratus sembilan puluh satu koma tujuh empat hektare); dan
b. sebagian Kelurahan Pemaluan dengan luas
3.077,90 Ha (tiga ribu tujuh puluh tujuh koma sembilan nol hektare).
(3) Delineasi WP KIPP dibagi menjadi 3 (tiga) SWP yang terdiri atas:
a. SWP I.A dengan luas 2.875,77 Ha (dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima koma tujuh tujuh hektare) dibagi menjadi 17 (tujuh belas) Blok, meliputi:
1. Blok I.A.1 dengan luas 71,33 Ha (tujuh puluh satu koma tiga tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
2. Blok I.A.2 dengan luas 114,43 Ha (seratus empat belas koma empat tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
3. Blok I.A.3 dengan luas 125,05 Ha (seratus dua puluh lima koma nol lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
4. Blok I.A.4 dengan luas 83,92 Ha (delapan puluh tiga koma sembilan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
5. Blok I.A.5 dengan luas 77,75 Ha (tujuh puluh tujuh koma tujuh lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
6. Blok I.A.6 dengan luas 75,68 Ha (tujuh puluh lima koma enam delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
7. Blok I.A.7 dengan luas 113,18 Ha (seratus tiga belas koma satu delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
8. Blok I.A.8 dengan luas 124,89 Ha (seratus dua puluh empat koma delapan sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
9. Blok I.A.9 dengan luas 92,30 Ha (sembilan puluh dua koma tiga nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
10. Blok I.A.10 dengan luas 182,60 Ha (seratus delapan puluh dua koma enam
nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
11. Blok I.A.11 dengan luas 61,21 Ha (enam puluh satu koma dua satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
12. Blok I.A.12 dengan luas 223,52 Ha (dua ratus dua puluh tiga koma lima dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
13. Blok I.A.13 dengan luas 85,50 Ha (delapan puluh lima koma lima nol hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
14. Blok I.A.14 dengan luas 152,68 Ha (seratus lima puluh dua koma enam delapan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
15. Blok I.A.15 dengan luas 130,82 Ha (seratus tiga puluh koma delapan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
16. Blok I.A.16 dengan luas 70,11 Ha (tujuh puluh koma satu satu hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan; dan
17. Blok I.A.17 dengan luas 1.090,97 Ha (seribu sembilan puluh koma sembilan tujuh hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.
b. SWP I.B dengan luas 2.036,60 Ha (dua ribu tiga puluh enam koma enam nol hektare) dibagi menjadi 9 (sembilan) Blok, meliputi:
1. Blok I.B.1 dengan luas 118,23 Ha (seratus delapan belas koma dua tiga hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.B.2 dengan luas 95,45 Ha (sembilan puluh lima koma empat lima hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan;
3. Blok I.B.3 dengan luas 231,92 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.B.4 dengan luas 195,29 Ha (seratus sembilan puluh lima koma dua sembilan hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.B.5 dengan luas 156,52 Ha (seratus lima puluh enam koma lima dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.B.6 dengan luas 42,87 Ha (empat puluh dua koma delapan tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.B.7 dengan luas 137,12 Ha (seratus tiga puluh tujuh koma satu dua hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.B.8 dengan luas 282,46 Ha (dua ratus delapan puluh dua koma empat enam hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
9. Blok I.B.9 dengan luas 776,72 Ha (tujuh ratus tujuh puluh enam koma tujuh dua hektare) meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan.
c. SWP I.C dengan luas 1.757,27 Ha (seribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma dua tujuh hektare) dibagi menjadi 10 (sepuluh) Blok, meliputi:
1. Blok I.C.1 dengan luas 112,08 Ha (seratus dua belas koma nol delapan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
2. Blok I.C.2 dengan luas 38,84 Ha (tiga puluh delapan koma delapan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
3. Blok I.C.3 dengan luas 24,05 Ha (dua puluh empat koma nol lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
4. Blok I.C.4 dengan luas 84,13 Ha (delapan puluh empat koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
5. Blok I.C.5 dengan luas 108,77 Ha (seratus delapan koma tujuh tujuh hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
6. Blok I.C.6 dengan luas 44,39 Ha (empat puluh empat koma tiga sembilan hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
7. Blok I.C.7 dengan luas 136,35 Ha (seratus tiga puluh enam koma tiga lima hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
8. Blok I.C.8 dengan luas 467,13 Ha (empat ratus enam puluh tujuh koma satu tiga hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan;
9. Blok I.C.9 dengan luas 437,60 Ha (empat ratus tiga puluh tujuh koma enam nol hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan; dan
10. Blok I.C.10 dengan luas 303,94 Ha (tiga ratus tiga koma sembilan empat hektare) meliputi sebagian Kelurahan Pemaluan.
(4) Delineasi WP KIPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Pembagian SWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Jalan Arteri primer dengan kode AP;
b. Jalan Arteri sekunder dengan kode AS;
c. Jalan Kolektor sekunder dengan kode KS; dan
d. Jalan Lokal sekunder dengan kode LS.
(2) Jalan Arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ruas AP-1 terdapat di:
a. SWP I.A Blok I.A.5;
b. SWP I.B melewati Blok I.B.4 dan Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C melewati Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(3) Jalan Arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas ruas:
a. AS-1 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, Blok I.A.12, SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10; dan
b. AS-2 melewati SWP I.A Blok I.A.5, Blok I.A.13, dan Blok I.A.14.
(4) Jalan Kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas ruas:
a. KS-1 melewati SWP I.A Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. KS-2 melewati SWP I.A Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
c. KS-30 melewati SWP I.C Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.8, dan Blok I.C.9;
d. KS-31 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10;
e. KS-40 melewati SWP I.B Blok I.B.3, dan Blok I.B.4;
f. KS-54 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10;
g. KS-56 melewati SWP I.B Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, dan Blok I.B.7;
h. KS-57 melewati SWP I.B Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9 dan SWP 1.C Blok I.C.2, dan Blok I.C.8;
i. KS-58 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.8, dan SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
j. KS-60 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9;
k. KS-61 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7, Blok I.A.8, dan Blok I.A.9;
l. KS-62 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
m. KS-63 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.2;
n. KS-64 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4 dan Blok I.A.11;
o. KS-68 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.9;
p. KS-69 melewati SWP I.A Blok I.A.9 dan Blok I.A.10;
q. KS-70 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11 dan Blok I.A.12;
r. KS-71 melewati SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.7, Blok I.A.8, dan Blok I.A.9;
s. KS-72 melewati SWP I.A Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6 dan SWP I.B Blok I.B.3;
dan
t. LS-140 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8.
(5) Jalan Lokal sekunder, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas ruas:
a. LS-41 melewati SWP I.C Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.10;
b. LS-42 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
c. LS-43 melewati SWP I.C Blok I.C.5, dan Blok I.C.9;
d. LS-44 melewati SWP I.B Blok I.B.5, Blok I.B.7 dan Blok I.B.8;
e. LS-45 melewati SWP I.A Blok I.A.4,
f. LS-46 melewati SWP I.C Blok I.C.4, dan Blok I.C.5;
g. LS-59 melewati SWP I.C Blok I.C.5, dan Blok I.C.9;
h. LS-69 melewati SWP I.C Blok I.C.3;
i. LS-72 melewati SWP I.B Blok I.B.5, dan Blok I.B.7;
j. LS-81 melewati SWP I.C, Blok I.C.1, dan Blok I.C.6;
k. LS-85 melewati SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, dan Blok I.C.8;
l. LS-93 melewati SWP I.B, Blok I.B.5, dan B.7;
m. LS-105 melewati SWP I.C Blok I.C.5;
n. LS-109 melewati SWP I.C Blok I.C.6;
o. LS-110 melewati SWP I.B Blok I.B.4;
p. LS-112 melewati SWP I.B, Blok I.B.7;
q. LS-113 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
r. LS-118 melewati SWP I.B, Blok I.B.1, dan Blok I.B.7;
s. LS-120 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
t. LS-123 melewati SWP I.C, Blok I.C.1, dan Blok I.C.7;
u. LS-124 melewati SWP I.C Blok I.C.6, dan Blok I.C.7;
v. LS-128 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
w. LS-130 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
x. LS-131 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
y. LS-134 melewati SWP I.C Blok I.C.1, dan Blok I.C.7;
z. LS-138 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
aa. LS-141 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
bb. LS-148 melewati SWP I.A Blok I.A.2 dan Blok I.A.6;
cc. LS-154 melewati SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.3, dan Blok I.B.4;
dd. LS-156 melewati SWP I.B Blok I.B.1;
ee. LS-157 melewati SWP I.B Blok I.B.1, dan Blok I.B.8;
ff. LS-161 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
gg. LS-163 melewati SWP I.B, Blok I.B.8;
hh. LS-165 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
ii. LS-166 melewati SWP I.B Blok I.B.1, dan Blok I.B.8;
jj. LS-167 melewati SWP I.A Blok I.A.9;
kk. LS-168 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan Blok I.A.6;
ll. LS-170 melewati SWP I.A Blok I.A.6;
mm. LS-176 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan Blok I.A.6;
nn. LS-178 melewati SWP I.C Blok I.C.7;
oo. LS-181 melewati SWP I.B, Blok I.B.8;
pp. LS-183 melewati SWP I.B, Blok I.B.1, dan Blok I.B.8;
qq. LS-184 melewati SWP I.A Blok I.A.2, dan Blok I.A.6;
rr. LS-186 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
ss. LS-187 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
tt. LS-192 melewati SWP I.A Blok I.A.2;
uu. LS-198 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
vv. LS-205 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
ww. LS-208 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
xx. LS-213 melewati SWP I.A Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
yy. LS-215 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
zz. LS-218 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
aaa. LS-221 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
bbb. LS-224 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
ccc. LS-226 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
ddd. LS-229 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
eee. LS-230 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
fff. LS-232 melewati SWP I.A Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
ggg. LS-235 melewati SWP I.A, Blok I.A.1, dan Blok I.A.2;
hhh. LS-237 melewati SWP I.A Blok I.A.1;
iii. LS-240 melewati SWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.11;
jjj. LS-241 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
kkk. LS-244 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
lll. LS-247 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
mmm. LS-248 melewati SWP I.A Blok I.A.7 dan Blok I.A.11;
nnn. LS-255 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
ooo. LS-256 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
ppp. LS-260 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
qqq. LS-261 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
rrr. LS-262 melewati SWP I.A Blok I.A.7;
sss. LS-264 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
ttt. LS-265 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
uuu. LS-270 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
vvv. LS-277 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
www. LS-279 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
xxx. LS-280 melewati SWP I.A Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
yyy. LS-282 melewati SWP I.A, Blok I.A.7;
zzz. LS-284 melewati SWP I.A, Blok I.A.3, Blok I.A.4;
aaaa. LS-289 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
bbbb. LS-290 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
cccc. LS-292 melewati SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
dddd. LS-294 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
eeee. LS-297 melewati SWP I.A Blok I.A.8 dan Blok I.A.9;
ffff. LS-298 melewati SWP I.A Blok I.A.8 dan Blok I.A.9;
gggg. LS-302 melewati SWP I.A Blok I.A.11;
hhhh. LS-303 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
iiii. LS-308 melewati SWP I.A, Blok I.A.2, Blok I.A.3, dan Blok I.A.4;
jjjj. LS-309 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
kkkk. LS-310 melewati SWP I.A Blok I.A.8;
llll. LS-311 melewati SWP I.A Blok I.A.3;
mmmm.LS-313 melewati SWP I.A Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
nnnn. LS-318 melewati SWP I.A Blok I.A.8 dan Blok I.A.9;
oooo. LS-322 melewati SWP I.A Blok I.A.9, dan Blok I.A.10;
pppp. LS-323 melewati SWP I.A Blok I.A.9, dan Blok I.A.10;
qqqq. LS-324 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
rrrr. LS-327 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
ssss. LS-332 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
tttt. LS-334 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
uuuu. LS-335 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
vvvv. LS-337 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
wwww. LS-338 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
xxxx. LS-340 melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
yyyy. LS-341 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
zzzz. LS-342 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
aaaaa. LS-343 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
bbbbb. LS-344 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ccccc. LS-345 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ddddd. LS-346 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
eeeee. LS-352 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
fffff. LS-365 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ggggg. LS-366 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
hhhhh. LS-368 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
iiiii. LS-373 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
jjjjj. LS-374 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
kkkkk. LS-375 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
lllll. LS-376 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
mmmmm. LS-377 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
nnnnn. LS-378 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ooooo. LS-384 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ppppp. LS-386 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
qqqqq. LS-389 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
rrrrr. LS-393 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
sssss. LS-397 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
ttttt. LS-398 melewati SWP I.A Blok I.A.10;
uuuuu. LS-400 melewati SWP I.A Blok I.A.13, dan Blok I.A.14;
vvvvv. LS-405 melewati SWP I.A Blok I.A.14.
Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
wwwww. LS-409 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
xxxxx. LS-411 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
yyyyy. LS-418 melewati SWP I.A Blok I.A.14, dan Blok I.A.15;
zzzzz. LS-420 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
aaaaaa. LS-421 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
bbbbbb. LS-422 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
cccccc. LS-425 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
dddddd. LS-430 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
eeeeee. LS-434 melewati SWP I.A Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
ffffff. LS-435 melewati SWP I.A Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
gggggg. LS-436 melewati SWP I.A Blok I.A.15;
hhhhhh. LS-438 melewati SWP I.A Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
iiiiii. LS-445 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
jjjjjj. LS-448 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
kkkkkk. LS-454 melewati SWP I.A Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
llllll. LS-458 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
mmmmmm. LS-460 melewati SWP I.A Blok I.A.16;
nnnnnn. LS-466 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
oooooo. LS-468 melewati SWP I.A Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
pppppp. LS-472 melewati SWP I.A Blok I.A.14;
qqqqqq. LS-831 melewati SWP I.C Blok I.C.4;
rrrrrr. LS-832 melewati SWP I.C Blok I.C.3, Blok I.C.4, dan Blok I.C.10;
ssssss. LS-844 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
tttttt. LS-845 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
uuuuuu. LS-846 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
vvvvvv. LS-847 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
wwwwww. LS-848 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
xxxxxx. LS-849 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
yyyyyy. LS-850 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
zzzzzz. LS-851 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
aaaaaaa. LS-852 melewati SWP I.A Blok I.A.4;
bbbbbbb. LS-853 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ccccccc. LS-854 melewati SWP I.A Blok I.A.12;
ddddddd. LS-855 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
eeeeeee. LS-856 melewati SWP I.B Blok I.B.8;
fffffff. LS-857 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
ggggggg. LS-858 melewati SWP I.B Blok I.B.5;
hhhhhhh. LS-859 melewati SWP I.B Blok I.B.7;
iiiiiii. LS-860 melewati SWP I.B Blok I.B.5;
jjjjjjj. LS-861 melewati SWP I.B Blok I.B.5;
kkkkkkk. LS-862 melewati SWP I.B Blok I.B.3;
dan lllllll. LS-863 melewati SWP I.B Blok I.B.5.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Halte sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3,
Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3,
Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok
I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
5. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berupa jalur kereta api yang menghubungkan Simpang Samboja - KIPP melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.5, dan Blok I.A.13;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.6, dan Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.6, dan Blok I.C.8.
6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f berupa jalur LRT yang melewati SWP I.A Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, terdiri atas:
a. stasiun penumpang besar;
b. stasiun penumpang sedang;
c. stasiun penumpang kecil; dan
d. stasiun operasi.
(2) Stasiun penumpang besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.3 dan Blok I.A.11;
(3) Stasiun penumpang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.B pada Blok I.B.5 dan Blok I.B.7; dan
b. SWP I.C pada Blok I.C.1.
(4) Stasiun penumpang kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di SWP I.A pada Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.12, Blok I.A.13 dan Blok I.A.14.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c diarahkan sebagai kawasan TOD.
(6) Stasiun operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa stasiun depo terdapat di SWP I.C pada Blok I.C.9.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;
b. infrastruktur minyak dan gas bumi;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(2) Jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaringan pipa
transmisi dan distribusi yang dilengkapi dengan stasiun penurun tekanan untuk disalurkan ke konsumen mengikuti jaringan jalan.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi berupa sarana pengolahan hasil pembakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas RS dan/atau PRS terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7 dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa saluran kabel tegangan menengah yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi MUT melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(5) Saluran kabel tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a. gardu induk;
b. gardu hubung; dan
c. gardu distribusi.
(7) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di SWP I.A meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.6, Blok I.A.13 dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.C meliputi Blok I.C.8.
(8) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem Gas Insulated Switchgear.
(9) Gardu hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di SWP I.A Blok I.A.3, Blok I.A.8, Blok I.A.10, dan Blok I.A.17.
(10) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok
I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok
I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok
I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok
I.C.7, dan Blok I.C.10.
I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16 dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8 dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(11) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 16
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. jaringan tetap;
b. jaringan bergerak terestrial; dan
c. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa jaringan serat optik yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan MUT melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Jaringan bergerak terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan infrastruktur jaringan mikro digital yang berupa pusat data tepi atau PDT yang terdapat di SWP I.A Blok I.A.6, Blok I.A.13, dan Blok I.A.17, serta SWP I.B Blok I.B.5.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa Menara BTS terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
(5) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa BTS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, berupa sistem pengendalian banjir.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan pengendalian banjir yaitu embung yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Rencana jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, berupa jaringan perpipaan.
(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. unit produksi; dan
b. unit distribusi.
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. bangunan penampung air; dan
b. jaringan transmisi air minum.
(4) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdapat di:
a. SWP I.B meliputi Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
b. SWP I.C meliputi Blok I.C.7.
(5) Jaringan transmisi air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.14 dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.9.
(6) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan distribusi pembagi yang pembangunannya mengikuti ruas jalan serta dapat terintegrasi dengan saluran MUT melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13; Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(7) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g berupa sistem pengolahan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. subsistem pengumpulan; dan
b. subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pipa retikulasi; dan
b. pipa induk.
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2.
(5) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.12, Blok I.A.13, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok
I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.7, Blok I.C.8, dan Blok I.C.10.
(6) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. instalasi pengelolaan air limbah kota; dan
b. instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu.
(7) Instalasi pengelolaan air limbah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5; dan
b. SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
(8) Instalasi pengelolaan air limbah skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdapat di SWP I.B meliputi Blok I.B.3 dan Blok I.B.5.
(9) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b lokasinya dapat disatukan dengan TPS 3R dengan konsep Sanitasi Cerdas Terintegrasi Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkotaan (Smart Integrated Sanitation Urban Domestic Wastewater Management/Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(10) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h berupa:
a. TPS 3R; dan
b. TPST.
(2) TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.6, dan Blok I.A.7; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, dan Blok I.B.5.
(3) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di SWP I.B pada Blok I.B.3.
(4) TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lokasinya dapat disatukan secara terpadu dengan subsistem pengolahan terpusat melalui konsep Sanitasi Cerdas Terintegrasi Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkotaan (Smart Integrated Sanitation
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
Urban Domestic Wastewater Management / Smart Integrated Sanitation-UDWM).
(5) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Rencana jaringan drainase, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder;
c. jaringan drainase tersier; dan
d. bangunan peresapan (Kolam Retensi).
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.15, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7 dan Blok I.C.10.
(5) Bangunan peresapan (Kolam Retensi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.12, Blok I.A.15 dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.6, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
(6) Rencana jaringan drainase digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j, terdiri atas:
a. jalur evakuasi bencana;
b. tempat evakuasi;
c. jalur sepeda; dan
d. jaringan pejalan kaki.
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalur yang memanfaatkan serta terintegrasi dengan jaringan Jalan Arteri, jaringan Jalan Kolektor, jaringan Jalan Lokal dan jaringan jalan lingkungan yang menyebar di setiap SWP, terdapat di:
a. SWP A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok C.1, Blok C.2, Blok C.3, Blok C.4, Blok C.5, Blok C.6, Blok C.7, Blok C.8, Blok C.9, dan Blok C.10.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Tempat Evakuasi Sementara; dan
b. Tempat Evakuasi Akhir.
(4) Tempat Evakuasi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a direncanakan di kawasan relatif aman bencana terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.9, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.5, Blok
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.5, Blok I.C.7, Blok I.C.9 dan Blok I.C.10.
(5) Tempat Evakuasi Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di SWP B Blok I.B.2.
(6) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(7) Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c melewati:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(8) Rencana jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas sempadan sungai dan Kolam Retensi dengan luas 36,67 Ha (tiga puluh enam koma enam tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
17. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Zona Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dengan luas 3.900,91 Ha (tiga ribu sembilan ratus koma sembilan satu hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
b. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
c. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH- 3;
d. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
e. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
f. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(2) Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 3.017,55 Ha (tiga ribu tujuh belas koma lima lima hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.8, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 410,24 Ha (empat ratus sepuluh koma dua empat hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.9, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.6, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.4.
(4) Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 230,33 Ha (dua ratus tiga puluh koma tiga tiga hektare) yang terdapat di:
a. SWP I.A meliputi A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.6, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.10.
(5) Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan luas 211,18 Ha (dua ratus sebelas koma satu delapan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok
I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok
I.C.9, dan Blok I.C.10.
(6) Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan luas 29,98 Ha (dua puluh sembilan koma sembilan delapan hektare) berada di SWP I.C Blok I.C.8.
(7) Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan luas 1,62 Ha (satu koma enam dua hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
(8) Penyediaan dan pemanfaatan Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
18. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Zona Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas badan sungai, embung atau Kolam Retensi, dengan luas 152,67 Ha (seratus lima puluh dua koma enam tujuh hektare) meliputi:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17; dan
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Zona Perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dengan luas 839,86 Ha (delapan ratus tiga puluh sembilan koma delapan enam hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2; dan
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5.
(2) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas 373,61 Ha (tiga ratus tujuh puluh tiga koma enam satu hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.10, dan A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.8, Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 300,94 Ha (tiga ratus koma sembilan empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.5, Blok I.C.9, Blok I.C.10.
(4) Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan luas 165,31 Ha (seratus enam puluh lima koma tiga satu hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, dan Blok I.A.15;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.4, dan Blok I.C.7.
20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Zona Sarana Pelayanan Umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dengan luas 231,99 Ha (dua ratus tiga puluh satu koma sembilan sembilan hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kota dengan kode SPU-1;
b. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kecamatan dengan kode SPU-2; dan
c. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala Kelurahan dengan kode SPU-3.
(2) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 135,10 Ha (seratus tiga puluh lima koma satu nol hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.Blok I.A.7, Blok
I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, dan Blok I.C.7.
(3) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 29,87 Ha (dua puluh sembilan koma delapan tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A12, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, dan Blok I.C.7.
(4) Sub Zona Sarana Pelayanan Umum skala kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan luas 67,02 Ha (enam puluh tujuh koma nol dua hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok
I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok
I.B.7, Blok I.B.8, dan Blok I.B.9,; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok
I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok
I.C.9, dan Blok I.C.10.
21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Zona Campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dengan luas 174,29 Ha (seratus tujuh puluh empat koma dua sembilan hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1; dan
b. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2.
(2) Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 165,69 Ha (seratus enam puluh lima koma enam sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Campuran Menengah/Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan luas 8,60 Ha (delapan koma enam nol hektare) terdapat di SWP I.A meliputi Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dengan luas 70,02 Ha (tujuh puluh koma nol dua hektare) terdiri atas:
a. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1; dan
b. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3.
(2) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan luas 63,33 Ha (enam puluh tiga koma tiga tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.10, Blok I.A.11, dan Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas 6,69 Ha (enam koma enam sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.7, dan Blok I.A.11;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.4 dan Blok I.B.6; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Zona Perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e dengan luas 401,25 Ha (empat ratus satu koma dua lima hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1 dan Blok I.B.7; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.4, dan Blok I.C.5.
24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Zona Transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dengan luas 17,99 Ha (tujuh belas koma sembilan sembilan hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.12;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.9.
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dengan luas 211,33 Ha (dua ratus sebelas koma tiga tiga hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.2, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.9, dan C.10.
26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Zona Peruntukan Lainnya kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dengan luas 76,38 Ha (tujuh puluh enam koma tiga delapan hektare) terdapat terdiri atas:
a. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4; dan
b. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6.
(2) Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan luas 70,94 Ha (tujuh puluh koma sembilan empat hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.5;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.3, dan Blok I.B.5; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
(3) Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 5,44 Ha (lima koma empat empat hektare) terdapat di SWP I.C meliputi Blok I.C.10.
27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Zona Badan Jalan dengan kode BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i dengan luas 556,27 Ha (lima ratus lima puluh enam koma dua tujuh hektare) terdapat di:
a. SWP I.A meliputi Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.5, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.13, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B meliputi Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3,
Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, Blok
I.B.8, dan Blok I.B.9; dan
c. SWP I.C meliputi Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3,
Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok
I.C.8, Blok I.C.9, dan Blok I.C.10.
28. Ketentuan ayat (4) Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a meliputi :
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(2) Program Pemanfaatan Ruang prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. aturan dasar pada Zona Lindung; dan
b. aturan dasar pada Zona Budi Daya.
(3) Aturan dasar pada zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Sub Zona Badan Air kode BA;
b. Sub Zona Perlindungan Setempat dengan kode PS;
c. Sub Zona Rimba Kota dengan kode RTH-1;
d. Sub Zona Taman Kota dengan kode RTH-2;
e. Sub Zona Taman Kecamatan dengan kode RTH- 3;
f. Sub Zona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4;
g. Sub Zona Pemakaman dengan kode RTH-7; dan
h. Sub Zona Jalur Hijau dengan kode RTH-8.
(4) Aturan dasar pada Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan kode R-1;
b. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan kode R-2;
c. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan kode R-5;
d. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan kode SPU-1;
e. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan kode SPU-2;
f. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan kode SPU-3;
g. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan kode C-1;
h. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang dengan kode C-2
i. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-1;
j. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP dengan kode K-3;
k. Zona Perkantoran dengan kode KT;
l. Zona Transportasi dengan kode TR;
m. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK;
n. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan kode PL-4;
o. Sub Zona Pergudangan dengan kode PL-6; dan
p. Sub Zona Badan Jalan dengan kode BJ.
29. Ketentuan 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan diperbolehkan/diizinkan dengan kode I;
b. kegiatan diizinkan bersyarat secara terbatas dengan kode T;
c. kegiatan diizinkan bersyarat tertentu dengan kode B; dan
d. kegiatan tidak diperbolehkan dengan kode X.
(2) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dikategorikan berdasarkan:
a. kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha sebagai acuan penerbitan KKPR; dan
b. fungsi Bangunan Gedung sebagai acuan PBG dan/atau SLF.
(3) Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan:
a. kegiatan berusaha; dan
b. kegiatan nonberusaha.
(4) Kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a merupakan kegiatan usaha berbasis risiko mengacu kepada KBLI.
(5) Kegiatan nonberusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kegiatan bukan berusaha dimana kegiatan nonberusaha dapat mengacu KBLI atau kegiatan nonberusaha dapat tidak mengacu KBLI.
(6) Fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. hunian;
b. keagamaan;
c. usaha;
d. sosial dan budaya; dan
e. khusus.
(7) Fungsi Bangunan Gedung dapat dikembangkan menjadi fungsi campuran yang menggabungkan 2 (dua) atau lebih fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Kegiatan dan penggunaan lahan dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
30. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum;
c. KDH minimum;
d. KTB maksimum; dan
e. luas Kaveling minimum.
(2) Luas Kaveling minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan luas Kaveling minimum pada zona perumahan ditetapkan berupa Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas Kaveling minimum sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi).
(3) Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
31. Ketentuan ayat (3) Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, perletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona atau Sub Zona, meliputi:
a. ketinggian bangunan maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antar bangunan minimum; dan
d. jarak bebas samping dan jarak bebas belakang minimum.
(2) Ketentuan mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dan/atau ditambah dalam RTBL yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
32. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Ketentuan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e, merupakan aturan tambahan yang ditampalkan di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
(2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
b. ketentuan khusus kawasan TOD;
c. ketentuan khusus tempat evakuasi bencana;
d. ketentuan khusus ruang dalam bumi; dan
e. ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi.
(3) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Rawan Bencana terdiri dari:
1. Kawasan Rawan Bencana banjir; dan
2. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah.
b. Kawasan Rawan Bencana banjir sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, paling sedikit memenuhi ketentuan:
1. peletakan bangunan pada tapak dengan resiko banjir terendah;
2. penerapan sistem bangunan pilotis diatas level banjir yang diprediksi; dan
3. penyediaan kenyamanan untuk akses, jalur penyelamatan, dan pengungsian.
c. Ketentuan Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 berlaku pada kegiatan yang berada di zona Sesar Non Aktif.
d. Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah paling sedikit memenuhi ketentuan:
1. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak dilakukan untuk dihuni tetap;
2. kegiatan selain yang dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan dengan syarat melakukan Kajian Geoteknik lanjutan pada area yang terkena zona Sesar Non Aktif dan mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung; dan
3. dapat dilakukan pemanfaatan ruang bersifat sementara (Temporary Use) sesuai dengan ketentuan Bangunan Tertentu.
(4) Ketentuan khusus Rawan Bencana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(5) Ketentuan khusus TOD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kawasan TOD kota; dan
b. kawasan TOD sub kota.
(6) Ketentuan khusus kawasan TOD kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. KLB maksimum 4 (empat);
b. KDB maksimum 60% (enam puluh persen);
c. KTB maksimum 60% (enam puluh persen);
d. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
e. GSB 2 (dua) meter pada jalan aktif (active street);
f. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
g. luasan parkir kendaraan dibatasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah luas lantai keseluruhan; dan
h. ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(7) Ketentuan khusus kawasan TOD sub kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. KLB maksimum 3,5 (tiga koma lima);
b. KDB maksimum 50% (lima puluh persen);
c. muka jalan aktif (active street frontage) minimal 80% (delapan puluh persen);
d. GSB 2 (dua) meter pada jalan aktif (active street);
e. campuran dan keragaman Pemanfaatan Ruang paling sedikit 3 (tiga) fungsi;
f. luasan parkir kendaraan dibatasi maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah luas lantai keseluruhan; dan
g. ruang terbuka publik kawasan TOD minimal meliputi RTH paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan ruang terbuka nonhijau publik paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari kawasan pengembangan.
(8) Ketentuan khusus kawasan TOD dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(9) Ketentuan khusus Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. rencana tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir dapat berupa fasilitas umum dan/atau sarana dan prasarana umum;
b. sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2C) huruf a angka 1 merupakan sarana dan prasarana umum skala Kota dan/atau skala kecamatan;
c. bangunan yang digunakan sebagai tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus memiliki struktur tahan terhadap bencana; dan
d. rencana lokasi bangunan tempat evakuasi sementara dan tempat evakuasi akhir harus bebas terhadap bencana.
(10) Ketentuan khusus tempat evakuasi bencana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(11) Ketentuan khusus ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemanfaatan Ruang dalam bumi diperbolehkan untuk:
1. akses atau sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal yang terhubung dengan Bangunan Gedung dan/atau jaringan Jalan di sekitarnya;
2. prasarana umum;
3. parkir;
4. prasarana dan sarana penunjang Bangunan Gedung;
5. sumur resapan atau tangkapan air bawah tanah;
6. jaringan angkutan umum massal;
7. stasiun dan halte;
8. gudang atau Ruang penyimpanan;
9. Bangunan Gedung fungsi usaha berupa perkantoran, toko, restoran, kafe dan sejenisnya;
10. Bangunan Gedung fungsi keagamaan;
11. Bangunan Gedung fungsi sosial dan budaya berupa museum, perpustakaan dan galeri; dan/atau
12. kegiatan keamanan dan pertahanan.
b. akses/sirkulasi pejalan kaki ke stasiun angkutan umum massal sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik lahan, pengelola kawasan dan/ atau operator transportasi.
c. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 12 yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita IKN,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/atau yang dikerjasamakan, diberikan intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan.
d. Pemanfaatan Ruang dalam bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling sedikit memenuhi ketentuan:
1. tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau tempat tinggal;
2. tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di dalam bumi;
3. mempertimbangkan keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan;
4. mempertimbangkan daya dukung lingkungan;
5. lokasi penempatan bangunan memperhatikan:
a) kondisi geologis dan topografis yang aman berdasarkan studi kelayakan;
dan b) berada pada daerah yang memiliki kondisi struktur lapisan dan sifat deformasi tanah yang stabil untuk menahan beban dan penurunan tanah.
6. arsitektur bangunan memperhatikan:
a) kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi, penciptaan hubungan visual antar-ruang dan penciptaan suasana di dalam bangunan yang dapat memberikan kesan yang nyaman, terbuka, lapang, atau luas dan aman; dan b) penyediaan Ruang atau akses khusus ke permukaan tanah secara langsung.
7. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur;
8. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa, dan banjir; dan
9. menyediakan sanitasi dalam bangunan saluran drainase muka tanah dan/ atau saluran drainase bawah tanah.
(12) Ketentuan khusus ruang dalam bumi dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran IX.4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
(13) Ketentuan khusus ruang kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi bertampalan (overlay) dengan Zona Perlindungan Setempat, Zona Badan Air, Sub Zona Rimba Kota, Sub Zona Taman Kota, Sub Zona Taman Kecamatan, Sub Zona Taman Kelurahan, Sub Zona Jalur Hijau, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan, Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan, Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang, Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota, Zona Perkantoran, Zona Pertahanan dan Keamanan, Zona Badan Jalan;
b. kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi, berupa perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutan produksi menjadi peruntukan ruang yang bertampalan (overlay) sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah ditetapkannya pelepasan kawasan hutan produksi;
c. kawasan holding zone meliputi:
1. Zona Perlindungan Setempat dengan luas 0,96 Ha (nol koma sembilan enam hektare);
2. Zona Badan Air dengan luas 8,53 Ha (delapan koma lima tiga hektare);
3. Sub Zona Rimba Kota dengan luas 23,00 Ha (dua puluh tiga hektare);
4. Sub Zona Taman Kota dengan luas 34,31 Ha (tiga puluh empat koma tiga satu hektare);
5. Sub Zona Taman Kecamatan dengan luas 11,45 Ha (sebelas koma empat lima hektare);
6. Sub Zona Taman Kelurahan dengan luas 4,29 Ha (empat koma dua sembilan hektare);
7. Sub Zona Jalur Hijau dengan luas 0,70 Ha (nol koma tujuh nol hektare);
8. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi dengan luas 2,79 Ha (dua koma tujuh sembilan hektare);
9. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi dengan luas 18,78 Ha (delapan belas koma tujuh delapan hektare);
10. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi dengan luas 3,59 Ha (tiga koma lima sembilan hektare);
11. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah dengan luas 17,78 Ha (tujuh belas koma tujuh delapan hektare);
12. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota dengan luas 7,99 Ha (tujuh koma sembilan sembilan hektare);
13. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan dengan luas 1,44 Ha (satu koma empat empat hektare);
14. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan dengan luas 2,24 Ha (dua koma dua empat hektare);
15. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan luas 2,32 Ha (dua koma tiga dua hektare);
16. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah dengan luas 4,97 Ha (empat koma sembilan tujuh hektare);
17. Zona Pertahanan dan Keamanan dengan luas 13,86 Ha (tiga belas koma delapan enam hektare); dan
18. Zona Badan Jalan dengan luas 30,08 Ha (tiga puluh koma nol delapan hektare).
(14) Ketentuan khusus kawasan holding zone pada kawasan hutan produksi tercantum dalam Lampiran IX.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
33. Ketentuan Pasal 48 sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) huruf f, merupakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pemberian insentif;
b. ketentuan pemberian disinsentif;
c. Variansi Pemanfaatan Ruang;
d. Kegiatan Tertentu; dan
e. Pemanfaatan Ruang Udara.
(3) Ketentuan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketentuan yang memberikan insentif bagi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan RTR dan memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya.
(4) Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c. imbalan;
d. sewa ruang;
e. urun saham;
f. fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. kesesuaian penyediaan prasarana dan sarana;
h. penghargaan; dan/atau
i. publikasi atau promosi.
(5)
Ketentuan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan ketentuan yang memberikan disinsentif kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung.
(6) Disinsentif yang diberikan kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi;
b. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
dan/atau
c. pemberian status tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(8) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diterapkan pada lokasi dengan kriteria:
a. Kaveling berada pada lebih dari satu sub zona;
dan
b. Kaveling terpotong Zona Badan Jalan.
(9) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling berada pada lebih dari satu sub zona sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diterapkan dengan kriteria:
a. terdapat Zona RTH dengan luas paling banyak 5% (lima persen) persen dari keseluruhan Kaveling; dan
b. terdapat Zona RTH dengan luas lebih dari 5% (lima persen) dari keseluruhan Kaveling.
(10) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling terpotong Zona Badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi:
a. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada Kaveling mengikuti ketentuan Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase luas lahan terbesar terhadap Kaveling;
b. Bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat dimanfaatkan dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Kaveling berlaku ketentuan meliputi:
1. nilai KDB, KLB, dan KTB pada Kaveling ditentukan berdasarkan perhitungan secara proporsional pada subzona yang termasuk dalam Zona Budidaya;
2. nilai KDH pada kaveling sesuai dengan ketentuan KDH minimum pada Sub Zona
yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase terbesar terhadap Kaveling; dan
3. Perhitungan luas KDB, KLB, KDH, dan KTB berdasarkan keseluruhan Kaveling.
d. Peletakan RTH akibat perhitungan KDH berlaku ketentuan meliputi:
1. RTH akibat perhitungan intensitas sebagaimana yang dimaksud pada huruf b angka 2 dapat diletakan seluruhnya pada bagian Kaveling yang berada di Zona RTH;
dan
2. bila luas bagian Kaveling pada Zona RTH sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, kurang dari luasan RTH yang dimaksud dalam huruf b, maka selisih luas RTH dapat dialihkan pada Zona Budidaya pada Kaveling;
3. bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat direposisi di dalam Bagian Kaveling dengan syarat mengajukan proposal kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disertai dengan kajian lingkungan dan daya dukung lingkungan serta mendapat pertimbangan dari Deputi melalui pertimbangan tim panel ahli perencanaan.
(11) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) huruf a disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi.
(12) Ketentuan Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi:
a. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada bagian Kaveling yang termasuk ke dalam Zona RTH dilakukan sesuai dengan Ketentuan Zona RTH yang berlaku;
b. Ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan pada Kaveling yang termasuk dalam Zona Budidaya mengikuti ketentuan Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase luas lahan terbesar terhadap Kaveling; dan
c. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada bagian Kaveling yang termasuk ke dalam Zona RTH sesuai dengan Ketentuan Zona RTH;
d. Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Kaveling yang termasuk dalam Zona Budidaya berlaku ketentuan meliputi:
1. nilai KDB, KLB, dan KTB pada Kaveling ditentukan berdasarkan perhitungan secara proporsional;
2. nilai KDH pada kaveling sesuai dengan ketentuan KDH minimum pada Sub Zona yang termasuk dalam Zona Budidaya dengan persentase terbesar terhadap Kaveling; dan
3. Perhitungan luas KDB, KLB, KDH, dan KTB berdasarkan keseluruhan Kaveling dikurangi dengan dengan bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH.
e. Peletakan RTH akibat perhitungan KDH berlaku ketentuan meliputi:
1. RTH akibat perhitungan intensitas sebagaimana yang dimaksud pada huruf d angka 2 dapat diletakan seluruhnya pada bagian Kaveling yang berada di Zona RTH sesuai dengan luasan intensitas KDB yang ditetapkan pada Sub Zona yang termasuk ke dalam Zona RTH; dan
2. bila luas bagian Kaveling pada Zona RTH sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1, kurang dari luasan RTH yang dimaksud dalam huruf b, maka selisih luas RTH dapat dialihkan pada Zona Budidaya pada Kaveling;
3. bagian Kaveling yang termasuk dalam Zona RTH dapat direposisi di dalam Bagian Kaveling dengan syarat mengajukan proposal kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang disertai dengan kajian lingkungan dan daya dukung lingkungan serta mendapat pertimbangan dari Deputi melalui pertimbangan tim panel ahli perencanaan.
(13) Variansi Pemanfaatan Ruang pada Kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat diterapkan dengan ketentuan meliputi:
a. Persentase luas Kaveling yang terpotong oleh Zona Badan Jalan terhadap keseluruhan luas Kaveling menjadi dasar peningkatan nilai batasan KDB dan KLB pada Kaveling tersebut;
b. Peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan nilai batasan KDB maksimum dan KLB maksimum yang berlaku pada zona di Kaveling ditambah dengan perkalian antara Persentase luas Kaveling yang terpotong oleh Zona Badan Jalan terhadap keseluruhan luas Kaveling;
c. peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak sebesar 5 (lima) persen;
d. Peningkatan nilai batasan KDB dan KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a tidak mengurangi nilai KDH minimal, tidak menambah KTB maksimal dan tidak menambah
Ketinggian Bangunan maksimal yang ditetapkan; dan
e. Perhitungan luasan Intensitas Pemanfaatan Ruang berdasarkan luas keseluruhan Kaveling tanpa dikurangi luas Zona Badan Jalan.
(14) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (13) disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi.
(15) Kaveling yang memiliki 2 (dua) Variansi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Variansi Pemanfaatan Ruang berupa Kaveling terpotong Zona Badan Jalan akan dilakukan terlebih dahulu.
(16) Kegiatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Sarana pengisian kendaraan listrik;
b. Park and Ride; dan
c. Temporary Use.
(17) Sarana pengisian kendaraan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a terdiri atas:
a. SPKLU;
b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum; dan
c. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik.
(18) SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf a terdiri atas:
a. SPKLU tidak menghambat sirkulasi lalu lintas;
b. SPKLU berada pada lebar Jalan paling sedikit 12 (dua belas) meter;
c. SPKLU diperbolehkan pada persimpangan Jalan dengan memperhatikan:
1. jarak paling sedikit 45 (empat puluh lima) meter dari persimpangan Jalan; dan
2. pada lokasi yang berada tepat di persimpangan jalan memiliki pintu masuk dan keluar pada setiap ruas Jalan di persimpangan tersebut.
d. Jalur masuk dan keluar pada SPKLU paling sedikit memperhatikan:
1. pintu akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam 1 (satu) jalur; dan
2. jumlah lajur akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur.
e. SPKLU menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu untuk pemilik kendaraan listrik di dalam area SPKLU.
f. SPKLU diperbolehkan bercampur pada kegiatan berupa:
1. perkantoran;
2. Perdagangan dan jasa;
3. campuran; dan/atau
4. Park and ride.
g. SPKLU memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan.
(19) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf b berlaku ketentuan:
a. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum tidak menghambat sirkulasi lalu lintas;
b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum berada pada lebar Jalan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter;
c. jalur akses masuk dan akses keluar pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum paling sedikit memperhatikan:
1. akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam 1 (satu) jalur; dan
2. jumlah lajur pada akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur.
d. Stasiun pengisian kendaraan listrik angkutan umum diperbolehkan bercampur pada:
1. halte-halte ujung untuk BRT;
2. terminal;
3. depo taksi; dan
4. depo bus.
e. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memiliki sistem pengisian Fast Charging Station dengan Pantograf;
f. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu untuk pemilik kendaraan listrik di dalam area SPKLU; dan
g. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan.
(20) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (17) huruf c berlaku ketentuan:
a. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik Diperbolehkan berada pada Zona Kawasan Pergudangan;
b. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik tidak menghambat sirkulasi lalu lintas;
c. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik berada pada lebar Jalan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter;
d. jalur masuk dan keluar pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik paling sedikit memperhatikan:
1. akses masuk dan akses keluar tidak diperbolehkan dalam satu jalur; dan
2. jumlah lajur pada akses masuk dan akses keluar paling sedikit 2 (dua) lajur.
e. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum memiliki sistem pengisian Fast Charging Station dengan pantograf;
f. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Umum menyediakan fasilitas parkir khusus antri, fasilitas parkir pengisian memadai dan fasilitas ruang tunggu di dalam area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik; dan
g. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Angkutan Logistik memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan keramahan terhadap lingkungan.
(21) Ketentuan kegiatan Park and Ride sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf b paling sedikit memuat ketentuan:
a. Fasilitas Park and Ride digunakan untuk mencegah Kendaraan Bermotor masuk ke dalam WP KIPP;
b. Fasilitas Park and Ride berada pada Jalan dengan lebar badan Jalan lebih besar dari 36 (tiga puluh enam) meter;
c. Fasilitas Park and Ride memiliki jalan masuk dan keluar yang tidak diperbolehkan dalam 1 jalur;
d. jumlah lajur masuk dan keluar paling sedikit 2 (dua) lajur;
e. Fasilitas Park and Ride ditempatkan pada jalan-jalan akses utama perbatasan di WP KIPP;
f. Fasilitas Park and Ride terhubung dengan simpul sistem angkutan bus perkotaan;
g. Fasilitas Park and Ride pada zona transportasi berupa kegiatan depo taksi dan terminal; dan
h. Fasilitas Park and Ride dapat menggunakan sistem berupa:
1. Area Parkir Vertikal (Vertical Parking System); dan/atau
2. Area Parkir Tapak (Offstreet Parking System).
(22) Kegiatan yang termasuk ke dalam Temporary Use sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan meliputi:
a. jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) tahun;
b. penetapan lokasi kegiatan Temporary Use yang berada di luar lokasi lahan proyek dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. kegiatan Temporary Use sebagaimana dimaksud pada huruf b telah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka penetapan lokasi sementara untuk kegiatan Temporary
Use harus diajukan kembali atas perpanjangan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui pembaharuan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(23) Ketentuan kegiatan Temporary Use sebagaimana dimaksud pada ayat (22) huruf c terdiri atas:
a. Batching Plant;
b. Direksi Keet;
c. Hunian Pekerja Konstruksi;
d. Gudang Konstruksi Sementara;
e. Jalan Sementara Proyek; dan
f. Area Parkir Sementara Proyek.
(24) Ketentuan kegiatan Batching Plant sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf a, paling sedikit memuat ketentuan:
a. kegiatan Batching Plant berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter;
b. kegiatan Batching Plant diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah.
c. Struktur rangka Batching Plant tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan;
d. Lokasi kegiatan Batching Plant tidak berdekatan dengan pemukiman warga;
e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
1. pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan; dan
2. menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, debu atau material yang berdebu.
f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
1. menyediakan IPAL sementara; dan
2. melarang penggunaan air tanah.
g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik;
h. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
1. menyediakan TPS sementara limbah B3;
dan
2. tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase.
i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan area bongkar muat di dalam lokasi proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan; dan
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
j. pembongkaran Batching Plant dilakukan denpan ketentuan meliputi:
1. Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Batching Plant harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(25) Ketentuan Direksi Keet sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf b, paling sedikit memuat ketentuan:
a. Direksi Keet diperbolehkan berada pada dalam kawasan lokasi pembangunan dan/atau berada di luar kawasan lokasi pembangunan;
b. Direksi Keet diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah;
c. Direksi Keet diperbolehkan berada pada Zona Lindung dengan mengikuti ketentuan tata bangunan pada Zona Lindung;
d. lokasi Direksi Keet tidak berdekatan dengan pemukiman warga;
e. Struktur rangka Direksi Keet tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan; dan
f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan pada Direksi Keet, dengan ketentuan:
1. menyediakan IPAL sementara; dan
2. melarang penggunaan air tanah.
g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS Sementara untuk limbah domestik;
h. melakukan pengendalian limbah B3 untuk kegiatan Direksi Keet, dengan menyediakan TPS Sementara limbah B3;
i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan parkir kendaraan yang memadai; dan
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar kegiatan Direksi Keet.
j. pembongkaran Direksi Keet dilakukan dengan ketentuan meliputi:
1. pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan direksi keet harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(26) Ketentuan Hunian Pekerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf c, paling sedikit memuat ketentuan:
a. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berada pada dalam kawasan lokasi pembangunan dan/atau berada di luar kawasan lokasi pembangunan;
b. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berupa hunian sementara vertikal dengan ketinggian lantai bangunan sementara maksimal 6 (enam) lantai;
c. Hunian Pekerja Konstruksi diperbolehkan berada pada Zona Lindung dengan mengikuti ketentuan tata bangunan pada Zona Lindung kecuali ketentuan ketinggian bangunan maksimum;
d. lebar muka bidang tanah mempertimbangkan akses masuk seperti kendaraan konstruksi dan/atau kendaraan untuk kepentingan darurat termasuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan lain-lain;
e. menyediakan RTH sementara untuk kepentingan umum dan Ruang evakuasi;
f. menyediakan Ruang untuk fungsi usaha sementara;
g. struktur rangka Hunian Pekerja Konstruksi tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan;
h. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
1. menyediakan IPAL sementara; dan
2. melarang penggunaan air tanah.
i. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik;
j. melakukan pengendalian limbah B3, dengan menyediakan TPS sementara limbah B3;
k. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan parkir kendaraan yang memadai; dan
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar kegiatan Hunian Pekerja Konstruksi.
l. pembongkaran Hunian Pekerja Konstruksi dilakukan dengan ketentuan meliputi:
1. Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Hunian Pekerja Konstruksi harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. Pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(27) Ketentuan Gudang Konstruksi Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf d, paling sedikit memuat ketentuan:
a. Gudang Konstruksi Sementara berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter;
b. Gudang Konstruksi Sementara diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah;
c. lokasi Gudang Konstruksi tidak diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung;
d. Struktur rangka Gudang Konstruksi tidak permanen dan/atau menggunakan struktur ringan;
e. Lokasi Gudang Konstruksi Sementara tidak berdekatan dengan pemukiman warga;
f. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
1. pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Gudang Konstruksi Sementara; dan
2. menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, debu atau material yang berdebu.
g. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan:
1. menyediakan IPAL sementara; dan
2. melarang penggunaan air tanah.
h. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik;
i. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
1. menyediakan TPS sementara limbah B3;
dan
2. tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase.
j. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan area bongkar muat di dalam Gudang Konstruksi Sementara agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan; dan
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar Gudang Konstruksi.
k. pembongkaran Gudang Konstruksi Sementara dilakukan dengan ketentuan meliputi:
1. pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Gudang Konstruksi Sementara harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(28) Ketentuan Jalan Sementara Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf e, paling sedikit memuat ketentuan:
a. akses menuju Jalan Sementara Proyek berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter;
b. kegiatan Jalan Sementara Proyek diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah;
c. lokasi kegiatan Jalan Sementara Proyek diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung;
d. lokasi kegiatan Jalan Sementara Proyek tidak berdekatan dengan pemukiman warga;
e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
1. pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Jalan Sementara Proyek; dan
2. menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan,
penyaluran dan penyimpanan semen, pasir dan debu atau material yang berdebu.
f. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik;
g. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan area bongkar muat di dalam Jalan Sementara Proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan;
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar Jalan Sementara Proyek; dan
4. Memasang penunjuk jalan masuk dan jalan keluar menuju Jalan Sementara Proyek.
h. pembongkaran Jalan Sementara Proyek dilakukan dengan ketentuan meliputi:
1. pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Jalan Sementara Proyek harus dikembalikan
pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(29) Ketentuan Area Parkir Sementara Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (23) huruf f, paling sedikit memuat ketentuan:
a. Akses menuju Area Parkir Sementara Proyek berada pada Jalan dengan lebar Rumija lebih besar dari 24 (dua puluh empat) meter;
b. kegiatan Area Parkir Sementara Proyek diperbolehkan berada pada kawasan sesar non-aktif sesuai dengan ketentuan khusus yang mengatur Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah;
c. lokasi kegiatan Area Parkir Sementara Proyek diperbolehkan berada di dalam Zona Lindung;
d. Lokasi Area Parkir Sementara Proyek tidak berdekatan dengan pemukiman warga;
e. melakukan pengendalian penurunan kualitas udara, dengan ketentuan:
1. pagar pembatas paling rendah 2 (dua) meter di sekeliling area kegiatan Jalan Sementara Proyek; dan
2. menggunakan sistem tertutup untuk tempat pemuatan, pembongkaran, penanganan, penyaluran dan penyimpanan material yang berdebu.
f. melakukan pengendalian penurunan kualitas air permukaan, dengan ketentuan melarang penggunaan air tanah;
g. melakukan pengendalian sampah dengan menyediakan TPS sementara untuk limbah domestik;
h. melakukan pengendalian limbah B3, dengan ketentuan:
1. menyediakan TPS sementara limbah B3;
dan
2. tidak membuang atau menumpahkan limbah B3 cair pada tanah di daerah terbuka pada daerah aliran, dan/atau drainase.
i. melakukan pengendalian gangguan lalu lintas, dengan ketentuan:
1. memiliki jalur akses masuk dan jalur akses keluar tidak berada pada 1 (satu) jalur;
2. menyediakan area bongkar muat di dalam Area Parkir Sementara Proyek agar tidak ada kendaraan proyek yang parkir di badan Jalan;
3. memasang rambu lalu lintas di sekitar Jalan Sementara Proyek; dan
4. memasang penunjuk jalan masuk dan jalan keluar menuju Jalan Sementara Proyek.
j. pembongkaran Area Parkir Sementara Proyek dilakukan dengan ketentuan meliputi:
1. Pada zona Lindung dan Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah, lahan Area Parkir Sementara Proyek harus dikembalikan pada fungsi awal sebagai Zona Lindung dan/atau RTH; dan
2. pembongkaran tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
(30) Ketentuan pemanfaatan ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperbolehkan untuk:
a. menara listrik atau telekomunikasi;
b. Prasarana Jalan seperti Jembatan, Jalan layang dan Jembatan penyeberangan orang;
c. jaringan angkutan umum massal berbasis rel;
d. halte, stasiun dan terminal;
e. Jembatan multiguna seperti bangunan layang penghubung antarbangunan; dan/atau
f. bangunan dan/atau Jembatan penghubung yang berhimpit dengan bangunan stasiun dan/atau terminal dan dapat diakses publik.
(31) Pemanfaatan Ruang udara sebagaimana dimaksud pada ayat (30) paling sedikit memenuhi ketentuan:
a. tidak mengganggu fungsi Prasarana dan sarana yang berada di bawah dan/atau di sekitar;
b. memenuhi keandalan Bangunan Gedung atau Bangunan Prasarana sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
c. struktur bangunan direncanakan untuk mampu memikul semua jenis beban dan/atau pengaruh luar yang mungkin bekerja selama kurun waktu umur layan struktur;
d. menyediakan fasilitas dan peralatan sarana keselamatan dalam kondisi darurat seperti kebakaran, gempa dan angin; dan
e. memperhatikan keserasian bangunan terhadap lingkungan.
(32) Bangunan dan/atau Jembatan penghubung yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pada ayat (30) huruf f dapat dimanfaatkan untuk fungsi usaha yang dikelola bersama oleh pemilik Lahan, Pengelola Kawasan dan/atau operator transportasi.
(33) Pemanfaatan Ruang udara yang merupakan kegiatan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan/atau yang dikerjasamakan diberikan Intensitas Pemanfaatan Ruang sesuai dengan kebutuhan.
34. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) TPZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b meliputi:
a. TPZ TDR dengan kode a;
b. TPZ bonus dengan kode b; dan
c. TPZ khusus dengan kode j.
(2) TPZ TDR dengan kode a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di:
a. SWP I.A Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4, Blok I.A.6, Blok.A.7, Blok I.A.8, Blok I.A.9, Blok I.A.10, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, Blok I.A.16, dan Blok I.A.17;
b. SWP I.B Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok I.B.6, Blok I.B.7, dan Blok I.B.8; dan
c. SWP I.C Blok I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, Blok I.C.6, Blok I.C.7, Blok I.C.9, dan I.C.10.
(3) TPZ TDR dengan kode a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. TPZ TDR berlaku pada area penerima dan pengirim dalam WP;
b. pengalihan hak membangun berupa pengalihan Intensitas Pemanfaatan Ruang;
dan
c. area pengirim dilaksanakan dengan ketentuan:
1. area pengirim yang tidak memanfaatkan nilai KDB, nilai KLB, nilai KDH, dan nilai KTB; dan
2. area pengirim berada pada Sub Zona Perkantoran, seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Campuran, dan seluruh sub zona yang termasuk Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa.
d. area penerima dilaksanakan dengan ketentuan:
1. area penerima berada pada Sub Zona Perkantoran, seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Campuran, dan seluruh sub zona yang termasuk Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan
2. seluruh sub zona selain sub zona yang termasuk Zona Lindung pada kawasan TOD.
(4) Pelaksanaan TDR dilakukan dengan ketentuan meliputi:
a. besaran nilai Intensitas Pemanfaatan Ruang yang dapat dialihkan adalah sebesar selisih antara Intensitas Pemanfaatan Ruang yang
digunakan dengan batasan Intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan;
b. area penerima hanya dapat meningkatkan Intensitas Pemanfaatan Ruang maksimal sebesar 20 (dua puluh) persen dari batasan nilai Intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. peningkatan TDR pada area penerima yang termasuk TPZ bonus dapat menerima maksimal sebesar 10 (sepuluh) persen setelah peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang berdasarkan TPZ bonus;
d. besaran nilai pengalihan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada area pengirim yang termasuk TPZ bonus adalah sebesar selisih antara Intensitas Pemanfaatan Ruang yang digunakan dengan batasan Intensitas Pemanfaatan Ruang dasar yang ditetapkan;
e. area penerima dapat melakukan TDR dari beberapa area pengirim;
f. area pengirim dapat melakukan TDR ke area penerima dengan sub zona yang sama pada blok yang sama;
g. dalam hal TDR dilakukan selain tercantum huruf f, maka TDR harus disertai dengan analisis daya dukung daya tampung terkait dengan perubahan intensitas pemanfaatan ruang pada blok peruntukan yang menerima tambahan intensitas ruang;
h. TDR pada area penerima dan area pengirim hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali; dan
i. Transaksi TDR difasilitasi dan dikelola oleh Otorita IKN.
(5) TDR disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi.
(6) TPZ bonus dengan kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. SWP I.A Blok I.A1, Blok I.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.6, Blok I.A.7, Blok I.A.11, Blok I.A.12, Blok I.A.14, Blok I.A.15, dan Blok I.A.16;
b. SWP I.B Blok I.B.5 dan I.B.7; dan
c. SWP I.C Blok I.C1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(7) TPZ bonus dengan kode b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. TPZ bonus dapat ditetapkan pada:
1. seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perumahan;
2. seluruh sub Zona yang termasuk dalam Zona Sarana Pelayanan Umum;
3. seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Campuran.
4. seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perdagangan dan Jasa;
5. seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Perkantoran;
6. seluruh sub zona yang termasuk dalam zona Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan
7. seluruh sub zona yang termasuk dalam Zona Kawasan Transportasi.
b. Kaveling TPZ bonus dapat melakukan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang dengan mekanisme kontribusi.
c. ketentuan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada TPZ bonus pada Kaveling sebagaimana dimaksud ayat (7) huruf b berupa:
1. peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KDB dasar yang ditetapkan;
2. peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KTB dasar yang ditetapkan; dan
3. peningkatan paling banyak sebesar 5 (lima) persen dari KLB dasar yang ditetapkan.
(8) Peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang pada Zona Bonus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan mekanisme kontribusi berupa membangun Prasarana dan Sarana Umum dengan ketentuan, meliputi:
a. usulan peningkatan Intensitas Pemanfaatan Ruang masih berada dalam batasan Intensitas Bonus;
b. penyediaan Prasarana dan Sarana Umum dapat dilaksanakan di dalam delineasi Kawasan atau di luar delineasi Kawasan;
c. lokasi penyediaan mekanisme kontribusi ditentukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. mekanisme kontribusi pada TPZ bonus dilakukan melalui:
1. penyediaan RTH publik dalam lahan privat;
2. penyediaan Ruang UMKM;
3. penyediaan bangunan penghubung antarbangunan;
4. penyediaan jalur pedestrian dengan lebar paling sedikit 3 (tiga) meter;
5. penyediaan infrastruktur pengendali banjir;
6. pembangunan proyek strategis daerah;
7. penyediaan rumah susun umum;
8. penyediaan jalur pejalan kaki yang terintegrasi dengan angkutan umum;
9. penyediaan jalur sepeda yang terintegrasi dengan angkutan umum;
dan/atau
10. penyediaan infrastruktur lainnya yang bertujuan guna mendukung pencapaian KPI lainnya dalam kawasan.
(9) Penggunaan TPZ bonus disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi.
(10) TPZ khusus dengan kode j sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di SWP I.A Blok I.A.7, Blok I.A.9, dan Blok I.A.17.
(11) TPZ khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dalam bumi untuk ruang pamer, pusat informasi, parkir, prasarana dan sarana penunjang Bangunan Gedung serta Ruang untuk kepentingan pertahanan keamanan;
b. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dalam 1.000 (seribu) meter, tidak diperbolehkan membangun landasan helikopter/helipad kecuali mendapat rekomendasi dari Sekretariat PRESIDEN dan instansi berwenang;
c. bangunan tinggi yang berada pada sekitar TPZ khusus dan koridor di luar TPZ khusus yang berhadapan langsung dengan kawasan Istana
dan Wakil
tidak diperbolehkan memiliki jendela dan/atau ruang yang berhadapan langsung kecuali berupa jalur/sirkulasi pejalan kaki; dan
d. bangunan tinggi yang berada pada TPZ khusus sewaktu-waktu dapat digunakan untuk fungsi keamanan dan pertahanan.
(12) Penggunaan TPZ Khusus disetujui oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan dari Deputi.
(13) TPZ dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX.6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
35. Setelah Bagian Kedua BAB VI ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Dalam hal kegiatan untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Otorita, swasta dan/ atau yang dikerjasamakan belum termuat dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, dapat dilaksanakan di seluruh WP KIPP dengan dilengkapi kajian komprehensif/kajian kelaikan oleh pemrakarsa.
(2) Deputi melakukan reviu terhadap Kajian komprehensif/kajian kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan persetujuan atas kegiatan untuk kepentingan umum.
37. Ketentuan mengenai Peta Lingkup Wilayah Perencanaan dan Peta Pembagian SWP dan Blok dalam Lampiran I Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
38. Ketentuan mengenai Peta Rencana Struktur Ruang dalam Lampiran II Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
39. Ketentuan mengenai Peta Rencana Pola Ruang dalam Lampiran III Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
40. Ketentuan mengenai Indikasi Program Utama Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
41. Ketentuan mengenai Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran V Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita
Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran V sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
42. Ketentuan mengenai Intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
43. Ketentuan mengenai Ketentuan Tata Bangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran VII Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VII sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
44. Ketentuan mengenai Ketentuan Sarana dan Prasarana Minimal dalam Lampiran VIII Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VIII sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
45. Ketentuan mengenai Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang dalam Lampiran IX Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran IX sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
Plt. KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
