Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintah Daerah Khusus IKN yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
4. Kepala Otorita IKN adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN.
5. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
9. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
10. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
11. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Strategis Nasional IKN yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
13. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
15. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
16. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah bagian dari Wilayah kota di kawasan perkotaan inti KSN IKN yang menyelenggarakan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan nasional.
17. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KSN IKN dan/atau kawasan strategis kota yang akan atau perlu disusun RDTR- nya, sesuai arahan dan fungsi utama yang ditetapkan didalam RTR KSN IKN.
19. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa Blok.
20. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi paling sedikit oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan Blok peruntukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh WP dan/atau regional.
22. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani SWP.
23. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani Wilayah lingkungan permukiman kota.
24. Pusat Lingkungan Kecamatan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman kecamatan.
25. Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi
pada
lingkungan permukiman kelurahan/desa.
26. Pusat Rukun Warga adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman rukun warga.
27. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
28. Sub Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
29. Zona Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan menyelenggarakan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Zona Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Zona Perlindungan Setempat adalah daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air.
32. Zona Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
33. Sub Zona Rimba Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam Wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
34. Sub Zona Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
35. Sub Zona Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
36. Sub Zona Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
37. Sub Zona Pemakaman adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah, juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat.
38. Sub Zona Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.
39. Zona Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
40. Zona Perumahan adalah peruntukan Ruang yang terdiri dari kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
41. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
42. Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
43. Sub Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
44. Zona Sarana Pelayanan Umum adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, peribadatan, dan sosial budaya, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTR KSN IKN.
45. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
46. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
47. Sub Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
48. Zona Campuran adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau bersifat terpadu, seperti perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perkantoran perdagangan/jasa.
49. Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non-hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
50. Sub Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan non-hunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang / kepadatan Zona terbangun sedang.
51. Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
52. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
53. Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
54. Zona Perkantoran adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja / berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
55. Zona Transportasi adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
56. Zona Pertahanan dan Keamanan adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti kantor, instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan baik pada tingkat nasional, komando daerah militer, komando resor militer, komando rayon militer, dan sebagainya.
57. Zona Peruntukan Lainnya adalah peruntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa tempat evakuasi sementara, tempat evakuasi akhir, dan instalasi pengelolaan air limbah.
58. Tempat Evakuasi Sementara adalah Ruang penyelamatan diri (escape building) dan berfungsi sebagai tempat berkumpul (assembly point) penduduk yang akan melanjutkan mobilisasi ke Tempat Evakuasi Akhir.
59. Tempat Evakuasi Akhir adalah Ruang atau bangunan evakuasi yang merupakan tempat Penampungan penduduk di kawasan aman dari bencana dan dapat ditempati untuk jangka waktu tertentu.
60. Sub Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah adalah peruntukan ruang yang memiliki fasilitas bangunan air yang berfungsi untuk mengolah limbah domestik atau limbah industri, dan sebagainya.
60a. Sub Zona Pergudangan adalah adalah peruntukan Ruang untuk melakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
61. Zona Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada diantara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
62. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan Zonanya dalam RDTR.
63. Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
64. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
65. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
66a. Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah rangka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
67. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang mengatur batasan lahan yang tidak boleh dilewati dengan bangunan yang membatasi fisik bangunan ke arah depan, belakang, maupun samping.
68. Teknik Pengaturan Zonasi yang selanjutnya disingkat TPZ adalah ketentuan lain dari zonasi konvensional yang dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan zonasi dan ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam penerapan peraturan zonasi dasar, mempertimbangkan kondisi kontekstual kawasan dan arah penataan ruang.
69. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
70. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
71. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran Penataan Ruang.
71a. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
71b. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
71c. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi teretentu yang terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di ruang manfaat jalan.
71d. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan/atau teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu 71e. Kawasan Rawan Bencana adalah suatu kawasan yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, hidrologis, klimatologis, geografis, dan demografis yang untuk jangka waktu tertentu tidak dapat atau tidak mampu mencegah, meredam, mencapai kesiapan, untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor non-alam.
71f. Sesar Non Aktif adalah patahan atau retakan di dalam kerak bumi yang tidak menunjukkan aktivitas
tektonik signifikan dalam periode waktu geologis yang panjang dan tidak dianggap sebagai sumber potensial gempa bumi.
71g. Jalan Arteri adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
71h. Jalan Kolektor adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokasl, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
71i. Jalan Lokal adalah jalan yang memilki fungsi untuk menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, pusat kegiatan lokal degan pusat kegiatan lingkungan serta antarpusat kegiatan lingkungan.
71j. Bus Raya Terpadu atau Bus Rapid Transit yang selanjutnya disingkat BRT adalah sistem angkutan massal berbasis bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
71k. Lintas Rel Terpadu atau Light Rail Transit yang selanjutnya disingkat LRT adalah angkutan perkeretaapian menggunakan kereta api ringan, sistem pengoperasian elektrik, beroperasi pada jalurnya sendiri, yang tidak dapat diakses oleh pejalan kaki dan kendaraan apapun lainnya.
71l. Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengurangan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembangan kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
71m. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
71n. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
71o. Kolam Retensi adalah Prasarana Drainase yang berfungsi untuk menampung dan meresapkan air hujan di suatu wilayah.
71p. Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
71q. Kajian Geoteknik adalah kegiatan penyelidikan di laboratorium dan/atau di lapangan untuk mengetahui sifat fisik dan mekanik batuan dan/atau tanah yang diperlukan.
71r. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk umum.
71s. Pantograf adalah alat pengumpul arus yang dipasang di atas kendaraan listrik untuk mengumpulkan daya melalui kontak dengan kabel kabel di atas kepala.
71t. Penggunaan Sementara atau Temporary Use adalah pemanfaatan ruang dalam jangka waktu pendek dan bersifat tidak permanen.
71u. Kantor Lapangan atau Direksi Keet adalah kantor sementara yang dibangun di sekitar lokasi proyek untuk para staf, seperti kontraktor, pengawas, dan pemilik proyek.
71v. Area Parkir Sementara Proyek adalah tempat yang dialokasikan sementara selama periode proyek konstruksi berlangsung, digunakan untuk parkir kendaraan yang terlibat dalam proyek tersebut, termasuk kendaraan pekerja, alat berat, dan kendaraan pengangkut material.
71x. Jalan Sementara Proyek adalah Pemanfaatan ruang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan yang dipergunakan sebagai jalan untuk memobilisasi kendaraan proyek.
71y. Variansi Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang memberikan kelonggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi tertentu dengan tetap mengikuti ketentuan massa ruang yang ditetapkan dalam peraturan zonasi.
71z. Pengalihan Hak Membangun atau Transfer of Development Rights yang selanjutnya disingkat TDR adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan Lahan yang mendorong pengalihan hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat/kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima.
71aa. Istana PRESIDEN adalah bangunan atau kompleks bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal resmi dan kantor resmi PRESIDEN Republik INDONESIA
serta sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dan upacara resmi.
71bb. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI yang selanjutnya disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi INDONESIA yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha yang digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.
71cc. Kaveling adalah bidang Lahan yang telah ditetapkan batas-batasnya sesuai dengan batas kepemilikan Lahan secara hukum/legal.
71dd. Saluran Utilitas Terpadu atau Multi Utility Tunnel yang selanjutnya disingkat MUT adalah terowongan untuk penempatan jaringan utilitas yang terpadu dan terletak di bawah permukaan tanah.
71ee. Pressure Reducing System yang selanjutnya disingkat PRS/Regulating Station yang selanjutnya disingkat RS adalah sistem vital yang memastikan keamanan terkait proses penyesuaian tekanan gas dan pemantauan tekanan untuk memastikan bahwa tekanan tetap berada pada level yang diinginkan serta mendeteksi adanya potensi kebocoran gas.
71ff. Hunian Pekerja Konstruksi adalah adalah fasilitas atau tempat tinggal sementara yang disediakan oleh kontraktor atau pemberi kerja bagi pekerja konstruksi selama proyek berlangsung.
71gg. Gudang Konstruksi Sementara adalah bangunan atau tempat yang digunakan sementara selama periode proyek konstruksi berlangsung untuk menyimpan material, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan dalam suatu proyek konstruksi.
71hh.Unit Pencampuran Beton atau Batching Plant Unit Pencampuran Beton adalah fasilitas atau tempat untuk pencampuran material-material konstruksi, seperti semen, air, agregat kasar dan halus, serta bahan tambahan lainnya, untuk menghasilkan beton siap pakai (ready mix concrete).
71ii. Fasilitas Parkir dan Alih Moda atau Park and Ride adalah fasilitas khusus parkir yang berfungsi sebagai fasilitas parkir perpindahan moda yang terintegrasi dengan Angkutan Umum Massal, dan bukan bangunan pelengkap dari bangunan utama.
71jj. Area Parkir Vertikal atau Vertical Parking System adalah fasilitas parkir kendaraan yang disusun secara bertingkat menggunakan sistem mekanis untuk memaksimalkan penggunaan lahan vertical.
71kk.Area Parkir Tapak atau Offstreet Parking System adalah fasilitas parkir kendaraan yang terletak di luar badan jalan dan berada pada suatu lahan khusus yang disediakan untuk keperluan parkir.
71ll. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang di Otorita IKN.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
