Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Program Adaptasi adalah serangkaian kegiatan evaluasi dalam rangka Registrasi untuk menilai dan menyesuaikan kemampuan Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di INDONESIA berdasarkan standar kompetensi Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan disiplin ilmu terkait yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA serta sesuai dengan kondisi sosial-kultural di INDONESIA.
2. Dokter dan Dokter Gigi, yang selanjutnya disingkat Dr dan Drg adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat Dr dan Drg WNI LLN adalah Dr dan Drg warga
lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Dr dan Drg yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
5. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
6. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk Dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk Dokter Gigi.
7. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
8. Kolegium Dokter INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KDI adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi dokter.
9. Kolegium Dokter Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KDGI adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi dokter gigi.
10. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
11. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKGI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran gigi yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
12. Institusi Pendidikan adalah fakultas kedokteran, fakultas kedokteran gigi, institusi yang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat AIPKI adalah lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
14. Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi INDONESIA, yang selanjutnya disingkat AFDOKGI adalah lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam rangka memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran gigi yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
