Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis- Subspesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi dengan pendalaman disiplin ilmu spesialisasi tertentu yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh kolegium disiplin ilmu terkait dan bukan merupakan pencabangan spesialisasi tertentu.
3. Fellowship adalah program pendidikan dan/atau pelatihan profesi tambahan bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait paling singkat 6 (enam) bulan.
4. Standar Pendidikan Fellowship adalah standar pendidikan dan standar kompetensi yang merupakan bagian dari Standar Pendidikan Subspesialis yang disusun oleh kolegium terkait untuk pencapaian kompetensi dalam program fellowship dan disahkan oleh KKI.
5. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
6. Kompetensi Tambahan Subspesialis adalah kompetensi tambahan yang didapat oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis setelah menyelesaikan pendidikan subspesialis
dan memperoleh sertifikat kompetensi tambahan dari kolegium terkait.
7. Kompetensi Tambahan Fellowship adalah penambahan kompetensi yang didapatkan oleh dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dari kolegium terkait setelah menyelesaikan program pendidikan fellowship bidang sub spesialis tertentu.
8. Kualifikasi Tambahan Subspesialis adalah kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang telah memperoleh kompetensi tambahan melalui proses pendidikan sub spesialis atau fellowship sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh INDONESIA setelah lulus uji kompetensi.
10. Sertifikat Kompetensi Tambahan adalah surat pernyataan telah lulus pendidikan tambahan yang diselenggarakan berdasarkan standar pendidikan dan standar kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait dan disahkan KKI.
11. Surat Tanda Registrasi Kualifikasi Tambahan yang selanjutnya disingkat STR KT adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang telah memiliki sertifikat kompetensi tambahan.
12. Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.
13. Surat Izin Praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
14. Konsil Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural,
dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
15. Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu di bidang kedokteran dan kedokteran gigi yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
16. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA yang selanjutnya disingkat MKKI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
17. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat MKKGI adalah organ dalam lingkungan Organisasi Profesi yang beranggotakan para Ketua Kolegium di bidang kedokteran gigi yang mengoordinasikan kegiatan Kolegium-Kolegium tersebut.
