Dalam Peraturan Konsil Kedokteran ini yang dimaksud dengan:
1. Kewenangan tambahan adalah kewenangan lain yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri setelah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, dan merupakan tambahan terhadap kewenangan yang telah dimiliki berdasarkan kompetensi yang diperoleh dari pendidikan formal.
2. Daerah tertentu adalah daerah yang membutuhkan pelayanan kedokteran spesialistik dan/atau kedokteran gigi spesialistik berdasarkan penetapan Menteri.
3. Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
4. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA kepada dokter / dokter gigi yang telah diregistrasi.
6. Surat izin praktik, yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.
7. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri atas PRESIDEN beserta para menteri dan jajaran di bawahnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan pusat.
8. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
9. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter INDONESIA untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi INDONESIA untuk dokter gigi.
12. Kolegium kedokteran INDONESIA dan kolegium kedokteran gigi INDONESIA yang selanjutnya disingkat kolegium adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
