(1) Pengajuan Alih Iptekdok dilakukan secara dalam jaringan (online) dengan menggunakan aplikasi berbasis elektronik alih ilmu pengetahuan dan teknolgi kedokteran/kedokteran gigi melalui e-alih iptekdok.
(2) Untuk memperoleh Persetujuan KKI, penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada KKI melalui aplikasi Alih Iptekdok antara lain:
a. pemohon mengisi formulir permohonan persetujuan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan KKI ini;
b. proposal Alih Iptekdok, yang paling sedikit memuat:
1. latar belakang;
2. tujuan;
3. materi;
4. metode;
5. kajian aspek etik;
6. penanggung jawab dan organisasi penyelenggara;
7. tempat pelaksanaan;
8. pemberi alih iptek;
9. peserta; dan
10. pembiayaan;
c. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat kualifikasi tambahan Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA dalam bidang terkait yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
d. surat tanda registrasi atau surat keterangan telah teregistrasi Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA di negara asal yang masih berlaku dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
e. sertifikat/surat kelaikan praktik kedokteran (certificate/letter of goodstanding) Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang diterbitkan oleh badan regulator kedokteran/kedokteran gigi negara asal atau negara terakhir tempat melakukan praktik kedokteran dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
f. daftar riwayat hidup Dokter Spesialis- subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis- subspesialis WNA yang akan memberikan
pendidikan dan pelatihan, dengan contoh format yang ditetapkan oleh KKI sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
g. fotokopi paspor Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. rekomendasi dari organisasi profesi atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi atau rumah sakit tempat bekerja di negara asal Dokter Spesialis-subspesialis WNA dan Dokter Gigi Spesialis-subspesialis WNA yang bersangkutan atau organisasi/federasi profesi internasional bidang spesialis-subspesialis terkait dan diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dari institusi yang berwenang;
i. rekomendasi dari kolegium bidang keilmuan terkait di INDONESIA;
j. daftar riwayat hidup dokter, dokter spesialis- subspesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis-subspesialis warga negara INDONESIA yang menjadi penanggung jawab kegiatan Alih Iptekdok;
k. surat pernyataan institusi penyelenggara yang menerangkan bahwa kegiatan Alih Iptekdok ini tidak bertujuan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang bersifat komersial;
l. bukti pembayaran permohonan penerbitan persetujuan Alih Iptekdok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: