Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Buku Putih Pelayanan Kedokteran/Kedokteran Gigi Spesialistik (white paper), selanjutnya disebut dengan Buku Putih adalah dokumen yang memuat kriteria kompetensi klinis yang sama Dokter Spesialis – Sub Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis untuk melakukan pelayanan kedokteran spesialistik tertentu.
2. Dokter Spesialis – Sub Spesialis dan Dokter gigi Spesialis - Sub Spesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi dari pencabangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Kolegium terkait dan Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
4. Kolegium Kedokteran Spesialis adalah badan pengampu ilmu yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi Dokter Spesialis - Sub Spesialis terkait.
5. Kolegium Kedokteran Gigi Spesialis adalah badan pengampu ilmu yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi Dokter Gigi Spesialis - Sub spesialis terkait.
6. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah suatu organisasi (majelis) yang anggotanya terdiri dari ketua-ketua kolegium ilmu kedokteran yang ketuanya dipilih dari para anggota majelis tersebut dikukuhkan oleh Muktamar Ikatan Dokter INDONESIA, MKKI, dan Kolegium ilmu kedokteran merupakan satu kesatuan.
7. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA adalah suatu organisasi (majelis) yang anggotanya terdiri dari ketua- ketua kolegium ilmu kedokteran gigi yang ketuanya dipilih dari para anggota majelis tersebut dikukuhkan oleh Hasil Kongres Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, MKKGI, dan Kolegium ilmu kedokteran gigi merupakan satu kesatuan.
8. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9. Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah lulus Uji Kompetensi atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Komite Medik adalah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di Rumah Sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.
11. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege), selanjutnya disebut kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).
