Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR KOMPETENSI BIDANG SPESIALISASI BERBEDA UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI

PERATURAN_KKI No. 42 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Buku Putih Pelayanan Kedokteran/Kedokteran Gigi Spesialistik (white paper), selanjutnya disebut dengan Buku Putih adalah dokumen yang memuat kriteria kompetensi klinis yang sama Dokter Spesialis – Sub Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis untuk melakukan pelayanan kedokteran spesialistik tertentu. 2. Dokter Spesialis – Sub Spesialis dan Dokter gigi Spesialis - Sub Spesialis adalah lulusan pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi dari pencabangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Kolegium terkait dan Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Konsil Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. 4. Kolegium Kedokteran Spesialis adalah badan pengampu ilmu yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi Dokter Spesialis - Sub Spesialis terkait. 5. Kolegium Kedokteran Gigi Spesialis adalah badan pengampu ilmu yang dibentuk oleh Organisasi Profesi untuk profesi Dokter Gigi Spesialis - Sub spesialis terkait. 6. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA, yang selanjutnya disingkat MKKI adalah suatu organisasi (majelis) yang anggotanya terdiri dari ketua-ketua kolegium ilmu kedokteran yang ketuanya dipilih dari para anggota majelis tersebut dikukuhkan oleh Muktamar Ikatan Dokter INDONESIA, MKKI, dan Kolegium ilmu kedokteran merupakan satu kesatuan. 7. Majelis Kolegium Kedokteran Gigi INDONESIA adalah suatu organisasi (majelis) yang anggotanya terdiri dari ketua- ketua kolegium ilmu kedokteran gigi yang ketuanya dipilih dari para anggota majelis tersebut dikukuhkan oleh Hasil Kongres Persatuan Dokter Gigi INDONESIA, MKKGI, dan Kolegium ilmu kedokteran gigi merupakan satu kesatuan. 8. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 9. Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk menjalankan Praktik Kedokteran di seluruh INDONESIA yang diterbitkan oleh Kolegium terkait setelah lulus Uji Kompetensi atau Pendidikan Profesional Berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 10. Komite Medik adalah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar staf medis di Rumah Sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis. 11. Kewenangan Klinis (Clinical Privilege), selanjutnya disebut kewenangan klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment).

Pasal 2

Peraturan KKI ini bertujuan untuk: a. menjamin mutu pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran tertentu yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis dari jenis Spesialisasi yang berbeda di Rumah Sakit demi melindungi keselamatan pasien. b. memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis dan Rumah Sakit dalam melakukan pelayanan spesialistik tertentu. c. memberikan panduan pada kolegium dalam membuat Buku Putih. dan d. memberikan kejelasan dalam pemberian kewenangan klinis Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis pada pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran dalam kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit.

Pasal 3

(1) Buku Putih memuat kriteria kompetensi klinis yang harus dimiliki oleh setiap Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis yang akan melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit. (2) Kriteria kompetensi klinis dalam Buku Putih meliputi: a. pendidikan formal ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi dan disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi terkait; b. pelatihan formal; dan c. pengalaman menangani kasus secara baik dalam periode tertentu.

Pasal 4

Kolegium terkait menyusun dan MENETAPKAN bersama kriteria kompetensi klinis Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran dengan kompetensi klinis yang sama di Rumah Sakit dengan mempertimbangkan aspek: a. disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi terkait; b. pendekatan sistemik; c. pendekatan organ; dan d. pendekatan mekanisme tindakan.

Pasal 5

Kriteria tentang cara memperoleh kompetensi klinis yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbeda pada masing-masing spesialis sesuai dengan proses pendidikan spesialisasi dari setiap kolegium.

Pasal 6

(1) Setiap kolegium Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis yang MENETAPKAN kompetensi yang sama dengan kolegium spesialis lainnya wajib menyusun kriteria kompetensi klinis masing-masing. (2) Kriteria kompetensi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, disepakati, dan ditetapkan bersama oleh Kolegium terkait dan MKKI/MKKGI menjadi Buku Putih, dengan tata cara sebagai berikut: a. MKKI/MKKGI membentuk komite ad hoc untuk menyelesaikan masalah kompetensi klinis sebagimana dimaksud dalam Peraturan KKI ini untuk direkomendasikan dalam rancangan Buku Putih; b. Setiap pembentukan komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas MKKI/MKKGI melaporkannya secara tertulis kepada KKI dengan tembusan kepada seluruh kolegium yang terkait dalam komite ad hoc; c. MKKI/MKKGI dan Kolegium terkait menentukan kolegium yang akan terlibat dalam komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas. d. Kolegium terkait menunjuk secara tertulis perwakilan tetap yang diberi wewenang untuk terlibat dalam komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas; e. Ketua MKKI/MKKGI memimpin persidangan Komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas; f. Undangan untuk menghadiri setiap persidangan Komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Ketua MKKI/MKKGI kepada setiap kolegium paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum persidangan dilakukan, dengan tembusan kepada KKI sebagai pemberitahuan; g. Buku Putih ditetapkan secara musyawarah dan mufakat dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak dibentuknya Komite ad hoc sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas; h. Dalam hal telah tercapai kesepakatan tentang Buku Putih MKKI/MKKGI melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KKI untuk meminta pengesahan Buku Putih tersebut kepada KKI; atau i. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas MKKI/MKKGI melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KKI untuk ditangani lebih lanjut.

Pasal 7

(1) Ketua KKI membentuk Tim KKI untuk penyusunan Buku Putih setelah menerima pemberitahuan tertulis dari MKKI/MKKGI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i diatas atau setelah tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g di atas. (2) Persidangan Tim KKI untuk penyusunan Buku Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. KKI mengundang Kolegium terkait dan MKKI/MKKGI untuk melakukan pembahasan dan penetapan bidang pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran yang akan disusun dalam Buku Putih; dan b. Ketua Kolegium terkait dan Ketua MKKI/Ketua MKKGI bersama Ketua KKI menandatangani berita acara kesepakatan Buku Putih yang telah disetujui oleh yang hadir. (3) Buku Putih yang telah ditetapkan bersama oleh Kolegium terkait dan disahkan oleh KKI wajib ditaati dan menjadi dasar dalam pemberian kewenangan klinis bagi Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit.

Pasal 8

KKI mengundang MKKI dan MKKGI bersama kolegiumnya paling sedikit 2 (dua) kali setahun untuk membahas berbagai hal yang terkait dengan Buku Putih atau hal lain yang terkait dengan peningkatan mutu profesi.

Pasal 9

(1) Buku Putih dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran/ kedokteran gigi serta ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal terdapat perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran/kedokteran gigi serta peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka wajib dilakukan penyesuaian Buku Putih dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Pasal 10

(1) Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan klinis agar berwenang melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi di Rumah Sakit wajib membuktikan pemenuhan kriteria kompetensi klinis sesuai dengan Buku Putih. (2) Komite medik wajib melakukan verifikasi permohonan dan bukti pemenuhan kriteria kompetensi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sebagai kompetensi dasar spesialis (kompetensi utama spesialis) maupun kompetensi tambahan.

Pasal 11

(1) Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang telah memiliki kewenangan klinis, berwenang melakukan pelayanan di Rumah Sakit tempat yang bersangkutan melakukan praktik kedokteran. (2) Masing-masing Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang memiliki kewenangan klinis dalam memberikan pelayanan kedokteran/ tindakan kedokteran di Rumah Sakit harus sesuai dengan ketentuan dalam Buku Putih. (3) Fasilitas atau instalasi untuk pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran di Rumah Sakit ditetapkan oleh Kepala Rumah Sakit yang bersangkutan dan dapat dimanfaatkan secara aman dan optimal oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ ilmu kedokteran gigi sesuai dengan Buku Putih.

Pasal 12

(1) Setiap Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran harus berdasarkan Buku Putih. (2) Komite medik di Rumah Sakit atau tim yang dibentuk oleh Kepala Rumah Sakit menerbitkan rekomendasi kewenangan klinis bagi Dokter Spesialis – Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis – Sub Spesialis untuk dapat melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi melalui proses kredensial dan rekredensial dengan berdasarkan Buku Putih. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Rumah Sakit menerbitkan surat penugasan klinis (clinical appointment) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan sesuai kompetensi klinis sebagaimana tertuang dalam Buku Putih dilakukan oleh KKI, MKKI, MKKGI dan Kolegium terkait. (2) Komite Medik melakukan pengawasan terhadap pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama dari beberapa disiplin ilmu kedokteran/ilmu kedokteran gigi yang berbeda di Rumah Sakit yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis. (3) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan KKI ini. (4) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan KKI ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketua Komite Medik melalui Kepala Rumah Sakit melaporkan secara tertulis pelanggaran yang dilakukan oleh Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke Kolegium terkait dan KKI.

Pasal 14

Pada saat Peraturan KKI ini berlaku, Kolegium terkait yang telah menyusun Buku Putih wajib menyesuaikan dengan Peraturan KKI ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Pasal 15

Kolegium terkait yang tidak menaati ketentuan dalam Peraturan KKI ini, Dokter Spesialis - Sub Spesialis/Dokter Gigi Spesialis - Sub Spesialis yang disiplin ilmunya diampu oleh Kolegium tersebut tidak dilindungi oleh hukum dalam melakukan pelayanan kedokteran/tindakan kedokteran pada kompetensi klinis yang sama di Rumah Sakit.

Pasal 16

Peraturan KKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan KKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA, ttd BAMBANG SUPRIYATNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA