Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 11
(1) Pimpinan KKI terdiri dari seorang Ketua KKI merangkap Anggota KKI dan 2 (dua) orang Wakil Ketua KKI merangkap Anggota KKI.
(1a) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdiri atas seorang dokter, seorang dokter gigi, dan seorang tokoh masyarakat.
(2) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penanggung jawab tertinggi pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI.
(3) Pimpinan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi dipilih dari dan oleh Anggota KKI melalui rapat pleno.
(1a) Pemilihan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, Pimpinan dan Anggota Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Pimpinan KKI, Pimpinan KK, Pimpinan KKG, dan Pimpinan dan Anggota Divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh rapat pleno.
3. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Rapat pleno dianggap sah jika dihadiri setengah ditambah satu jumlah Anggota KKI.
(2) Jika kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, rapat pleno dianggap sah setelah ditunda selama 2 x 30 (dua kali tiga puluh) menit dan sekurang-kurangnya telah dihadiri sepertiga Anggota KKI.
(3) Setiap keputusan yang diambil dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat mengikat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
Ketentuan mengenai penyusunan rencana strategis KKI diatur dengan Peraturan KKI.
5. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIA dan di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bab VIA Ketentuan Peralihan
Pasal 77
(1) Jika sampai batas akhir masa bakti keanggotaan KKI masih belum terdapat kepastian hukum tentang tanggal pengangkatan Anggota baru KKI oleh PRESIDEN, Ketua KKI harus membentuk tim yang melaksanakan fungsi KKI.
(2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari kerja terakhir dalam masa bakti keanggotaan KKI dan ditetapkan oleh Ketua KKI dengan Keputusan KKI.
(3) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 7 (tujuh) orang, dengan ketentuan:
a. berasal dari unsur Ketua KKI, Wakil Ketua I KKI, Wakil Ketua II KKI, Ketua KK, Ketua KKG, Ketua Divisi Registrasi KK, dan Ketua Divisi Registrasi KKG;
b. memperhatikan keterwakilan unsur dokter, dokter gigi, dan tokoh masyarakat; dan
c. unsur sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan Anggota KKI yang masa baktinya segera dan/atau telah berakhir sebelum digantikan oleh keanggotaan baru KKI; dan
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya bertugas:
a. menerbitkan surat tanda registrasi, surat pengakuan kelaikan praktik kedokteran (letter of goodstanding), dan persetujuan KKI;
b. pelaksanaan keputusan MKDKI;
c. penerbitan Peraturan/Keputusan KKI untuk mengatur atau mengatasi permasalahan di bidang praktik kedokteran yang bersifat darurat atau tidak dapat ditunda penyelesaiannya;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menghadiri rapat atau pertemuan dengan kementerian/lembaga pemerintah lainnya yang bersifat strategis terkait dengan praktik kedokteran.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam jangka waktu sejak tanggal berakhirnya masa bakti keanggotaan KKI sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Anggota baru KKI mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Ketentuan batas waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memberikan waktu peralihan yang cukup dalam kelancaran fungsi KKI dari keanggotaan lama KKI kepada keanggotaan baru KKI.
(7) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada DIPA Sekretariat KKI.
PASAL II Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
