Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemeringkatan adalah evaluasi akhir terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik sesuai dengan kategori masing-masing.
2. Petunjuk Umum adalah informasi mengenai pedoman atau tata cara Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
3. Instrumen Kuesioner Penilaian Mandiri adalah formulir isian untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
4. Pengarah adalah seluruh Anggota Komisi Informasi.
5. Penanggungjawab adalah Pejabat Sekretariat yang ditunjuk oleh Ketua Komisi Informasi.
6. Tim Penilai adalah orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
7. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8. Kategori Badan Publik adalah pembagian kelompok atau golongan badan publik yang disesuaikan dengan tingkat kewenangannya.
9. Alur Kegiatan adalah keseluruhan tahapan aktivitas yang ditempuh Badan Publik dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik.
10. Indokator Penilaian adalah tolsk ukur penilaian kepatuhan Badan Publik sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
11. Bobot Penilaian adalah prosentase nilai yang ditetapkan pada setiap indikator dan alur kegiatan untuk menghasilkan nilai akhir.
12. Hasil Pra Evaluasi adalah evaluasi awal bagi Badan Publik sebagai tolok ukur untuk memasuki termin berikutnya.
13. Kualifikasi Peringkat Keterbukaan Informasi adalah pengelompokkan tingkat kepatuhan badan publik dengan batas nilai tertentu.
