Dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud dengan :
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan negara.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang selanjutnya disingkat RPJMN 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk pereode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
4. Rencana Strategis Kejaksaan Republik INDONESIA Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun yaitu terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
5. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
6. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
7. Tujuan adalah langkah pertama dalam membuat perencanaan sehingga dalam pelaksanaan misi terarah sesuai dengan hasil yang ingin dicapai dalam suatu organisasi.
8. Sasaran Strategis adalah ukuran pencapaian dari tujuan sebagai perwujudan visi dan misi.
9. Target adalah bagian dari rencana yang sudah disusun secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu tertentu.
10. Anggaran adalah suatu rencana biaya yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan
dalam seluruh program/kegiatan/sub kegiatan suatu organisasi untuk jangka waktu (periode) tertentu dan masa yang akan datang.
11. Kinerja adalah upaya dalam mencapai hasil dan capaiannya (prestasi kerja atau hasil kerja) yang diwujudkan dalam melaksanakan suatu program/kegiatan/sub kegiatan/ untuk mencapai tujuan dan sasaran.
12. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu program/kegiatan yang diukur untuk menetukan apakah tujuan dan sasasran sudah tercapai.
13. Indikator Kinerja Strategis adalah indikator kinerja prioritas yang mengindikasikan terwujudnya indikator kinerja yang diinginkan dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang relevan, penting, dan efektif yang dilakukan di tingkat organisasi.
14. Indikator Kinerja Utama adalah Indikator kinerja yang dilakukan di tingkat eselon I.
15. Indikator Kinerja Kegiatan adalah Indikator Kinerja yang dilakukan di tingkat eselon II maupun eselon III.
16. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
17. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Jaksa Agung untuk mencapai tujuan.
18. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh bidang- bidang untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur Kejaksaan Republik INDONESIA yang dikoordinasikan oleh masing-masing pimpinan bidang.
