Dalam Peraturan Jaksa Agung ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengawalan dan pengamanan tahanan adalah tindakan untuk mengawal dan mengamankan tahanan perkara tindak pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan adalah tata kelola dan teknis pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan.
3. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG (di Rutan/Kota/Rumah).
4. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
5. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
6. Pejabat administrasi adalah pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Kejaksaan
yang mendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
7. Staf administrasi adalah pegawai tata usaha di bidang tindak pidana (pidum dan pidsus) di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberi tugas untuk mengadministrasikan dan/atau tindakan ketatausahaan dalam penanganan perkara tindak pidana.
8. Pengawal Tahanan adalah pegawai tata usaha dilingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang diberi tugas dengan Surat Perintah untuk menyiapkan, menjaga, mengawal dan mengamankan tahanan pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan eksekusi.
9. Pengawal Tahanan sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas terdiri dari :
a. Komandan regu;
b. Wakil komandan regu;
c. Anggota; dan
d. Pengemudi kendaraan tahanan.
