Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut anggota Dewan adalah anggota Dewan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Setjen DPR adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Badan Publik adalah Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan/atau tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan nonelektronik.
6. Informasi Publik di DPR adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh DPR dan Setjen DPR serta yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPR dan Setjen DPR.
7. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon Informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
8. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat Setjen DPR yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di DPR dan Setjen DPR.
9. Petugas Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut petugas informasi adalah pegawai pada unit kerja Setjen DPR yang ditunjuk Sekjen DPR untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik di DPR dan Setjen DPR.
