Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 1
Peraturan Dewan ini merupakan pedoman bagi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam MENETAPKAN target kinerja dan menilai capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 2
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(2) Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 3
Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri atas:
a. pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. format isian penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Jaminan Sosial ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tahun 2021 dan seterusnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dewan ini.
Pasal 5
Ketentuan mengenai penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Peraturan Dewan
Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 499) masih berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang MENETAPKAN hasil penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020.
Pasal 6
Dalam rangka penetapan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun 2021, Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN dan menyampaikan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bersamaan dengan penetapan target kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tahun
2022.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih berlaku terbatas pada ketentuan mengenai penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 8
Pada saat peraturan dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang MENETAPKAN hasil penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 9
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021
KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
ttd
TB ACHMAD CHOESNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
