Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 7 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Regulasi adalah pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan Pedoman. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Pedoman adalah jenis pengaturan yang memuat acuan yang bersifat umum di Badan Siber dan Sandi Negara yang perlu dijabarkan ke dalam petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara. 4. Program Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Progsi BSSN adalah instrumen perencanaan program pembentukan regulasi di bidang keamanan siber dan persandian yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. 5. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan persandian. 6. Panitia Kerja Tetap Progsi BSSN yang selanjutnya disebut Panjatap Progsi BSSN adalah panitia kerja yang terdiri dari perwakilan setiap unit kerja yang berhak mengajukan usul penyusunan regulasi dalam Progsi BSSN. 7. Pemrakarsa adalah Kepala BSSN yang mengajukan usul penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. 8. Penggagas adalah kepala unit kerja BSSN yang dapat mengajukan usul penyusunan rancangan Regulasi.

Pasal 2

(1) Perencanaan penyusunan Regulasi di BSSN dilakukan dalam Progsi BSSN. (2) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan terciptanya Regulasi di bidang keamanan siber dan persandian yang terencana, terarah, terpadu, dan sistematis. (3) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; d. Peraturan BSSN; e. Pedoman Kepala BSSN; dan f. Pedoman kepala unit kerja. (4) Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 3

BSSN dapat melakukan koordinasi penyusunanan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG atas permintaan dari menteri yang memprakarsai.

Pasal 4

Penyusunan Progsi BSSN dilaksanakan oleh Panjatap Progsi BSSN.

Pasal 5

(1) Panjatap Progsi BSSN bertugas: a. menyusun Progsi BSSN berdasarkan prioritas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. melakukan koordinasi dan pembahasan atas usulan rancangan Regulasi dari Penggagas; dan c. memonitor dan mengevaluasi realisasi rancangan Regulasi yang terdaftar dalam Progsi BSSN. (2) Penggagas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; c. Deputi Bidang Proteksi; d. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; e. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian; f. Inspektur; g. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi; h. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi; i. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan; j. Kepala Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional; k. Ketua Sekolah Tinggi Sandi Negara; dan l. Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 6

(1) Susunan Panjatap Progsi BSSN terdiri atas: a. ketua, dijabat oleh Wakil Kepala BSSN; b. wakil ketua, dijabat oleh Sekretaris Utama; c. sekretaris, dijabat oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan d. anggota, terdiri atas: 1. 1 (satu) orang pejabat eselon II dari setiap unit kerja Penggagas; 2. Kepala Unit Pelaksana Teknis; 3. pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang hukum; 4. pejabat eselon III yang tugas dan fungsinya di bidang Perencanaan; e. tim sekretariat, paling sedikit terdiri atas pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang perundang-undangan dan pejabat eselon IV yang tugas dan fungsinya di bidang program dan anggaran. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Progsi BSSN. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu dan mewakili ketua dalam memimpin rapat koordinasi, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap Progsi BSSN. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menampung dan menginventarisir usulan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberi informasi, serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap Progsi BSSN. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan Progsi BSSN dan menyampaikan hasil evaluasi. (6) Tim sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas membantu sekretaris.

Pasal 7

Susunan Panjatap Progsi BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.

Pasal 8

Panjatap Progsi BSSN melaksanakan rapat paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun.

Pasal 9

(1) Penggagas menyampaikan usulan penyusunan Rancangan Regulasi kepada ketua Panjatap Progsi BSSN c.q. sekretaris Panjatap Progsi BSSN. (2) Dalam hal jika diperlukan, sekretaris Panjatap Progsi BSSN dapat menyampaikan permintaan tertulis kepada Penggagas untuk segera menyampaikan usulan penyusunan rancangan Regulasi.

Pasal 10

(1) Pengusulan penyusunan rancangan Regulasi harus disertai dengan keterangan awal paling sedikit memuat: a. judul dan jenis rancangan Regulasi; b. latar belakang perlunya disusun rancangan Regulasi; c. dasar hukum yang melandasi atau memerintahkan penyusunan rancangan Regulasi; d. analisis dampak dan/atau analisis terhadap Peraturan Perundang-undangan lain; dan e. pokok pengaturan rancangan Regulasi. (2) Dalam hal keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, ketua Panjatap mengembalikan pengusulan penyusunan rancangan Regulasi kepada Penggagas. (3) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Pengusulan penyusunan rancangan Regulasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya, disampaikan kepada ketua Panjatap Progsi BSSN c.q. sekretaris Panjatap Progsi BSSN paling lambat bulan Maret tahun berjalan. (2) Usulan penyusunan rancangan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan, diverifikasi, dan diinventarisasi oleh sekretaris Panjatap Progsi BSSN.

Pasal 12

(1) Rancangan Regulasi yang akan masuk ke dalam Progsi BSSN diharmonisasi dalam rapat Panjatap Progsi BSSN. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan daftar Progsi BSSN. (3) Daftar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSSN paling lambat bulan Desember tahun berjalan.

Pasal 13

(1) Dalam keadaan tertentu, penggagas dapat menyusun rancangan Regulasi di luar daftar Progsi BSSN setelah mendapat persetujuan dari Kepala BSSN. (2) Permohonan persetujuan disertai keterangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kebutuhan organisasi. (4) Rancangan Regulasi di luar daftar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.

Pasal 14

(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Penggagas membentuk tim penyusun internal. (2) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unit kerja Penggagas, unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang hukum, dan unit kerja terkait. (3) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur. (4) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.

Pasal 15

Tata cara penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 16

(1) Penyusunan rancangan Peraturan BSSN dilaksanakan oleh Penggagas sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan BSSN, Penggagas dapat membentuk tim penyusun internal dengan mengikutsertakan unit kerja terkait. (3) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur. (4) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSSN.

Pasal 17

Untuk menyempurnakan rancangan Peraturan BSSN, Penggagas harus: a. meminta masukan dari unit kerja terkait; dan b. meminta tanggapan hukum dari bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.

Pasal 18

Penyusunan rancangan Peraturan BSSN dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan BSSN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 19

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan rancangan Pedoman Kepala BSSN.

Pasal 20

(1) Penyusunan rancangan Pedoman kepala unit kerja dilaksanakan oleh unit kerja Penggagas. (2) Dalam hal penyempurnaan rancangan Pedoman kepala unit kerja, unit kerja Penggagas harus: a. meminta masukan dari unit kerja terkait; dan b. meminta tanggapan hukum dari bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.

Pasal 21

Penyusunan rancangan Pedoman dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

Tata cara pengesahan atau penetapan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Naskah rancangan Peraturan BSSN ditetapkan oleh Kepala BSSN menjadi Peraturan BSSN dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 24

(1) Naskah rancangan Pedoman Kepala BSSN ditetapkan oleh Kepala BSSN menjadi Pedoman Kepala BSSN dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Naskah rancangan Pedoman kepala unit kerja ditetapkan oleh kepala unit kerja menjadi Pedoman kepala unit kerja dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 25

(1) Penggagas menyampaikan permohonan penetapan rancangan Peraturan BSSN dan Pedoman Kepala BSSN kepada Sekretaris Utama c.q. bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum. (2) Permohonan penetapan rancangan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan 2 (dua) naskah asli dan 1 (satu) softcopy. (3) Permohonan penetapan rancangan Pedoman Kepala BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) softcopy.

Pasal 26

Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum melakukan pemeriksaan akhir atas kelengkapan naskah rancangan Peraturan BSSN dan naskah rancangan Pedoman Kepala BSSN sebelum ditetapkan.

Pasal 27

Tata cara pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Peraturan BSSN yang telah ditetapkan, disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyampaian Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum dengan menyertakan permohonan pengundangan Peraturan BSSN yang diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (3) Permohonan pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. 2 (dua) naskah asli; b. 1 (satu) softcopy naskah asli; dan c. 1 (satu) fotokopi naskah asli.

Pasal 29

Autentifikasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN yang telah diundangkan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

(1) Kepala Biro yang tugas dan fungsinya di bidang hukum membuat dengan melakukan autentifikasi terhadap: a. Peraturan BSSN yang telah diundangkan dalam Berita Negara dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. Pedoman Kepala BSSN yang telah ditetapkan. (2) Kepala bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum membuat dengan melakukan autentifikasi terhadap Pedoman kepala unit kerja. (3) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

(1) Salinan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ruang tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN dan pada ruang tanda tangan pejabat yang mengundangkan dituliskan “ttd” dan bukti autentifikasi melalui tanda tangan asli Kepala Biro yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 32

(1) Dokumentasi naskah asli Peraturan BSSN, Pedoman Kepala BSSN, dan Pedoman Kepala unit kerja dilaksanakan oleh bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum. (2) Setiap kepala unit kerja menyerahkan 1 (satu) naskah asli dan softcopy Pedoman kepala unit kerja yang telah ditetapkan kepada bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum.

Pasal 33

Penyebarluasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Kepala BSSN wajib menyebarluaskan Peraturan BSSN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penyebarluasan Peraturan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan/atau c. forum tatap muka atau dialog langsung. (3) Penyebarluasan Peraturan BSSN melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dalam bentuk salinan. (4) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebarluaskan melalui media elektronik, diberikan tanda tangan elektronik dengan format tercantum dalam