Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SANDI
Pasal 1
(1) Museum Sandi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital, Deputi Bidang Proteksi.
(2) Museum Sandi dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Museum Sandi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan edukasi budaya keamanan informasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian koleksi museum;
b. pelaksanaan pendaftaran, inventarisasi, dan dokumentasi koleksi museum;
c. pemberian rekomendasi penetapan koleksi museum;
d. pelaksanaan pelindungan dan perawatan koleksi museum;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi museum;
f. pengelolaan perpustakaan museum sandi;
g. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum dan budaya keamanan informasi;
h. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 4
(1) Museum Sandi terdiri atas:
a. Petugas Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Kepala.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Museum Sandi menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unsur di Museum Sandi.
Pasal 9
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Museum Sandi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Sandi.
Pasal 11
Setiap unsur di Museum Sandi dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam Museum Sandi maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 12
Kepala harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Museum Sandi untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 13
Kepala bertanggung jawab memimpin bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 14
Kepala harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, Kepala harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Pasal 16
Kepala merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 17
Museum Sandi berlokasi di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 18
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Museum Sandi ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2019
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
