Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Common Criteria selanjutnya disingkat CC adalah standar evaluasi keamanan teknologi informasi sesuai dengan ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045.
2. Skema Common Criteria INDONESIA yang selanjutnya disingkat SCCI adalah gambaran dan aturan terkait pedoman sertifikasi keamanan produk teknologi informasi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi produk CC INDONESIA, laboratorium pengujian, sponsor atau developer, dan konsumen sesuai dengan ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045.
3. Produk Teknologi Informasi adalah perangkat lunak dan/atau perangkat keras yang menyediakan fungsionalitas dan dirancang untuk digunakan atau diintegrasikan dalam sistem teknologi informasi.
4. Lembaga Sertifikasi Produk Common Criteria INDONESIA yang selanjutnya disebut LSPro adalah unit kerja di Badan Siber dan Sandi Negara yang mengoperasikan skema sertifikasi produk untuk memberikan jaminan tertulis bahwa suatu keamanan Produk Teknologi Informasi telah memenuhi ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC
18045. 5.
Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan evaluasi keamanan Produk Teknologi
Informasi sesuai dengan ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC
18045. 6.
Target of Evaluation yang selanjutnya disingkat TOE adalah Produk Teknologi Informasi yang menjadi objek sertifikasi sesuai ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045.
7. Security Target yang selanjutnya disingkat ST adalah dokumen persyaratan fungsi keamanan yang terdapat pada TOE sesuai dengan tingkat jaminan keamanan yang ingin dicapai dalam sertifikasi TOE yang ditentukan.
8. Bukti Evaluasi TOE adalah dokumen yang mencakup pengembangan TOE, panduan penggunaan TOE, dukungan siklus hidup TOE, dan pengujian fungsionalitas TOE dari Sponsor atau Developer.
9. Protection Profiles yang selanjutnya disingkat PP adalah dokumen standar keamanan suatu tipe TOE tertentu sesuai dengan tingkat jaminan keamanan yang ingin dicapai dalam sertifikasi TOE yang ditentukan.
10. Evaluation Technical Report yang selanjutnya disingkat ETR adalah laporan teknis evaluasi seluruh kelas jaminan keamanan.
11. Evaluation Observation Report yang selanjutnya disingkat EOR adalah laporan temuan hasil observasi dari pekerjaan evaluasi.
12. Review Report yang selanjutnya disingkat RR adalah laporan tinjauan EOR yang dibuat oleh LSPro.
13. Sponsor adalah perusahaan atau perseorangan yang mensponsori suatu TOE atau PP yang akan disertifikasi.
14. Developer adalah perusahan atau perseorangan yang mengembangkan suatu TOE atau PP.
15. Impact Analysis Report yang selanjutnya disingkat IAR adalah laporan analisis perubahan dampak terhadap versi suatu TOE yang telah disertifikasi melalui SCCI.
16. Certification Report yang selanjutnya disingkat CR adalah laporan sertifikasi yang dikeluarkan LSPro dan menyatakan bahwa TOE atau PP telah memenuhi persyaratan SCCI.
17. Common Criteria Recognition Arrangement yang selanjutnya disingkat CCRA adalah perjanjian antar negara yang menggunakan CC sebagai acuan dalam melakukan evaluasi keamanan Produk Teknologi Informasi.
18. Shadow Certification adalah proses penilaian negara CCRA untuk menjadi negara anggota CCRA yang dapat mengeluarkan sertifikat CC dan diakui oleh negara anggota CCRA yang dilakukan oleh Common Criteria Management Committee.
19. Voluntary Periodic Assesment adalah penilaian kesesuaian terhadap skema CC yang dijalankan oleh negara anggota CCRA yang dapat mengeluarkan sertifikat CC dan diakui oleh negara anggota CCRA setiap 5 (lima) tahun sekali.
20. Interpretasi Nasional adalah interpretasi CC, common evaluation methodology, dan aturan skema yang hanya diaplikasikan di dalam SCCI.
21. Interpretasi Internasional adalah interpretasi CC dan common evaluation methodology yang diterbitkan oleh komite skema yang berlaku untuk anggota CCRA.
22. Evaluation Work Plan adalah perencanaan pelaksanaan evaluasi untuk setiap kelas jaminan keamanan.
23. Evaluation Project Proposal adalah dokumen yang berisi tentang sumber daya yang melaksanakan evaluasi, penilaian awal terhadap ST, dan Evaluation Work Plan.
