Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

PERATURAN_BSSN No. 12 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi. 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah. 4. Kuasa PA pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenagan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah. 6. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Badan Siber dan Sandi Negara yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. 7. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan peyedia barang/jasa pemerintah. 8. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing. 9. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. 11. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Pasal 2

Peraturan Badan ini menjadi pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan.

Pasal 3

(1) Barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan merupakan barang/jasa yang digunakan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, memproteksi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau insiden keamanan siber dan sandi nasional serta krisis siber nasional. (2) Barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. alat utama perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. alat monitoring keamanan siber; 2. alat forensik digital; 3. perangkat pelacak mata uang kripto; 4. perangkat penelusuran insiden/kejahatan siber; 5. alat cyber influencer; 6. alat pemroses dan pemproteksi data; 7. perangkat strategic spreader system; 8. perangkat monitoring dan analisis sinyal; 9. perangkat proteksi dan perlindungan data; 10. perangkat komunikasi sandi; dan/atau 11. super komputer; b. alat pendukung perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. alat komunikasi dan navigasi; 2. counter surveillance; 3. peralatan simulator atau laboratorium; dan/atau 4. kendaraan khusus; c. suku cadang perangkat keamanan siber dan sandi; yang meliputi: 1. suku cadang alat utama; dan/atau 2. suku cadang alat pendukung; d. jasa instalasi dan konfigurasi perangkat keamanan siber dan sandi; dan e. barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (3) Kepala unit kerja di lingkungan Badan berdasarkan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia kepada PA yang disertai dengan dokumen kajian teknis kerahasiaan barang/jasa. (4) PA MENETAPKAN barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) PA dapat melimpahkan kewenangan penetapan barang/jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPA.

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; b. persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; c. pemilihan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; d. pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia; dan e. serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.

Pasal 5

(1) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan bagian dari perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Badan untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (2) Perencanaan Barang/Jasa yang disusun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dalam sistem informasi rencana umum pengadaan.

Pasal 6

(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan oleh PPK dengan kegiatan: a. penetapan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja; b. penetapan harga perkiraan sendiri; c. penetapan rancangan kontrak; dan d. penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, rencana waktu penggunaan barang/jasa, dan/atau penyesuaian harga. (2) PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dan rancangan kontrak untuk Penunjukan Langsung dapat dilakukan bersama calon Penyedia yang akan ditunjuk. (3) PPK MENETAPKAN dokumen rencana pelaksanaan pengadaan yang merupakan pengesahan atas keluaran PPK dalam tahap persiapan.

Pasal 7

(1) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh PPK dengan menyampaikan permintaan pemilihan Penyedia kepada: a. Pejabat Pengadaan untuk Penunjukan Langsung pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau b. UKPBJ untuk Penunjukan Langsung pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling sedikit diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Kepala UKPBJ MENETAPKAN Pokja Pemilihan. (3) Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan melalui Penyedia meliputi: a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan MENETAPKAN jadwal pemilihan; dan h. penyusunan dokumen pemilihan. (4) Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan mengundang dan menyampaikan dokumen kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang terdaftar dalam daftar Pelaku Usaha terpilih. (5) Dalam hal mengundang Pelaku Usaha yang terdaftar dalam daftar Pelaku Usaha terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan dapat meminta atau menerima rekomendasi dari unit kerja pengusul atau PPK. (6) Pelaksanaan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Daftar Pelaku Usaha terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) merupakan daftar yang berisi Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dan telah memenuhi syarat atau ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan usaha dan memiliki kemampuan serta pengalaman untuk menyediakan barang/jasa. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, berupa akta, izin usaha, dan dokumen legalitas lainnya; b. memiliki pengalaman sesuai bidang usaha dan kompetensinya yang dibuktikan dengan dokumen perikatan yang sah secara hukum; c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan d. bersedia menandatangani surat pernyataan menjaga kerahasiaan seluruh proses dan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menyerahkan dokumen persyaratan beserta kelengkapannya kepada UKPBJ. (4) UKPBJ melakukan evaluasi dan klarifikasi dokumen persyaratan. (5) Hasil evaluasi dan klarifikasi dokumen persyaratan menjadi dasar pengajuan usulan daftar Pelaku Usaha terpilih untuk ditetapkan oleh PA. (6) PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) kepada KPA. (7) Pelaku Usaha dikeluarkan dari daftar Pelaku Usaha terpilih, jika: a. terbukti melanggar kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau b. masuk dalam sanksi daftar hitam.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu laporan hasil pemilihan Penyedia; b. penetapan surat penunjukan Penyedia; c. rapat persiapan penandatanganan kontrak; d. penandatanganan kontrak; e. penyerahan lokasi kerja dan personel; f. surat perintah mulai kerja atau surat perintah pengiriman; g. pemberian uang muka; h. penyusunan program mutu; i. rapat persiapan pelaksanaan kontrak; j. mobilisasi; k. pemeriksaan bersama; l. pengendalian kontrak; m. pembayaran prestasi pekerjaan; n. perubahan kontrak; o. keadaan kahar; p. penghentian kontrak atau berakhirnya kontrak; q. pemutusan kontrak; r. pemberian kesempatan; dan/atau s. denda dan ganti rugi. (3) Dalam hal diperlukan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan: a. inspeksi pabrikasi; dan b. penyesuaian harga. (4) Pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Serah terima hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak. (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa bersifat rahasia yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPK dan Penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Pasal 11

(1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada PA atau KPA. (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 12

(1) Kepala Badan wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia melalui Inspektorat Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. (3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. (4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia meliputi: a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; b. kepatuhan terhadap peraturan; c. pencapaian tingkat komponen dalam negeri; d. penggunaan produk dalam negeri; e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan f. pengadaan berkelanjutan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat rahasia.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 650), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2024 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, Œ HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж