Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta suami/isteri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun harta lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum dan selama memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan yang selanjutnya disingkat LHK adalah daftar seluruh Harta Kekayaan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan penyelenggara negara.
4. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang dituangkan di dalam
formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5. Unit Pengelola LHK adalah tim yang ditetapkan untuk mengelola Laporan Harta Kekayaan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
6. Formulir LHKPN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan penyelenggara negara.
7. Formulir LHKASN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan aparatur sipil negara.
Pasal 2
LHK di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara yang bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penyampaian LHK.
Pasal 3
LHK di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas:
1. LHKPN; dan
2. LHKASN.
Pasal 4
(1) Penyelenggara negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi meliputi:
1) pejabat pimpinan tinggi utama;
2) pejabat pimpinan tinggi madya; dan
3) pejabat pimpinan tinggi pratama.
b. pejabat pengelola anggaran meliputi:
1) pejabat pembuat komitmen;
2) pejabat penandatangan surat perintah membayar;
3) bendahara;
4) pejabat unit layanan pengadaan; dan 5) pejabat/panitia pengadaan barang dan jasa.
c. pejabat fungsional auditor.
Pasal 5
(1) Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
a. pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertamakali menjabat;
b. pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
atau
c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara negara.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi penyelenggara negara yang menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(4) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 6
(1) Penyampaian LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan cara:
a. melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau
b. mengisi Formulir LHKPN format excel dan dikirimkan melalui alamat surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data.
(2) Formulir LHKPN format excel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn.
Pasal 7
(1) Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang telah diisi wajib dilampiri dengan bukti pendukung sesuai dengan petunjuk pengisian Formulir LHKPN.
(2) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat
dokumen yang menerangkan kepemilikan Harta Kekayaan pada lembaga keuangan.
Pasal 8
(1) Aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam bentuk LHKASN.
(2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pejabat administrator;
b. pejabat pengawas;
c. pejabat fungsional; dan
d. pejabat pelaksana.
(3) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah menyampaikan LHKPN, tidak wajib melaporkan LHKASN.
Pasal 9
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKASN melalui aplikasi Si Harka pada alamat www.siharka.menpan.go.id kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Inspektur dengan tembusan Sekretaris Utama paling lambat:
a. 1 (satu) bulan setelah pejabat yang bersangkutan diangkat dalam jabatan atau mutasi atau promosi; atau
b. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pasal 10
(1) Pengelolaan LHK dilingkungan Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan oleh Unit Pengelola LHK yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Unit Pengelola LHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 11
(1) Susunan keanggotaan Unit Pengelola LHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. Koordinator;
b. Wakil Koordinator Bidang Pengawasan;
c. Wakil Koordinator Bidang Kepegawaian;
d. Administrator 1; dan
e. Administrator 2.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Utama.
(3) Wakil Koordinator Bidang Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan.
(4) Wakil Koordinator Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(5) Administrator 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat fungsional auditor.
(6) Administrator 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pengawas atau pejabat pelaksana yang membidangi kepegawaian.
Pasal 12
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan aplikasi e-LHKN dalam www.elhkpn.kpk.go.id;
b. berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKASN dalam melaporkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan Aplikasi Si Harka dalam www.siharka.menpan.go.id; dan
c. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN.
Pasal 13
Wakil Koordinator Bidang Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKASN dalam melaporkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan aplikasi Si Harka dalam www.siharka.menpan.go.id;
b. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; dan
c. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib LHKPN dan LHKASN di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 14
Wakil Koordinator Bidang Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal memonitor dan mengevaluasi kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaan serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam laman www.elhkpn.kpk.go.id;
b. mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
c. memonitor kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN.
Pasal 15
Administrator 1 dan Administrator 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dan huruf e mempunyai tugas:
a. menyampaikan data kegiatan dan data perubahan jabatan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 15 Desember setiap tahun;
b. melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam aplikasi e-LHKPN dan Si Harka;
c. mengingatkan pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN dan LHKASN;
d. membuat akun admin unit kerja, melakukan verifikasi pendaftaran dan pemutakhiran data pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN;
e. melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Unit Pengelola LHK;
f. melakukan klarifikasi kepada pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN dan LHKASN jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf e mengindiksikan adanya ketidakwajaran;
g. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf f juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan
h. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dengan memberikan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 16
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Badan Siber dan Sandi Negara dan tidak termasuk penyelenggara negara wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 17
(1) Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang tidak melaporkan Harta Kekayaan diberikan teguran tertulis oleh atasan langsung.
(2) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyampaikan LHK dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diberikannya teguran tertulis maka pegawai dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pengelola LHK yang membocorkan informasi tentang Harta Kekayaan penyelenggara negara dan Harta Kekayaan aparatur sipil negara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kelengkapan LHKPN atau LHKASN menjadi salah satu syarat administratif untuk pengangkatan dalam jabatan struktural atau fungsional.
Pasal 20
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
DJOKO SETIADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
