Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
2. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh minimal 2 (dua) subyek hukum untuk mencapai tujuan bersama yang dibuat tertulis dalam bentuk dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama atau bentuk lain antara BSN dengan subyek hukum di tingkat nasional dan internasional.
3. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
4. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi persyaratan acuan.
5. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan awal antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional yang berisi ruang lingkup secara umum dan tertulis dalam dokumen yang ditandatangani bersama.
6. Nota Kesepakatan atau Memorandum of Cooperation (MoC) adalah kesepakatan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat internasional dalam rangka melaksanakan kerja sama teknis dan tertulis dalam dokumen yang ditandatangani bersama.
7. Perjanjian Kerja Sama atau Technical Cooperation adalah kesepakatan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional dalam rangka
melaksanakan kerja sama baik yang sebelumnya sudah tertuang dalam Nota Kesepahaman ataupun kerja sama baru yang dituangkan dalam ketentuan yang lebih spesifik dan mencantumkan hak dan kewajiban antara BSN dengan subyek hukum di tingkat nasional dan/atau internasional dalam bentuk dokumen kerja yang ditandatangani bersama.
8. Kerja Sama Dalam Negeri adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh BSN dengan paling sedikit 1 (satu) subyek hukum lain di tingkat nasional dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
9. Kerja Sama Luar Negeri adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh BSN dengan paling sedikit 1 (satu) subyek hukum lain di tingkat internasional dalam bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
10. Subyek Hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sistem Informasi Kerja Sama Standardisasi yang selanjutnya disingkat SIJAMAS adalah aplikasi berbasis website yang berfungsi sebagai media penyebaran informasi, pemantauan dan evaluasi data kerja sama BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan/atau internasional.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini mencakup aturan untuk kerja sama di tingkat nasional dan internasional tentang:
a. pengembangan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; dan
c. perubahan, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Dokumen kerja sama dirancang dan direncanakan untuk kegiatan yang dituangkan dalam suatu bentuk kesepakatan bersama meliputi:
a. Nota Kesepahaman atau MoU;
b. Nota Kesepakatan atau MoC;
c. Perjanjian Kerja Sama atau Technical Cooperation;
atau
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dirancang dan direncanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan disepakati serta saling menguntungkan antara BSN dengan subyek hukum lain di tingkat nasional dan internasional.
(4) Maksud dan tujuan pedoman kerja sama ini diantaranya yaitu:
a. sebagai acuan bagi BSN dan subyek hukum lain dalam melaksanakan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. untuk menyelaraskan penyelenggaraan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
c. untuk menciptakan keteraturan dan tertib administrasi dalam menyelenggarakan pengembangan dan tindak lanjut kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 3
Dalam melaksanakan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di lingkungan BSN, perlu dilakukan identifikasi dan penilaian terhadap subyek hukum lain untuk
memastikan bahwa kerja sama dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien.
Pasal 4
Subyek hukum lain yang dapat melakukan kerja sama dengan BSN terdiri atas:
a. di tingkat nasional:
1. Kementerian/Lembaga Pemerintah;
2. Instansi Teknis;
3. Pemerintah Pusat;
4. Pemerintah Daerah;
5. Perguruan Tinggi;
6. BUMN/BUMD;
7. Institusi Swasta;
8. Asosiasi; dan/atau
9. Lainnya.
b. di tingkat internasional:
1. Negara Lain;
2. Organisasi Internasional;
3. Badan Standardisasi;
4. Badan Pengembangan Standar;
5. Badan Metrologi; dan/atau
6. Lainnya.
Pasal 5
(1) Subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki komitmen dalam melaksanakan implementasi kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Untuk memastikan bahwa kerja sama dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, subyek hukum di tingkat nasional yang akan melakukan kerja sama dengan BSN paling sedikit memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. memiliki program kerja yang selaras dan/atau mendukung program BSN ataupun program prioritas nasional;
b. memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya
melakukan pembinaan dalam penerapan Standardisasi untuk usaha mikro dan kecil;
c. memiliki satuan kerja yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan yang bergerak di dalam Penilaian Kesesuaian;
d. memiliki dan/atau akan mengembangkan produk unggulan terkait aspek Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang masuk dalam produk unggulan nasional; dan/atau
e. merupakan calon mitra di tingkat nasional yang dinilai strategis untuk mendukung program BSN melalui rekomendasi yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di BSN dengan persetujuan dari Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(3) Untuk memastikan bahwa kerja sama dapat berjalan secara tertib, efektif dan efisien, subyek hukum di tingkat internasional bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang akan melakukan kerja sama dengan BSN paling sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
a. memiliki Nota Kesepahaman dengan Pemerintah INDONESIA di tingkat bilateral, regional atau multilateral;
b. memiliki perjanjian perdagangan bebas ditingkat bilateral, regional atau multilateral dengan INDONESIA; dan/atau
c. merupakan calon mitra di tingkat internasional yang dinilai strategis untuk mendukung program BSN melalui rekomendasi yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Pratama di BSN dengan persetujuan dari Pimpinan Tinggi Madya terkait.
Pasal 6
(1) Untuk dapat melakukan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pimpinan Tinggi Pratama
mengajukan usulan kerja sama yang telah disetujui oleh Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(2) Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan usulan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan analisis dampak dan resiko perihal kerja sama yang akan dilaksanakan.
(4) Analisis dampak dan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format dalam Lampiran yang didalamnya paling sedikit mencakup:
a. tujuan dan manfaat pelaksanaan kerja sama;
b. kendala dan resiko yang akan timbul;
c. solusi atas kendala dan resiko yang mungkin timbul; dan
d. rencana program tindak lanjut kerja sama.
(5) Rencana program tindak lanjut kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. tugas dan fungsi dari BSN dan subyek hukum lain;
b. target yang ingin dicapai dalam program kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
c. kemampuan dan potensi sumber daya yang dimiliki oleh BSN dan subyek hukum lain;
d. waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tindak lanjut program kerja sama; dan
e. metode untuk mengukur capaian program tindak lanjut kerja sama.
Pasal 7
(1) Penyusunan naskah dokumen kerja sama merujuk kepada Peraturan Badan yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan BSN.
(2) Dalam penyusunan naskah dokumen kerja sama wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Pasal 8
Naskah dokumen kerja sama yang disepakati oleh BSN dan subyek hukum lain dibuat dalam rangkap secukupnya, dan diidentifikasi dengan pemberian nomor dokumen kerja sama yang dikelola oleh Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama.
Pasal 9
(1) Naskah dokumen kerja sama yang melibatkan subyek hukum internasional wajib ditulis dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Naskah dokumen kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Pasal 10
(1) Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menyampaikan usulan kerja sama kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama dengan memuat:
a. Analisis Dampak Resiko;
b. Personal Penghubung; dan
c. pihak yang akan menandatangani.
(2) Usulan dari Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik menggunakan aplikasi SIJAMAS dan/atau secara tertulis melalui Nota Dinas kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama.
(3) Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kerja sama kemudian melakukan penilaian kelayakan usulan kerja
sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Penandatangan dokumen kerja sama dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan yang mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan BSN
Pasal 12
Dokumen kerja sama yang telah disepakati dipublikasikan melalui www.sijamas.bsn.go.id paling lama 2 (dua) minggu sejak penandatanganan kesepakatan.
Pasal 13
(1) Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BSN memprioritaskan program kerja kepada subyek hukum lain yang telah memiliki kerja sama dengan BSN untuk memastikan efektifitas kerja sama.
(2) Implementasi program kerja sama dilaksanakan dengan mengacu kepada rencana program kerja sama yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 14
Untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan dapat terukur, efektif, dan efisien maka perlu dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi hasil kerja sama yang dikelola oleh Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama.
Pasal 15
Kegiatan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. masa berlaku kerja sama;
b. capaian program/outcome yang telah dilaksanakan selama periode kerja sama; dan
c. kendala dan permasalahan yang timbul selama implementasi program kerja sama.
Pasal 16
(1) Pimpinan Tinggi Pratama wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama pada unit kerjanya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama secara elektronik menggunakan aplikasi SIJAMAS dan/atau dengan Nota Dinas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 17
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama merumuskan laporan
rekomendasi kerja sama yang kemudian disampaikan kepada Pimpinan Tinggi Madya terkait.
BAB III PERUBAHAN, PERPANJANGAN DAN PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Pasal 18
Perubahan kerja sama dapat dilakukan apabila salah satu subyek hukum menyampaikan usulan untuk melakukan perubahan kerja sama dan disepakati oleh BSN dan subyek hukum terkait.
Pasal 19
(1) Perpanjangan kerja sama dapat dilakukan berdasarkan:
a. hasil rekomendasi dari Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kerja sama; dan/atau
b. kesepakatan BSN dengan subyek hukum terkait.
(2) Perpanjangan kerja sama harus mempertimbangkan kebutuhan dan potensi sumber daya yang tersedia di BSN dan subyek hukum terkait.
Pasal 20
(1) Pengakhiran kerja sama dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan/atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengakhiran kerja sama sebelum berakhirnya jangka waktu kerja sama yang telah disepakati, dapat dilakukan apabila:
a. BSN dan subyek hukum terkait sepakat untuk mengakhiri kerja sama; atau
b. BSN dan subyek hukum terkait telah selesai melaksanakan kewajiban dan menerima haknya.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2018
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG PRASETYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
