Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
4. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala BSN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala BSN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan berdasarkan kewenangan.
5. Pengundangan adalah penempatan Peraturan Kepala BSN dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
6. Pemrakarsa adalah Kepala unit kerja eselon I atau eselon II di lingkungan BSN yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Kepala.
7. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
8. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BSN yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum pada BSN secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pasal 2
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
131. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait, tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait tersebut, kecuali ditentukan lain secara tegas.
132. Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.
C. PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
133. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang- undangan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang- undangan.
134. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
135. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya).
Contoh 1:
Pasal 3
(1) Berdasarkan sifatnya, peraturan perundang-undangan dapat dibedakan menjadi:
a. pengaturan; dan
b. penetapan.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki jenis dan hierarki terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
d. PERATURAN PEMERINTAH;
e. Peraturan PRESIDEN; dan
f. Peraturan Kepala BSN.
(3) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki jenis dan hierarki terdiri atas:
a. Keputusan Kepala BSN; dan
b. Keputusan Pejabat Eselon I BSN.
(4) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).
Pasal 4
Materi muatan Peraturan Kepala BSN berisi:
a. pengaturan lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
atau
b. pengaturan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi BSN;
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Rumusan yang lebih baik:
(1) Permohonan beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
144. Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa INDONESIA yang baku.
145. Untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata meliputi.
146. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak meliputi.
147. Jika membuat pengacuan ke pasal atau ayat lain, tidak boleh menggunakan frasa tanpa mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang dari.
148. Untuk menghindari perubahan nama kementerian, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang didasarkan pada urusan pemerintahan dimaksud.
149. Penyerapan kata, frasa, atau istilah bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah Bahasa INDONESIA dapat digunakan jika:
a. mempunyai konotasi yang cocok;
b. lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam Bahasa INDONESIA;
c. mempunyai corak internasional;
d. lebih mempermudah tercapainya kesepakatan;
atau
e. lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA.
Contoh:
1. devaluasi (penurunan nilai uang)
2. devisa (alat pembayaran luar negeri)
150. Penggunaan kata, frasa, atau istilah bahasa asing hanya digunakan di dalam penjelasan Peraturan Perundang–undangan. Kata, frasa, atau istilah bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam Bahasa INDONESIA, ditulis miring, dan diletakkan diantara tanda baca kurung ( ).
Contoh:
1. penghinaan terhadap peradilan (contempt of court)
2. penggabungan (merger)
B. Pilihan Kata atau Istilah
151. Gunakan kata paling, untuk menyatakan pengertian maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu.
Contoh:
… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
152. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi satuan:
a. waktu, gunakan frasa paling singkat atau paling lama untuk menyatakan jangka waktu;
Contoh 1:
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
b. waktu, gunakan frasa paling lambat atau paling cepat untuk menyatakan batas waktu.
Contoh:
Surat permohonan izin usaha disampaikan kepada dinas perindustrian paling lambat tanggal 22 Juli 2011.
c. jumlah uang, gunakan frasa paling sedikit atau paling banyak;
d. jumlah non-uang, gunakan frasa paling rendah dan paling tinggi.
153. Untuk menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali.
Kata kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah seluruh kalimat.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan izin menjadi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
166. Untuk menyatakan adanya larangan, gunakan kata dilarang.
C. Teknik Pengacuan
167. Pada dasarnya setiap pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat lain. Namun, untuk menghindari pengulangan rumusan digunakan teknik pengacuan.
168. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat… .
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 7
(1) Dalam menyusun program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Utama meminta kepada Pemrakarsa untuk menyampaikan usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai naskah urgensi yang memuat:
a. judul rancangan Peraturan Kepala BSN;
b. tujuan penyusunan;
c. sasaran yang ingin diwujudkan;
d. pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur; dan
e. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Berdasarkan usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Utama menyiapkan perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(4) Format naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 8
(1) Sekretaris Utama menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang Pemrakarsa untuk melakukan finalisasi daftar sementara program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Daftar program penyusunan Peraturan Kepala BSN hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi program penyusunan Peraturan Kepala BSN dengan Keputusan Kepala BSN untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Program penyusunan Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan penambahan dan/atau pengurangan.
Pasal 9
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Peraturan Kepala BSN di luar program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. adanya kebutuhan nasional yang mendesak; atau
b. adanya kebutuhan mendesak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi BSN.
(3) Usulan penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN di luar program penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Utama dengan disertai:
a. latar belakang/alasan disusunnya Peraturan Kepala BSN tersebut; dan
b. naskah urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA.
170. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata kecuali.
Contoh:
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali Pasal 7 ayat (1).
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf a.
171. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh:
Pasal 11
Surat permohonan keberangkatan ke luar negeri harus memuat: ..........
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP);
c. tujuan kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri;
d. kota dan negara yang dituju;
e. jangka waktu penugasan;
f. sumber pembiayaan;
g. surat keputusan penunjukan sebagai Tenaga INDONESIA dilampirkan khusus untuk Tenaga INDONESIA.
58. Penulisan bilangan dalam Pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung.
59. Jika merumuskan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka;
b. setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan diberi tanda baca titik (.);
c. setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil;
d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma (;);
e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f. di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua (:);
g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil) ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik (contoh: a.); angka Arab diikuti dengan tanda baca titik (contoh: 1.); abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup (contoh: a)); angka Arab dengan tanda baca kurung tutup (contoh: 1.); dan
h. pembagian rincian hendaknya tidak melebihi 4 (empat) tingkat. Jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
60. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
61. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
62. Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
63. Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
64. Tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya.
Contoh:
Pasal 12
(1) Untuk menyempurnakan rancangan awal Peraturan Kepala BSN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Kepala BSN.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. konsultasi publik; dan/atau
c. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Kepala BSN.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Peraturan Kepala BSN harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui JDIH.
Pasal 13
(1) Rancangan awal yang telah disiapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan kepada Sekretaris Utama untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk:
a. menyelaraskan rancangan Peraturan Kepala BSN dengan:
1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang setingkat; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN.
(3) Dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala BSN, Sekretaris Utama mengikutsertakan Pemrakarsa, Pejabat Eselon I, dan/atau Pejabat Eselon II yang berkaitan dengan materi muatan rancangan Peraturan Kepala BSN.
(4) Selain Pemrakarsa, Pejabat Eselon I dan/atau Pejabat Eselon II yang terkait, Sekretaris Utama dapat juga melibatkan praktisi dan/atau akademisi untuk dimintakan pendapat.
Pasal 14
(1) Rancangan Peraturan Kepala BSN yang telah disepakati dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibuat dalam 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan:
a. 1 (satu) rangkap naskah yang dibubuhi paraf persetujuan oleh Kepala Unit Eselon II Pemrakarsa, Kepala Unit Eselon I Pemrakarsa, Kepala Unit Eselon II yang mempunyai tugas di bidang hukum, dan Sekretaris Utama pada setiap lembar naskah rancangan Peraturan Kepala BSN; dan
b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf pesetujuan.
(2) Rancangan Peraturan Kepala BSN dicetak dengan kop garuda.
(3) Rancangan Peraturan Kepala BSN yang telah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama kepada Kepala BSN untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala BSN.
(4) Penyampaian Rancangan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal paraf persetujuan bersama.
(5) Rancangan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSN dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 15
Pejabat atau pegawai PPATK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
175. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan tidak menggunakan frasa pasal yang terdahulu atau pasal tersebut di atas.
176. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci, menggunakan frasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang– undangan.
177. Untuk menyatakan peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–undangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang–undangan, gunakan frasa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan) ini.
Contoh:
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
178. Jika Peraturan Perundang-undangan yang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan Perundang– undangan tersebut, gunakan frasa dinyatakan tetap berlaku, kecuali … .
Contoh:
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor … Tahun … tentang ... (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …
Tambahan Lembaran Negara
Nomor …) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai dengan Pasal 10.
179. Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, spasi 1,5, di atas kertas F4.
Pasal 16
(1) Penyebarluasan Peraturan Kepala BSN yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh Kepala unit kerja Eselon II yang membidangi urusan penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Naskah Peraturan Kepala yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara.
(3) Salinan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh kepala unit kerja eselon II yang membidangi urusan penyusunan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. publikasi pada JDIH BSN;
b. diseminasi; dan
c. sosialisasi.
Pasal 17
(1) Untuk mendapatkan informasi terhadap pelaksanaan pembentukan Peraturan Kepala BSN dalam tahun berjalan, dilaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit kerja Eselon II yang membidangi urusan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Laporan hasil pemantauan dan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN diserahkan kepada Sekretaris Utama untuk dilaporkan kepada Kepala BSN.
(4) Laporan hasil pemantauan dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Kepala BSN tahun berikutnya.
Pasal 18
(1) … .
(2) Dihapus.
(3) … .
139. Jika suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan:
a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah;
b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau
c. esensinya berubah,
Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.
140. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan pengguna Peraturan Perundang- undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan yang telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada:
a. urutan bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir;
b. penyebutan-penyebutan; dan
c. ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan lama.
Pasal 19
(1) Setelah dilakukan pemantauan penyusunan Peraturan Kepala BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilakukan penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(2) Penilaian penyusunan Peraturan Kepala BSN dilakukan dengan menilai Peraturan Kepala BSN yang telah ditetapkan dibandingkan dengan jumlah Peraturan Kepala BSN yang diusulkan dalam program penyusunan Peraturan Kepala BSN.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam tiap tahun.
Pasal 20
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Kepala BSN mengikutsertakan Perancang.
(2) Keikutsertaan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. penetapan; dan
e. pengundangan.
(3) Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Perancang pada unit kerja yang mempunyai tugas dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.
Pasal 21
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Peraturan Kepala ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan Kepala BSN atau Keputusan Pejabat Eselon I BSN.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Kepala BSN ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/BSN/8/2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standardisasi Nasional pada:
a. Pasal 2 ayat
(2) angka 1 yang mengatur tentang penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan;
b. Pasal 3 ayat
(1) yang mengatur tentang aplikasi penggunaan logo pada Keputusan/Peraturan; dan
c. Lampiran II mengenai contoh 2 ayat
(2) logo pada Keputusan/Peraturan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Kepala BSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, ttd BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL SISTEMATIKA NASKAH URGENSI RANCANGAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
1. Judul Rancangan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Judul rancangan Peraturan Kepala BSN memuat judul rancangan Peraturan Kepala BSN.
2. Tujuan Penyusunan Tujuan penyusunan memuat mengenai hal-hal yang menjadi tujuan penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN.
3. Sasaran yang Ingin Diwujudkan Sasaran yang ingin diwujudkan memuat mengenai hal-hal yang ingin diwujudkan dengan adanya pembentukan atau penyusunan rancangan Peraturan Kepala BSN.
4. Pokok Pikiran, Obyek, dan Materi Muatan yang Akan Diatur Pokok pikiran, obyek, dan materi muatan yang akan diatur memuat mengenai hal-hal yang melandasi peyusunan Peraturan Kepala BSN, dan materi yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN.
5. Jangkauan dan Arah Pengaturan Jangkauan dan arah pengaturan memuat mengenai ruang lingkup materi muatan yang akan diatur dalam rancangan Peraturan Kepala BSN.
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, BAMBANG PRASETYA
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL SISTEMATIKA BAB I KERANGKA PERATURAN A. Judul B. Pembukaan
1. Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar Hukum
5. Diktum C. Batang Tubuh
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
4. Ketentuan Penutup D. Penutup E. Penjelasan (jika diperlukan) F. Lampiran (jika diperlukan) BAB II HAL–HAL KHUSUS A. Pendelegasian Kewenangan B. Pencabutan Peraturan Kepala BSN C. Perubahan Peraturan Kepala BSN BAB III RAGAM BAHASA PERATURAN A. Bahasa Peraturan
B. Pilihan Kata atau Istilah C. Teknik Pengacuan
Pasal 29
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Pihak Pelapor, pejabat, dan pegawainya tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas pelaksanaan kewajiban pelaporan menurut UNDANG-UNDANG ini.
154. Kata kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 33
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
157. Frasa pada saat digunakan untuk menyatakan suatu keadaan yang pasti akan terjadi di masa depan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura pada tanggal… .
97. Pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya.
98. Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Perundang- undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
99. Saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya.
100. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
101. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan Peraturan Perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu.
D. PENUTUP
102. Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan yang memuat: ..............................................................................................
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA,;
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang- undangan;
c. pengundangan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. akhir bagian penutup.
103. Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis Peraturan Perundang-undangan) ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
104. Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundangundangan memuat:
a. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b. nama jabatan;
c. tanda tangan pejabat; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
105. Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di sebelah kanan.
106. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, tanda tangan BAMBANG PRASETYA
107. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan memuat:
a. tempat dan tanggal Pengundangan;
b. nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c. tanda tangan; dan
d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai.
108. Tempat tanggal pengundangan Peraturan Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan).
109. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma.
Contoh:
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan WIDODO EKATJAHJANA
110. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Berita Negara
beserta tahun dan nomor dari Berita Negara Republik INDONESIA.
111. Penulisan frasa Lembaran Negara Republik INDONESIA atau Lembaran Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh:
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR...
E. PENJELASAN
112. Peraturan Perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG (selain Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dapat diberi penjelasan jika diperlukan.
113. Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
114. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
115. Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan.
F. LAMPIRAN
116. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Perundang- undangan.
117. Lampiran dapat berbentuk pedoman, petunjuk pelaksaan, petunjuk teknis, atau standar operasional prosedur yang memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.
118. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi.
Contoh:
LAMPIRAN I LAMPIRAN II
119. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.
Contoh:
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR ... TAHUN… TENTANG ....
120. Nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh:
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
121. Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang MENETAPKAN Peraturan Perundang-undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang mengesahkan atau MENETAPKAN Peraturan Perundang-undangan.
Contoh:
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL, tanda tangan BAMBANG PRASETYA
Pasal 41
(3) Jika terjadi kekosongan jabatan PRESIDEN, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil PRESIDEN menjadi PRESIDEN.
b. Kata apabila digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung waktu.
Contoh:
Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
c. Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).
Contoh:
Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua.
UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal… .
b. MENETAPKAN saat mulai berlaku yang berbeda bagi wilayah negara tertentu.
Contoh:
Pasal 59
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun.
158. Untuk menyatakan sifat kumulatif, gunakan kata dan.
159. Untuk menyatakan sifat alternatif, gunakan kata atau.
160. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus alternatif, gunakan frasa dan/atau.
161. Untuk menyatakan adanya suatu hak, gunakan kata berhak.
162. Untuk menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata berwenang.
163. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat.
164. Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
165. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau persyaratan tertentu, gunakan kata harus.
Jika keharusan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang
seharusnya akan didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Pasal 72
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN.
(2) Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNN.
169. Pengacuan lebih dari dua terhadap pasal, ayat, atau huruf yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal, ayat demi ayat, atau huruf demi huruf yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frasa sampai dengan.
Contoh:
UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Pasal 77
(1) Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
156. Untuk menyatakan makna pengandaian atau kemungkinan, digunakan kata jika, apabila, atau frasa dalam hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu hubungan kausal (pola karena-maka).
Contoh:
Jika suatu perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin perusahaan tersebut dapat dicabut.
UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 86
Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara.
53. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat.
54. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
55. Satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
56. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
Pasal 128
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.
137. Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus.
Contoh:
1. Pasal 16 dihapus.
2. Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
