Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan/atau usaha bioenergi kelapa sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola perkebunan kelapa sawit, dan/atau rantai pasok dalam industri hilir kelapa sawit dan usaha bioenergi kelapa sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
3. Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
4. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
5. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit.
6. Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
7. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang melakukan Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN.
(2) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
c. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
b. Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk:
a. sertifikat ISPO yang dibekukan atau diaktifkan kembali; dan
b. sertifikat ISPO yang dicabut.
Pasal 3
Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama pada bulan berikutnya.
Pasal 4
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. usaha perkebunan yang tersertifikasi ISPO;
c. lokasi, poligon, luas kebun, produktivitas dan total produksi unit tersertifikasi;
d. nomor registrasi sertifikat ISPO;
e. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. logo ISPO;
g. identitas dan logo Lembaga Sertifikasi ISPO;
h. model rantai pasok;
i. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO; dan
j. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Industri Hilir Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. alamat pabrik disertai geolocation;
c. informasi produk;
d. tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
e. model rantai pasok;
f. logo ISPO;
g. logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO;
h. tanda elektronik; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a yang berupa Sertifikat ISPO untuk Usaha Bioenergi Kelapa Sawit paling sedikit berisi:
a. Nama dan alamat Pelaku Usaha;
b. Lokasi pabrik dilengkapi geolocation dan kapasitas pabrik;
c. Nomor registrasi sertifikat ISPO;
d. Nama dan alamat Lembaga Sertifikasi ISPO;
e. Tanggal penerbitan dan berakhirnya sertifikat ISPO;
f. Logo KAN dan nomor Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO;
g. Model rantai pasok;
h. Logo ISPO; dan
i. quick response code sebagai bukti bahwa simbol Akreditasi KAN yang diterbitkan untuk klien lembaga sertifikasi telah dilakukan registrasi oleh KAN.
Pasal 5
(1) Dalam hal terdapat Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Lembaga Sertifikasi ISPO harus menyampaikan laporan informasi klien pada tahapan:
a. penandatanganan kontrak sertifikasi;
b. pelaksanaan audit; dan
c. penyelesaian tindakan perbaikan.
(2) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan
c. tanggal penandatanganan kontrak sertifikasi.
(3) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi; dan
c. tanggal pelaksanaan audit.
(4) Laporan informasi klien sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit berisi:
a. nama Pelaku Usaha pemohon sertifikasi;
b. nomor registrasi permohonan sertifikasi;
c. status perbaikan/status proses sertifikasi; dan
d. tanggal penyelesaian tindakan perbaikan.
Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO- nya dibekukan;
b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dibekukan dan batas maksimal pembekuan; dan
c. tanggal mulai berlakunya pembekuan Sertifikat ISPO.
(2) Dalam hal sertifikat ISPO yang dibekukan diaktifkan kembali, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berisi tanggal mulai berlakunya pengaktifan kembali sertifikat ISPO yang dibekukan.
Pasal 7
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b paling sedikit berisi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha yang Sertifikat ISPO-nya dicabut;
b. nomor registrasi Sertifikat ISPO yang dicabut; dan
c. tanggal mulai berlakunya pencabutan Sertifikat ISPO.
Pasal 8
(1) Untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha, Lembaga Sertifikasi ISPO wajib melakukan penilikan terhadap:
a. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b. Industri Hilir Kelapa Sawit; dan/atau
c. Usaha Bioenergi Kelapa Sawit, yang telah tersertifikasi dalam 1 (satu) siklus sertifikasi.
(2) Kewajiban melakukan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan, perindustrian atau energi dan sumber daya mineral, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan pelaksaksanaan penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
a. Nama Pelaku Usaha tersertifikasi;
b. Nomor registrasi sertifikasi; dan
c. Tanggal pelaksanaan penilikan.
Pasal 9
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
c. pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Pasal 10
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Teguran tertulis pertama dikenai apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tidak menyampaikan laporan.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Sertifikasi ISPO dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tidak menindaklanjuti teguran tertulis pertama, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai teguran tertulis kedua.
(5) Teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), wajib ditindaklanjuti oleh Lembaga Sertifikasi ISPO dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tetap tidak menindaklanjuti teguran tertulis kedua, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO paling lama 6 (enam) bulan.
(7) Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diaktifkan kembali apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(8) Apabila jangka waktu pembekuan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tetap tidak menyampaikan laporan, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenai pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Pasal 11
(1) Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b atau huruf c dapat dikenai ditetapkan oleh KAN tanpa terlebih dahulu dikenai teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KAN.
Pasal 12
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan kewajiban penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh KAN.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan; atau
b. pencabutan, sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Pasal 13
(1) Pembekuan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Sertifikat Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila Lembaga Sertifikasi ISPO telah melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Apabila jangka waktu pembekuan sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Lembaga Sertifikasi ISPO tidak melakukan penilikan, Lembaga Sertifikasi ISPO dikenakan pencabutan sertifikat Akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
Pasal 14
Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh KAN.
Pasal 15
Pelanggaran terhadap kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan kewajiban penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat dikenai lebih dari satu sanksi administratif secara bersamaan.
Pasal 16
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilakukan melalui sistem informasi ISPO.
(2) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, tidak beroperasi, atau belum mencakup mekanisme dalam Peraturan Badan ini, penyampaian laporan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara manual atau melalui mekanisme lain yang ditentukan oleh KAN.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2025
PLT. KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
Y. KRISTIANTO WIDIWARDONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
